1.1 Kegiatan
Pasar Modal
Pasar
modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi
yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang
berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat
bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik
dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah,
public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar
modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai
investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan
sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang
memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang)
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka
panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat
berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang,
waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara
bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan
kepada masyarakat.
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana
dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi
yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan
fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan
dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana
mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang,
adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa
menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara
menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan
dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan
aktiva riil.
Lembaga yang terkait dengan pasar modal
A. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
-Melakukan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
-Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Bapepam mempunyai fungsi :
-Menyusun
Peraturan di bidang pasar modal
-Menegakkan
peraturan di bidang pasar modal
-Pembinaan
dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
-Menetapkan
prinsip keterbukaan
-Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP
dan LPP
-Penetapan
ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
-Pengamanan
teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri
Keuangan
B. Perusahaan
Lembaga
ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum
(Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan
berperan sebagai emiten.
C. Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah
organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya
seperti :
-Bursa Efek
Adalah
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek
Indonesia.
-Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah
lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
-Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,
Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP
adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
D. Perusahaan Efek
Adalah
perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
§
Penjamin Emisi Efek
Sebagai
penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan
penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak
terjual.
§
Perantara Pedagang Efek
Perusahaan
memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
§
Manajer Investasi
Pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
E. Penasihat Investasi
Pihak
yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
F. Lembaga Penunjang Pasar Modal
§
Biro Administrasi Efek
§
Kustodian
§
Wali Amanat
G. Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri
dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk
dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan
Bapepam.
1. Akuntan Publik
§
Melakukan pemeriksaan
atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
§
Memeriksa pembukuan
apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
§
Memberi petunjuk
pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2. Konsultan Hukum
§
Melakukan pemeriksaan
secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
§
Memberikan pendapat
dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
3. Legal Audit
§
Akte pendirian berikut
perubahannya
§
Permodalan
§
Perizinan
§
Kepemilikan asset harus
atas nama perusahaan
§
Perjanjian dengan pihak
ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
§ Perkara
baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
§ UMR
§ Amdal
4. Notaris
§ Membuat
Berita Acara RUPS
§ Membuat
Akte Perubahan Anggaran Dasar
§ Menyiapkan
perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
5. Penilai
Adalah
pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas
nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan
penilai.
1.2 Pengelolaan Pasar Modal
1.
Menyediakan sumber pembiayaan alternatif penting jangka
panjang untuk investasi produktif jangka panjang. Hal ini membantu dalam
menyebarkan menekankan pada sistem perbankan dengan pencocokan investasi jangka
panjang dengan modal jangka panjang.
2. Menyediakan infrastruktur ekuitas modal dan modal pembangunan yang memiliki manfaat sosial-ekonomi yang kuat – jalan, sistem air dan gorong-gorong, perumahan, energi, telekomunikasi, transportasi umum, dll – cocok untuk pembiayaan melalui pasar modal melalui obligasi tanggal panjang dan sekuritas yang didukung aset.
3. Menyediakan jalan untuk peluang investasi yang mendorong budaya penghematan penting dalam meningkatkan tabungan domestik dan rasio investasi yang penting untuk industrialisasi yang pesat.. Simpan dan rasio investasi terlalu rendah, di bawah 10% dari PDB.
4. Mendorong lebih luas kepemilikan aset produktif dengan penabung kecil untuk memungkinkan mereka memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi Kenya dan distribusi kekayaan. merata distribusi kekayaan merupakan indikator utama pengurangan kemiskinan.
5. Meningkatkan kemitraan sektor publik-swasta untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam investasi produktif. Mengejar efisiensi ekonomi pergeseran kekuatan pendorong pembangunan ekonomi dari masyarakat kepada sektor swasta untuk meningkatkan produktivitas ekonomi menjadi tidak terhindarkan lagi sebagai sumber daya terus berkurang.
6. Membantu Pemerintah untuk menutup kesenjangan sumber daya, dan melengkapi upaya dalam pembiayaan pembangunan sosial-ekonomi yang penting, melalui peningkatan proyek jangka panjang modal berbasis.
7. Meningkatkan efisiensi alokasi modal melalui mekanisme harga yang kompetitif untuk pemanfaatan yang lebih baik dari sumber daya yang langka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
8. Menyediakan sebuah gateway ke Kenya bagi investor portofolio global dan asing, yang sangat penting dalam melengkapi rasio tabungan rendah domestik.
Peran pasar modal
adalah mengalokasikan secara efisien modal tersedia untuk digunakan yang paling
produktif Hal ini jelas bagi kita, dengan memperhatikan keberlanjutan
organisasi terkemuka di seluruh dunia, bahwa dalam menggunakan jangka panjang
paling produktif modal akan terhutang kepada perusahaan yang target melalui
solusi mereka operasi untuk masalah sosial dan lingkungan dasar sementara
menghasilkan keuntungan substansial dalam proses Namun saat ini, berbagai
kekuatan membatasi aliran modal untuk tujuan jangka panjang tersebut..
Kebanyakan investor berfokus pada jangka pendek sebagai hasil dari struktur
kompensasi mereka; triwulanan relatif pasukan evaluasi kinerja fund manager
untuk memaksimalkan kinerja dana kuartal depan, aliran dana bersih dan sebagai
hasil jasa manajemen. Manajer investasi, pada gilirannya, memberikan tekanan
pada perusahaan-perusahaan untuk memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Hal
ini menginduksi termism-pendek yang berpotensi menghambat pasar modal dari
pendanaan jangka panjang proyek berorientasi keberlanjutan.
1.3 Produk-Produk Pasar Modal
1. Saham ( Stock )
Merupakan surat berharga yang
bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham adalah pemilik perusahaan.
Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar juga kekuasaannya di
perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama
deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bagi perusahaan yang modalnya
diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan
khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian
modal menurut undang-undang terdiri dari :
- Modal dasar, yaitu
modal pertama kali perusahaan didirikan;
- Modal ditempatkan, maksudnya
modal yang sudah dijual yang besarnya 25% dari modal dasar;
- Modal setor, merupakan
modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah
ditempatkan;
- Saham dalam portepel,
yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar
dikurangi modal yang ditempatkan.
Kemudian jenis-jenis saham dapat
ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
a. Dari segi cara
peralihan
- Saham atas unjuk (bearer stocks).
Merupakan saham yang tidak
mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham
jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
- Saham atas nama
Di dalam saham tertulis nama
pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat
dan prosedur tertentu.
b. Dari segi hak tagih
- Saham biasa (common stocks )
Bagi pemilik saham ini hak untuk
memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu
pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan likuidasi.
- Saham preferen ( preferred stocks )
Merupakan saham yang memperoleh hak
utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2. Obligasi (Bonds)
Surat berharga obligasimerupakan
instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari
membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saha, maka
obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Artinya perusahaan yang mengeluarkan
obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar
obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan
yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang
jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Obligasi yang dikeluarkan oleh
emiten juga beragam tergantung keinginan emiten. Jenis-jenis obligasi, seperti
halnya saham dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini :
a. Ditinjau dari segi
peralihan
- Obligasi atas unjuk (bearer bonds )
Obligasi jenis ini tidak memiliki
nama dalam obligasinya dan mudah dialihkan kepada pihak lain.
- Obligasi atas nama ( registered bonds )
Merupakan obligasi yang memiliki
nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai
persyaratan dan prosedur.
b. Ditinjau dari segi jaminan
yang diberikan atau hak klaim
- Obligasi dengan
jaminan ( secured bonds )
Merupakan obligasi yang dijamin
dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain , obligasi dengan
garansi (guaranted bonds), obligasi
dengan jaminan harta ( mortage bonds ),
obligasi dengan jaminan efek (collateral
trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
- Obligasi tanpa jaminan
(unsecured bonds)
Pengertian tanpa jaminan, artinya
obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture
bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate
bonds.
c. Ditinjau dari segi cara
penetapan dan pembayaran bunga dan pokok.
- Obligasi dengan bunga
tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode
tertentu, misalnya 16% pertahun.
- Obligasi dengan bunga
tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan Bunga titak tetap dan biasanya
dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
- Obligasi tanpa bunga,
merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan
dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai
pada saat jatuh tempo.
d.
Ditinjau dari segi penerbit
-
Obligasi oleh pemerintah.
Merupakan obligasi yang diterbitkan
oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
-
Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang diterbitkan
oleh pihak swasta.
e.
Ditinjau dari segi jatuh tempo.
-
Obligasi jangka pendek, merupakan obligasi yang berjangka
waktu yang lebih dari satu tahun.
-
Obligasi jangka menengah, yaitu obligasi yang memiliki jangka
waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
-
Obligasi jangka panjang, merupakan obligasi yang memiliki
jangka waktu lebih dari 5 tahun.
3. Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan
dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan
cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI)
ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal
nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas,
terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat,
baik individu maupun institusi
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu
portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai
pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang
ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun
kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya
ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola
oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan
manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai
tempat penitipan kolektif dan administratur.
Bentuk Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
-Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT.
Reksa Dana)
suatu perusahaan
(perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan
perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha
pengelolaan portofolio investasi.
-Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit
Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
-Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual
kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui
mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama
dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada
saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
-Reksadana
Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat
dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit
penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain
melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau
dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
1. Reksadana
Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat
utang.
2. Reksadana
Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
3. Reksadana
Campuran.
Reksadana yang mempunyai
perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang
tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
4. Reksadana
Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam
pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
4.Rait (Right)
Rait merupakan surat berharga
turunan dari efek sebenarnya, yang menyerahkan hak kepada pemilik saham lama
untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan perusahaan efek dengan jumlah
dan harga tertentu. Hak tersebut dimaksudkan agar mepertahankan perbandingan
kepemilikan saham, bagi pemilik saham lama. Sehubungan dengan right atau
sertifikat bukti rait. Raightissue artinya hak pemegang saham lama untuk
memesan efek terlebih dahulu dalam kegiatan pasar umum terbatas.
Hak memesan efek terlebih dahulu
tidak dengan sendirinya dapat dilakukan. Sebelumnya harus ada persetujuan dari
badan pengawas pasar modal dan pemilik saham mayoritas.
5. Obligasi Ritel Negara (ORI)
ORI adalah obligasi
pemerintah yang dibuat khusus bagi investor bermodal pas-pasan. Pecahan
nominalnya adalah Rp 1.000.000,- per unit, dan investor sudah bisa membelinya
minimal 5 unit, jadi hanya dibutuhkan Rp 5 juta saja. Bunganya 12,05% per
tahun. Bisnis ini dijamin pemerintah sehingga 99,99% aman.
Sebelum membahas
secara rinci tentang Obligasi Negara Ritel (ORI) , akan membahas
Obligasi Negara pada umumnya. Obligasi Negara pada dasarnya
merupakan Surat Berharga Pemerintah yang bersifat utang dengan
jangka waktu berkisar diatas satu tahun sampai 20 tahun. Saat ini
Obligasi Negara yang pernah diterbitkan ada 4 macam yaitu :
-
Obligasi Negara dengan kupon tetap/fixed rate
(FR)
-
Obligasi Negara dengan kupon
mengambang/variable rate (VR)
-
Obligasi Negara dengan zero kupon (kupon 0%)
-
Obligasi Negararitel (ORI) dengan kupon
tetap/fixed rate (FR)
Obligasi Negara ritel
(ORI) sesungguhnya termasuk obligasi negara dengan kupon fixed rate
(bunga tetap).
6.
Sukuk
Sukuk adalah Efek
Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atautidak terbagi atas:
1.
Kepemilikan aset berwujud tertentu;
2.
Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu
atau aktivitas investasi tertentu; atau
3.
Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau
aktivitas investasi tertentu.
Wali Amanat Sukuk adalah
Wali Amanat yang terdaftar di Bapepam dan LK yang bertindak mewakili
kepentingan pemegang Sukuk.
1.4 Sanksi-sanksi dalam Pasar Modal
TATA CARA PENAGIHAN
SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
KETUA BADAN PENGAWAS
PASAR MODAL,
Menimbang :
a. bahwa untuk
terciptanya keterbukaan informasi sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat
pemodal serta untuk tercapainya Good Corporate Governance, dalam
perundang-undangan di bidang Pasar Modal ditegaskan bahwa Pihak yang telah
memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan
laporan kepada Bapepam;
b. bahwa untuk menjamin
pelaksanakan penyampaian laporan dimaksud, dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ditegaskan bahwa bagi setiap Pihak yang
melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal
dikenakan sanksi administratif antara lain berupa denda;
c. bahwa untuk
meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan pembayaran denda yang telah dikenakan
kepada Pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai tata cara penagihan
sanksi administratif berupa denda dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang
Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3608);
3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3617);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang
Pasar Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3618);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3694);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 1991 tentang BadanUrusan Piutang dan Lelang Negara;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
160/M Tahun 1998 tanggal 19 Juni 1998;
9.Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
10.Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 376/KMK.01/1998 tentang Pengurusan Piutang
Negara;
Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
TATA CARA
PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Tata Cara Penagihan Sanksi
Administratif Berupa Denda diatur dalam Peraturan Nomor: XIV.B.1 sebagaimana
dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
PERATURAN NOMOR XIV.B.1 : TATA CARA PENAGIHAN
SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
1. Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan :
a. Pihak adalah orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
b. Denda adalah
kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran
terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
c. Bunga adalah sejumlah
uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
d. Piutang Negara adalah sejumlah uang yang
wajib dibayar pada Negara atau Badanbadan baik secara langsung maupun tidak
langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau
sebab apapun.
2. Kepala
Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan
surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan
piutang macet.
3. Setiap
Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti
pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi
administratif berupa denda ditetapkan.
4.
Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas
Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak
(SSBP) dengan koden Map. 0892.
5.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda
tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat tegoran pertama untuk segera
melunasi denda beserta bunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak ditetapkannya surat tegoran pertama, dengan menggunakan Formulir
Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6.
Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2%
(dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7. Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif
berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat
tegoran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak ditetapkannya surat tegoran tersebut, dengan menggunakan Formulir
Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.
8.
Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk
melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet
yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
0 komentar:
Posting Komentar