Senin, 21 Januari 2013

PASAR MODAL

Diposting oleh Miss O Purple" di 6:24:00 PM


1.1  Kegiatan Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.



 

Lembaga yang terkait dengan pasar modal

A.    Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
-Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
-Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Bapepam mempunyai fungsi :
-Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
-Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
-Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
-Menetapkan prinsip keterbukaan
-Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
-Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
-Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan

B.     Perusahaan
Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.

C.     Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya seperti :
-Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
-Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
-Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
D.    Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
§   Penjamin Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
§   Perantara Pedagang Efek
Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
§   Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
E.     Penasihat Investasi
Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
F.      Lembaga Penunjang Pasar Modal
§   Biro Administrasi Efek
§   Kustodian
§   Wali Amanat
G.    Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
1.       Akuntan Publik
§ Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
§  Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
§  Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2.       Konsultan Hukum
§  Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
§  Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
3.       Legal Audit
§  Akte pendirian berikut perubahannya
§  Permodalan
§  Perizinan
§  Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
§  Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
§ Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
§ UMR
§ Amdal
4.       Notaris
§ Membuat Berita Acara RUPS
§ Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
§ Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
5.          Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.


1.2  Pengelolaan Pasar Modal
1.      Menyediakan sumber pembiayaan alternatif penting jangka panjang untuk investasi produktif jangka panjang. Hal ini membantu dalam menyebarkan menekankan pada sistem perbankan dengan pencocokan investasi jangka panjang dengan modal jangka panjang.

2. Menyediakan infrastruktur ekuitas modal dan modal pembangunan yang memiliki manfaat sosial-ekonomi yang kuat – jalan, sistem air dan gorong-gorong, perumahan, energi, telekomunikasi, transportasi umum, dll – cocok untuk pembiayaan melalui pasar modal melalui obligasi tanggal panjang dan sekuritas yang didukung aset.

3. Menyediakan jalan untuk peluang investasi yang mendorong budaya penghematan penting dalam meningkatkan tabungan domestik dan rasio investasi yang penting untuk industrialisasi yang pesat.. Simpan dan rasio investasi terlalu rendah, di bawah 10% dari PDB.

4. Mendorong lebih luas kepemilikan aset produktif dengan penabung kecil untuk memungkinkan mereka memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi Kenya dan distribusi kekayaan. merata distribusi kekayaan merupakan indikator utama pengurangan kemiskinan.

5. Meningkatkan kemitraan sektor publik-swasta untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam investasi produktif. Mengejar efisiensi ekonomi pergeseran kekuatan pendorong pembangunan ekonomi dari masyarakat kepada sektor swasta untuk meningkatkan produktivitas ekonomi menjadi tidak terhindarkan lagi sebagai sumber daya terus berkurang.

6. Membantu Pemerintah untuk menutup kesenjangan sumber daya, dan melengkapi upaya dalam pembiayaan pembangunan sosial-ekonomi yang penting, melalui peningkatan proyek jangka panjang modal berbasis.

7. Meningkatkan efisiensi alokasi modal melalui mekanisme harga yang kompetitif untuk pemanfaatan yang lebih baik dari sumber daya yang langka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

8. Menyediakan sebuah gateway ke Kenya bagi investor portofolio global dan asing, yang sangat penting dalam melengkapi rasio tabungan rendah domestik.

Peran pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien modal tersedia untuk digunakan yang paling produktif Hal ini jelas bagi kita, dengan memperhatikan keberlanjutan organisasi terkemuka di seluruh dunia, bahwa dalam menggunakan jangka panjang paling produktif modal akan terhutang kepada perusahaan yang target melalui solusi mereka operasi untuk masalah sosial dan lingkungan dasar sementara menghasilkan keuntungan substansial dalam proses Namun saat ini, berbagai kekuatan membatasi aliran modal untuk tujuan jangka panjang tersebut.. Kebanyakan investor berfokus pada jangka pendek sebagai hasil dari struktur kompensasi mereka; triwulanan relatif pasukan evaluasi kinerja fund manager untuk memaksimalkan kinerja dana kuartal depan, aliran dana bersih dan sebagai hasil jasa manajemen. Manajer investasi, pada gilirannya, memberikan tekanan pada perusahaan-perusahaan untuk memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Hal ini menginduksi termism-pendek yang berpotensi menghambat pasar modal dari pendanaan jangka panjang proyek berorientasi keberlanjutan.


1.3  Produk-Produk Pasar Modal
1.      Saham ( Stock )
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham adalah pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar juga kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri dari :
-       Modal dasar, yaitu modal pertama kali perusahaan didirikan;
-       Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual yang besarnya 25% dari modal dasar;
-       Modal setor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan;
-       Saham dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan.
Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
a.       Dari segi cara peralihan
-       Saham atas unjuk (bearer stocks).
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
-       Saham atas nama
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b.      Dari segi hak tagih
-       Saham biasa (common stocks )
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan likuidasi.
-       Saham preferen ( preferred stocks )
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.

2.      Obligasi (Bonds)
Surat berharga obligasimerupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saha, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Obligasi yang dikeluarkan oleh emiten juga beragam tergantung keinginan emiten. Jenis-jenis obligasi, seperti halnya saham dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini :
a.       Ditinjau dari segi peralihan
-    Obligasi atas unjuk (bearer bonds )
Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah dialihkan kepada pihak lain.
-    Obligasi atas nama ( registered bonds )
Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
- Obligasi dengan jaminan ( secured bonds )
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain , obligasi dengan garansi (guaranted bonds), obligasi dengan jaminan harta ( mortage bonds ), obligasi dengan jaminan efek (collateral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
-       Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
Pengertian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
c. Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok.
-       Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16% pertahun.
-       Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan Bunga titak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
-       Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d.      Ditinjau dari segi penerbit
-       Obligasi oleh pemerintah.
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
-       Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e.       Ditinjau dari segi jatuh tempo.
-       Obligasi jangka pendek, merupakan obligasi yang berjangka waktu yang lebih dari satu tahun.
-       Obligasi jangka menengah, yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
-       Obligasi jangka panjang, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.

3.      Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa sahamobligasipasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.   Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2.   Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3.   Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Bentuk Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
-Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
-Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
-Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
-Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana
1.      Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
2.      Reksadana Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
3.      Reksadana Campuran.
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
4.      Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.


4.Rait (Right)
Rait merupakan surat berharga turunan dari efek sebenarnya, yang menyerahkan hak kepada pemilik saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan perusahaan efek dengan jumlah dan harga tertentu. Hak tersebut dimaksudkan agar mepertahankan perbandingan kepemilikan saham, bagi pemilik saham lama. Sehubungan dengan right atau sertifikat bukti rait. Raightissue artinya hak pemegang saham lama untuk memesan efek terlebih dahulu dalam kegiatan pasar umum terbatas.
Hak memesan efek terlebih dahulu tidak dengan sendirinya dapat dilakukan. Sebelumnya harus ada persetujuan dari badan pengawas pasar modal dan pemilik saham mayoritas.

5.      Obligasi Ritel Negara (ORI)
ORI adalah obligasi pemerintah yang dibuat khusus bagi investor bermodal pas-pasan. Pecahan nominalnya adalah Rp 1.000.000,- per unit, dan investor sudah bisa membelinya minimal 5 unit, jadi hanya dibutuhkan Rp 5 juta saja. Bunganya 12,05% per tahun. Bisnis ini dijamin pemerintah sehingga 99,99% aman.
Sebelum membahas secara  rinci tentang Obligasi Negara Ritel (ORI) , akan membahas  Obligasi Negara pada umumnya. Obligasi Negara pada dasarnya  merupakan  Surat Berharga Pemerintah  yang bersifat utang dengan jangka waktu berkisar  diatas satu tahun sampai 20 tahun. Saat ini Obligasi Negara yang pernah diterbitkan  ada 4 macam yaitu :
-          Obligasi Negara dengan kupon tetap/fixed rate (FR)
-          Obligasi Negara dengan kupon mengambang/variable rate (VR)
-          Obligasi Negara dengan zero kupon (kupon 0%)
-          Obligasi Negararitel (ORI) dengan kupon tetap/fixed rate (FR)
Obligasi Negara ritel (ORI) sesungguhnya  termasuk obligasi negara dengan kupon fixed rate (bunga tetap).

6.      Sukuk
Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atautidak terbagi atas:
1.      Kepemilikan aset berwujud tertentu;
2.      Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
3.      Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Wali Amanat Sukuk adalah Wali Amanat yang terdaftar di Bapepam dan LK yang bertindak mewakili kepentingan pemegang Sukuk.

1.4     Sanksi-sanksi dalam Pasar Modal

TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang :
a. bahwa untuk terciptanya keterbukaan informasi sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat pemodal serta untuk tercapainya Good Corporate Governance, dalam perundang-undangan di bidang Pasar Modal ditegaskan bahwa Pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanakan penyampaian laporan dimaksud, dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ditegaskan bahwa bagi setiap Pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal dikenakan sanksi administratif antara lain berupa denda;
c. bahwa untuk meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan pembayaran denda yang telah dikenakan kepada Pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;
Mengingat :
1.  Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
3.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3694);
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1991 tentang BadanUrusan Piutang dan Lelang Negara;
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/M Tahun 1998 tanggal 19 Juni 1998;
9.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
10.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 376/KMK.01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara;

Menetapkan  :  
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
 TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda diatur dalam Peraturan Nomor: XIV.B.1 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PERATURAN NOMOR XIV.B.1 : TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
1.  Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
a. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
b. Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
c. Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
d.  Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badanbadan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
2.  Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang macet.
3.  Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
4.  Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan koden Map. 0892.
5.  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat tegoran pertama untuk segera melunasi denda beserta bunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat tegoran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6.  Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7.  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat tegoran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat tegoran tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.
8.  Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

0 komentar:

Posting Komentar

PASAR MODAL



1.1  Kegiatan Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.



 

Lembaga yang terkait dengan pasar modal

A.    Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
-Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
-Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Bapepam mempunyai fungsi :
-Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
-Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
-Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
-Menetapkan prinsip keterbukaan
-Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
-Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
-Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan

B.     Perusahaan
Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.

C.     Self Regulatory Organizations (SRO)
Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya seperti :
-Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
-Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
-Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
D.    Perusahaan Efek
Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
§   Penjamin Emisi Efek
Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
§   Perantara Pedagang Efek
Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
§   Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
E.     Penasihat Investasi
Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
F.      Lembaga Penunjang Pasar Modal
§   Biro Administrasi Efek
§   Kustodian
§   Wali Amanat
G.    Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
1.       Akuntan Publik
§ Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
§  Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
§  Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2.       Konsultan Hukum
§  Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
§  Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
3.       Legal Audit
§  Akte pendirian berikut perubahannya
§  Permodalan
§  Perizinan
§  Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
§  Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
§ Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
§ UMR
§ Amdal
4.       Notaris
§ Membuat Berita Acara RUPS
§ Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
§ Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
5.          Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.


1.2  Pengelolaan Pasar Modal
1.      Menyediakan sumber pembiayaan alternatif penting jangka panjang untuk investasi produktif jangka panjang. Hal ini membantu dalam menyebarkan menekankan pada sistem perbankan dengan pencocokan investasi jangka panjang dengan modal jangka panjang.

2. Menyediakan infrastruktur ekuitas modal dan modal pembangunan yang memiliki manfaat sosial-ekonomi yang kuat – jalan, sistem air dan gorong-gorong, perumahan, energi, telekomunikasi, transportasi umum, dll – cocok untuk pembiayaan melalui pasar modal melalui obligasi tanggal panjang dan sekuritas yang didukung aset.

3. Menyediakan jalan untuk peluang investasi yang mendorong budaya penghematan penting dalam meningkatkan tabungan domestik dan rasio investasi yang penting untuk industrialisasi yang pesat.. Simpan dan rasio investasi terlalu rendah, di bawah 10% dari PDB.

4. Mendorong lebih luas kepemilikan aset produktif dengan penabung kecil untuk memungkinkan mereka memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi Kenya dan distribusi kekayaan. merata distribusi kekayaan merupakan indikator utama pengurangan kemiskinan.

5. Meningkatkan kemitraan sektor publik-swasta untuk mendorong partisipasi sektor swasta dalam investasi produktif. Mengejar efisiensi ekonomi pergeseran kekuatan pendorong pembangunan ekonomi dari masyarakat kepada sektor swasta untuk meningkatkan produktivitas ekonomi menjadi tidak terhindarkan lagi sebagai sumber daya terus berkurang.

6. Membantu Pemerintah untuk menutup kesenjangan sumber daya, dan melengkapi upaya dalam pembiayaan pembangunan sosial-ekonomi yang penting, melalui peningkatan proyek jangka panjang modal berbasis.

7. Meningkatkan efisiensi alokasi modal melalui mekanisme harga yang kompetitif untuk pemanfaatan yang lebih baik dari sumber daya yang langka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

8. Menyediakan sebuah gateway ke Kenya bagi investor portofolio global dan asing, yang sangat penting dalam melengkapi rasio tabungan rendah domestik.

Peran pasar modal adalah mengalokasikan secara efisien modal tersedia untuk digunakan yang paling produktif Hal ini jelas bagi kita, dengan memperhatikan keberlanjutan organisasi terkemuka di seluruh dunia, bahwa dalam menggunakan jangka panjang paling produktif modal akan terhutang kepada perusahaan yang target melalui solusi mereka operasi untuk masalah sosial dan lingkungan dasar sementara menghasilkan keuntungan substansial dalam proses Namun saat ini, berbagai kekuatan membatasi aliran modal untuk tujuan jangka panjang tersebut.. Kebanyakan investor berfokus pada jangka pendek sebagai hasil dari struktur kompensasi mereka; triwulanan relatif pasukan evaluasi kinerja fund manager untuk memaksimalkan kinerja dana kuartal depan, aliran dana bersih dan sebagai hasil jasa manajemen. Manajer investasi, pada gilirannya, memberikan tekanan pada perusahaan-perusahaan untuk memberikan pendapatan dalam jangka pendek. Hal ini menginduksi termism-pendek yang berpotensi menghambat pasar modal dari pendanaan jangka panjang proyek berorientasi keberlanjutan.


1.3  Produk-Produk Pasar Modal
1.      Saham ( Stock )
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham adalah pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar juga kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri dari :
-       Modal dasar, yaitu modal pertama kali perusahaan didirikan;
-       Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual yang besarnya 25% dari modal dasar;
-       Modal setor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan;
-       Saham dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan.
Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut :
a.       Dari segi cara peralihan
-       Saham atas unjuk (bearer stocks).
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
-       Saham atas nama
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b.      Dari segi hak tagih
-       Saham biasa (common stocks )
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan likuidasi.
-       Saham preferen ( preferred stocks )
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.

2.      Obligasi (Bonds)
Surat berharga obligasimerupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saha, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Artinya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh karena itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukkan dalam modal asing atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah sampai waktunya.
Obligasi yang dikeluarkan oleh emiten juga beragam tergantung keinginan emiten. Jenis-jenis obligasi, seperti halnya saham dapat dilihat dari berbagai segi berikut ini :
a.       Ditinjau dari segi peralihan
-    Obligasi atas unjuk (bearer bonds )
Obligasi jenis ini tidak memiliki nama dalam obligasinya dan mudah dialihkan kepada pihak lain.
-    Obligasi atas nama ( registered bonds )
Merupakan obligasi yang memiliki nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
b. Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
- Obligasi dengan jaminan ( secured bonds )
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain , obligasi dengan garansi (guaranted bonds), obligasi dengan jaminan harta ( mortage bonds ), obligasi dengan jaminan efek (collateral trust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
-       Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
Pengertian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata, misalnya debenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah dan subordinate bonds.
c. Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok.
-       Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 16% pertahun.
-       Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang memberikan Bunga titak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bunga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
-       Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini diharapkan selisih nilai antara nilai pembelian dengan nilai pada saat jatuh tempo.
d.      Ditinjau dari segi penerbit
-       Obligasi oleh pemerintah.
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah atau perusahaan pemerintah.
-       Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e.       Ditinjau dari segi jatuh tempo.
-       Obligasi jangka pendek, merupakan obligasi yang berjangka waktu yang lebih dari satu tahun.
-       Obligasi jangka menengah, yaitu obligasi yang memiliki jangka waktu antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun.
-       Obligasi jangka panjang, merupakan obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 tahun.

3.      Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa sahamobligasipasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.   Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2.   Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan
3.   Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Bentuk Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
-Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
-Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
-Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
-Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana
1.      Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
2.      Reksadana Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
3.      Reksadana Campuran.
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.
4.      Reksadana Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.


4.Rait (Right)
Rait merupakan surat berharga turunan dari efek sebenarnya, yang menyerahkan hak kepada pemilik saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan perusahaan efek dengan jumlah dan harga tertentu. Hak tersebut dimaksudkan agar mepertahankan perbandingan kepemilikan saham, bagi pemilik saham lama. Sehubungan dengan right atau sertifikat bukti rait. Raightissue artinya hak pemegang saham lama untuk memesan efek terlebih dahulu dalam kegiatan pasar umum terbatas.
Hak memesan efek terlebih dahulu tidak dengan sendirinya dapat dilakukan. Sebelumnya harus ada persetujuan dari badan pengawas pasar modal dan pemilik saham mayoritas.

5.      Obligasi Ritel Negara (ORI)
ORI adalah obligasi pemerintah yang dibuat khusus bagi investor bermodal pas-pasan. Pecahan nominalnya adalah Rp 1.000.000,- per unit, dan investor sudah bisa membelinya minimal 5 unit, jadi hanya dibutuhkan Rp 5 juta saja. Bunganya 12,05% per tahun. Bisnis ini dijamin pemerintah sehingga 99,99% aman.
Sebelum membahas secara  rinci tentang Obligasi Negara Ritel (ORI) , akan membahas  Obligasi Negara pada umumnya. Obligasi Negara pada dasarnya  merupakan  Surat Berharga Pemerintah  yang bersifat utang dengan jangka waktu berkisar  diatas satu tahun sampai 20 tahun. Saat ini Obligasi Negara yang pernah diterbitkan  ada 4 macam yaitu :
-          Obligasi Negara dengan kupon tetap/fixed rate (FR)
-          Obligasi Negara dengan kupon mengambang/variable rate (VR)
-          Obligasi Negara dengan zero kupon (kupon 0%)
-          Obligasi Negararitel (ORI) dengan kupon tetap/fixed rate (FR)
Obligasi Negara ritel (ORI) sesungguhnya  termasuk obligasi negara dengan kupon fixed rate (bunga tetap).

6.      Sukuk
Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atautidak terbagi atas:
1.      Kepemilikan aset berwujud tertentu;
2.      Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
3.      Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Wali Amanat Sukuk adalah Wali Amanat yang terdaftar di Bapepam dan LK yang bertindak mewakili kepentingan pemegang Sukuk.

1.4     Sanksi-sanksi dalam Pasar Modal

TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang :
a. bahwa untuk terciptanya keterbukaan informasi sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat pemodal serta untuk tercapainya Good Corporate Governance, dalam perundang-undangan di bidang Pasar Modal ditegaskan bahwa Pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam wajib menyampaikan laporan kepada Bapepam;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanakan penyampaian laporan dimaksud, dalam Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, ditegaskan bahwa bagi setiap Pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal dikenakan sanksi administratif antara lain berupa denda;
c. bahwa untuk meningkatkan ketertiban dalam pelaksanaan pembayaran denda yang telah dikenakan kepada Pihak yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal;
Mengingat :
1.  Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
3.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3694);
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1991 tentang BadanUrusan Piutang dan Lelang Negara;
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/M Tahun 1998 tanggal 19 Juni 1998;
9.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
10.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 376/KMK.01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara;

Menetapkan  :  
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG
 TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda diatur dalam Peraturan Nomor: XIV.B.1 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

PERATURAN NOMOR XIV.B.1 : TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
1.  Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
a. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
b. Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
c. Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
d.  Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badanbadan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
2.  Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang macet.
3.  Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
4.  Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan koden Map. 0892.
5.  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat tegoran pertama untuk segera melunasi denda beserta bunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat tegoran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
6.  Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7.  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat tegoran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat tegoran tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini.
8.  Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

0 komentar:

Posting Komentar

 

✿ Kawaii Fashion Shop ✿ Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea