Senin, 21 Januari 2013

LEASING DAN ASURANSI

Diposting oleh Miss O Purple" di 6:28:00 PM


SEWA GUNA USAHA (LEASING)

1.1    Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan brang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lesse (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lessee adalah kegiatan sewa guna dimana pihak lessee di akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati . Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.  




1.2    Ketentuan Mengenai Leasing
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri perdagangan Nomor Kep.122/MK/IV/5/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perijinan usaha leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
1.      Sewa guna usaha (leasing)
2.      Modal Ventura (venture capital)
3.      Anjak piutang (factoring)
4.      Pembiayaan konsumen (consumer finance)
5.      Kartu kredit (credit card)
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

1.3    Pihak-pihak yang Terlibat
 Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melaui kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.      Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasbahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai denga perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

1.4    Kegiatan Leasing
 Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1.      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease);
2.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease).
Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
1.      Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
a.       Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b.      Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2.      Sedangkan kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persayaratan sebagai berikut :
a.       Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor;
b.      Didalam perjajian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentul-bentuk sebagai berikut :
1.      Direct Finance Lease
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan supliernya. Oleh karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2.      Sales dan lease back
Proses ini dilakukan di mana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.

1.5    Jenis-jenis Perusahaan Leasing
  Setelah kita mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan leasing , maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu :
1.         Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2.         Captive lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang –barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukkan barang digudang/toko.
3.         Lease Broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broler hanyalah sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
1.6  Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agrement”, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak , lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain :
1.      Nama dan alamat lessee
2.      Jenis barang modal yang diinginkan
3.      Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4.      Syarat-syarat pembayaran
5.      Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.      Biaya-biaya yang dikenakan
7.      Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
8.      Dan lain-lainnya
Jika seluruh persyaratan sudah disetujui , maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi lessee. Namun, dalam prakteknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang akan menjadi lessornya.

1.7  Biaya-biaya yang Dikeluarkan
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya-biaya ini besarnya ditentukan oleh masing-masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yang dibebankan terhadap lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :
1.      Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun;
2.      Biaya materai untuk perjanjian;
3.      Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan;
4.      Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.
Diantara biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperolehpun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada lessee tersebut.

1.8  Prosedur Permohonan Leasing

Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lessee haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian dari pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1.      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis;
2.      Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee. Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang , pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
a.       Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
b.      Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
c.       KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
d.      Laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
e.       Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee berbentu perseorangan.
f.       NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
3.      Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara  lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4.      Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara :
a.       Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5 C, yaitu : character, capacity, capital, condition, collateral.
b.      Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot).
c.       Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan.
5.      Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk  membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik 3 kesimpulan yaitu :
a.       Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu;
b.      Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan;
c.       Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
6.      Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
7.      Pihak lessee membayar sejumlah kewajiban dan menandatangani perjanjian antara lessee dan lessor.
8.      Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9.      Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
10.  Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.
11.  Pihak lessors juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah ditbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan lainnya. Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang prosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang telah diuraikan diatas.

1.9  Sangsi-sangsi
Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana. Oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.
Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
1.      Berupa teguran lisan supaya segera melunasi;
2.      Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis;
3.      Dikenakan denda sesuai perjanjian;
4.      Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.


ASURANSI

2.1    Pengertian Asuransi
Dalam bahasa belanda kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa perancis disebut “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
  












Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, dimana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani sebelumnya.

2.2    Jenis-Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang  berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.       Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memeberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-          Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya;
-          Asuransi pengangkutan meliputi :
·         Marine Hul Policy
·         Marine Cargo Policy
·         Freight
-          Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b.      Asuransi jiwa (life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
-          Asuransi berjangka (Term Insurance)
-          Asuransi Tabungan (Endowment Insurance)
-          Asuransi seumur hidup (Whole life Insurance)
-          Anuity contrak insurance (Anuitas)
c.       Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang tehadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
-          Bentuk treaty
-          Bentuk facultative
-          Kombinasi dari keduanya
2.      Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.       Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c.       Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

2.3    Keuntungan Asuransi
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan nasabah yang mengaharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1.      Bagi perusahaan asuransi
a.       Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.      Keuntungan dari hasil penyertaan modal diperusahaan lain.
c.       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
2.      Bagi nasabah
a.       Memberikan rasa aman.
b.      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.       Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.      Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang.
e.       Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

2.4    Manfaat Asuransi
Asuransi mempunyai manfaat bagi tertanggung yaitu :
a.       Rasa aman dan perlindungan
Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian.
b.      Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
Asuransi merupakan salah satu bentu tabungan dan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.
c.       Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit.
Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut.
d.      Pendistribusian dan manfaat.
Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penaggung.

1 komentar:

Yula Falentina mengatakan...

KABAR BAIK!!

Nama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.

Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.

Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.

Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com

Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.

Posting Komentar

LEASING DAN ASURANSI



SEWA GUNA USAHA (LEASING)

1.1    Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan brang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lesse (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lessee adalah kegiatan sewa guna dimana pihak lessee di akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati . Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.  




1.2    Ketentuan Mengenai Leasing
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri perdagangan Nomor Kep.122/MK/IV/5/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang perijinan usaha leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
1.      Sewa guna usaha (leasing)
2.      Modal Ventura (venture capital)
3.      Anjak piutang (factoring)
4.      Pembiayaan konsumen (consumer finance)
5.      Kartu kredit (credit card)
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti diatas, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

1.3    Pihak-pihak yang Terlibat
 Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melaui kesepakatan yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.      Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasbahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.      Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai denga perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

1.4    Kegiatan Leasing
 Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara yaitu :
1.      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease);
2.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operating lease).
Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
1.      Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
a.       Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.
b.      Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2.      Sedangkan kriteria untuk operating lease adalah memenuhi persayaratan sebagai berikut :
a.       Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor;
b.      Didalam perjajian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentul-bentuk sebagai berikut :
1.      Direct Finance Lease
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan supliernya. Oleh karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2.      Sales dan lease back
Proses ini dilakukan di mana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.

1.5    Jenis-jenis Perusahaan Leasing
  Setelah kita mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan leasing , maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu :
1.         Independent leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2.         Captive lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang –barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukkan barang digudang/toko.
3.         Lease Broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broler hanyalah sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
1.6  Perjanjian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agrement”, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak , lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain :
1.      Nama dan alamat lessee
2.      Jenis barang modal yang diinginkan
3.      Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4.      Syarat-syarat pembayaran
5.      Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.      Biaya-biaya yang dikenakan
7.      Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
8.      Dan lain-lainnya
Jika seluruh persyaratan sudah disetujui , maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi lessee. Namun, dalam prakteknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang akan menjadi lessornya.

1.7  Biaya-biaya yang Dikeluarkan
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya-biaya ini besarnya ditentukan oleh masing-masing perusahaan leasing. Artinya antara perusahaan leasing biaya yang dibebankan terhadap lessee tidak sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee biasanya terdiri dari :
1.      Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun;
2.      Biaya materai untuk perjanjian;
3.      Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan;
4.      Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.
Diantara biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperolehpun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada lessee tersebut.

1.8  Prosedur Permohonan Leasing

Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lessee haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian dari pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1.      Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis;
2.      Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee. Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang , pemohon diminta untuk melengkapinya selengkap mungkin.
a.       Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.
b.      Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
c.       KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
d.      Laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
e.       Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee berbentu perseorangan.
f.       NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan maupun perusahaan.
3.      Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak antara  lessee dengan lessor, termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.
4.      Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara :
a.       Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5 C, yaitu : character, capacity, capital, condition, collateral.
b.      Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot).
c.       Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan.
5.      Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan nasabah membayar dan kemauan untuk  membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik 3 kesimpulan yaitu :
a.       Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu;
b.      Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan;
c.       Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessor.
6.      Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
7.      Pihak lessee membayar sejumlah kewajiban dan menandatangani perjanjian antara lessee dan lessor.
8.      Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9.      Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
10.  Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.
11.  Pihak lessors juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah ditbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan lainnya. Hal ini sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang prosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang telah diuraikan diatas.

1.9  Sangsi-sangsi
Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana. Oleh karena itu, perlu ada tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah disepakati.
Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
1.      Berupa teguran lisan supaya segera melunasi;
2.      Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis;
3.      Dikenakan denda sesuai perjanjian;
4.      Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.


ASURANSI

2.1    Pengertian Asuransi
Dalam bahasa belanda kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa perancis disebut “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungjawabkan.
  












Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, dimana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani sebelumnya.

2.2    Jenis-Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang  berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.       Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memeberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan manfaat atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
-          Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya;
-          Asuransi pengangkutan meliputi :
·         Marine Hul Policy
·         Marine Cargo Policy
·         Freight
-          Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b.      Asuransi jiwa (life Insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
-          Asuransi berjangka (Term Insurance)
-          Asuransi Tabungan (Endowment Insurance)
-          Asuransi seumur hidup (Whole life Insurance)
-          Anuity contrak insurance (Anuitas)
c.       Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang tehadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
-          Bentuk treaty
-          Bentuk facultative
-          Kombinasi dari keduanya
2.      Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.       Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c.       Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

2.3    Keuntungan Asuransi
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan nasabah yang mengaharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
1.      Bagi perusahaan asuransi
a.       Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.      Keuntungan dari hasil penyertaan modal diperusahaan lain.
c.       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
2.      Bagi nasabah
a.       Memberikan rasa aman.
b.      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.       Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.      Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang.
e.       Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

2.4    Manfaat Asuransi
Asuransi mempunyai manfaat bagi tertanggung yaitu :
a.       Rasa aman dan perlindungan
Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian.
b.      Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
Asuransi merupakan salah satu bentu tabungan dan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.
c.       Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit.
Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut.
d.      Pendistribusian dan manfaat.
Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penaggung.

1 komentar:

Yula Falentina mengatakan...

KABAR BAIK!!

Nama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.

Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.

Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.

Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com

Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.

Posting Komentar

 

✿ Kawaii Fashion Shop ✿ Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea