SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1.1
Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih
dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah
bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang
diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini dimaksud jika seorang nasabah
membutuhkan brang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara
disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak
leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati kedua belah pihak.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau
badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh
melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan
kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus
pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai
bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah
perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lesse (nasabah) dimana
pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan
imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud
dengan finance lessee adalah kegiatan sewa guna dimana pihak lessee di akhir
masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati . Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak
opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.
1.2
Ketentuan Mengenai Leasing
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan
beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri perdagangan Nomor
Kep.122/MK/IV/5/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7
Februari 1974 tentang perijinan usaha leasing di Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan
oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974
Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan
kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini
dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :
1. Sewa guna usaha (leasing)
2. Modal Ventura (venture capital)
3. Anjak piutang (factoring)
4. Pembiayaan konsumen (consumer finance)
5. Kartu kredit (credit card)
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha
pembiayaan seperti diatas, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari Menteri
Keuangan.
1.3
Pihak-pihak yang Terlibat
Ada beberapa
pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak
mempunyai hak dan kewajibannya. Masing-masing pihak dalam melakukan kegiatannya
selalu bekerja sama dan saling berkaitan satu sama lainnya melaui kesepakatan
yang dibuat bersama.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses
fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1. Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai
keinginan para nasbahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing
kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan
dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini
supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung risiko
terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan
biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung
risiko sebesar sesuai denga perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
1.4
Kegiatan Leasing
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dengan perusahaan leasing lainnya
dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991
Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara
yaitu :
1. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi
lessee (finance lease);
2. Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi
lessee (operating lease).
Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti yang
dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
1. Kriteria untuk finance lease apabila suatu
perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa
sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease
harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan
keuntungan bagi pihak lessor.
b. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan
mengenai hak opsi bagi lessee.
2. Sedangkan kriteria untuk operating lease adalah
memenuhi persayaratan sebagai berikut :
a. Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak
dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan
bagi pihak lessor;
b. Didalam perjajian leasing tidak memuat mengenai hak
opsi bagi lessee.
Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing
dibagi lagi ke dalam bentul-bentuk sebagai berikut :
1. Direct Finance Lease
Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease.
Dimana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan
lessee dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat
menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan
supliernya. Oleh karena itu, proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah
untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.
2. Sales dan lease back
Proses ini dilakukan di mana pihak lessee menjual
barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas
barang tersebut, antara lessee dengan lessor. Metode ini biasanya digunakan
untuk menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor
sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee.
Biaya yang dikenakan terhadap lessee adalah biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.
1.5
Jenis-jenis Perusahaan Leasing
Setelah kita mengetahui kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh perusahaan leasing , maka selanjutnya dapat kita bagi perusahaan
leasing menurut jenis-jenis usahanya.
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan
kegiatannya dibagi kedalam tiga kelompok, yaitu :
1.
Independent
leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri
dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier
lain untuk dileasekan.
2.
Captive lessor
Dalam perusahaan leasing jenis ini, produsen atau
supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang
–barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan
penjualan sehingga mengurangi penumpukkan barang digudang/toko.
3.
Lease Broker
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan
keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk
dileasekan. Jadi dalam hal ini lease broler hanyalah sebagai perantara antara
pihak lessor dengan pihak lessee.
1.6 Perjanjian
Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee
disebut “lease agrement”, dimana
didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah
pihak , lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara
lain :
1. Nama dan alamat lessee
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
4. Syarat-syarat pembayaran
5. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya-biaya yang dikenakan
7. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
8. Dan lain-lainnya
Jika seluruh persyaratan sudah disetujui , maka
pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi
lessee. Namun, dalam prakteknya dapat pula sebelum nasabah mengajukan
permohonan ke perusahaan leasing, pihak lessee terlebih dahulu melakukan
negosiasi dengan suppliernya, kemudian barulah mencari perusahaan leasing yang
akan menjadi lessornya.
1.7 Biaya-biaya yang
Dikeluarkan
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh
perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya.
Biaya-biaya ini besarnya ditentukan oleh masing-masing perusahaan leasing.
Artinya antara perusahaan leasing biaya yang dibebankan terhadap lessee tidak
sama. Besar kecilnya biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya akan mempengaruhi
keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing.
Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee
biasanya terdiri dari :
1.
Biaya
administrasi yang besarnya dihitung pertahun;
2.
Biaya materai
untuk perjanjian;
3.
Biaya bunga
terhadap barang yang dileasekan;
4.
Premi asuransi
yang disetor kepada pihak asuransi.
Diantara biaya-biaya diatas, perolehan biaya bunga
merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperolehpun terbesar dari
bunga yang dibebankan kepada lessee tersebut.
1.8 Prosedur
Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan oleh pihak lessee haruslah
langsung ke pihak lessor, baik secara lisan maupun tertulis, kemudian dari
pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak
akan merugikan pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis.
Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee
kepada lessor secara umum sebagai berikut :
1. Pihak lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh
fasilitas suatu barang modal baik secara lisan maupun tertulis;
2. Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan
permohonan lessee. Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Jika masih ada dokumen atau informasi yang kurang , pemohon diminta untuk
melengkapinya selengkap mungkin.
a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak
leasing, yang berisi antara lain maksud dan tujuan mengajukan leasing serta
cara pembayarannya.
b. Akte pendirian perusahaan jika lessee berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan.
c. KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk
perseorangan.
d. Laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) 3
tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
e. Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee
berbentu perseorangan.
f. NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untuk perorangan
maupun perusahaan.
3. Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka
pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan dalam perjanjian kontrak
antara lessee dengan lessor, termasuk
hak dan kewajibannya masing-masing.
4. Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisis
terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara :
a. Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan
lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5 C, yaitu : character, capacity, capital, condition,
collateral.
b. Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the
spot).
c. Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan.
5. Penelitian dilakukan untuk mengukur kemampuan
nasabah membayar dan kemauan untuk
membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada
dilapangan. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik 3 kesimpulan yaitu :
a. Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu;
b. Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau
permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai
alasan;
c. Menerima permohonan lessee karena telah sesuai
dengan keinginan lessor.
6. Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor,
maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee, tentang persyaratan
yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta
biaya-biaya yang harus dibayar oleh lessee.
7. Pihak lessee membayar sejumlah kewajiban dan
menandatangani perjanjian antara lessee dan lessor.
8. Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier
sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan
perjanjian dengan pihak supplier.
9. Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi
asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.
10. Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat
pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.
11. Pihak lessors juga mengirim polis asuransi kepada
lessee setelah ditbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing
oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan
leasing berbeda antara satu dengan lainnya. Hal ini sesuai dengan kepentingan
perusahaan leasing itu sendiri dan secara umum memang prosedur dan
persyaratannya tidak jauh berbeda seperti yang telah diuraikan diatas.
1.9 Sangsi-sangsi
Seperti jenis pinjaman lainnya, bahwa tidak semua
pinjaman berjalan mulus atau berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,
sekalipun sudah melalui prosedur yang benar. Hal ini disebabkan oleh banyak
faktor. Begitu pula dengan perusahaan leasing jelas tidak semua barang modal
yang dibiayai akan terlunasi sesuai rencana. Oleh karena itu, perlu ada
tindakan lebih lanjut bagi lessee yang lalai berupa sangsi-sangsi yang telah
disepakati.
Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada
pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya
kepada pihak lessor sesuai perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai
berikut :
1.
Berupa teguran
lisan supaya segera melunasi;
2.
Jika teguran
lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis;
3.
Dikenakan denda
sesuai perjanjian;
4.
Penyitaan barang
yang dipegang oleh lessee.
ASURANSI
2.1
Pengertian Asuransi
Dalam bahasa belanda kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung.
Kemudian dalam bahasa perancis disebut “assurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan
orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak
mungkin terjadi dan “Assurance” yang
berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian asuransi menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut
:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungjawabkan.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi,
dimana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah
uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa
pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan
perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani sebelumnya.
2.2
Jenis-Jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika
dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
1.
Dilihat dari
segi fungsinya
a.
Asuransi
kerugian (non life insurance)
Jenis
asuransi kerugian seperti terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha
memeberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang
tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar
asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi
kerugian adalah sebagai berikut :
-
Asuransi
kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang
dan lainnya;
-
Asuransi
pengangkutan meliputi :
·
Marine Hul
Policy
·
Marine Cargo
Policy
·
Freight
-
Asuransi aneka,
yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan
seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b.
Asuransi jiwa (life Insurance)
Asuransi
jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa
atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa
adalah :
-
Asuransi
berjangka (Term Insurance)
-
Asuransi
Tabungan (Endowment Insurance)
-
Asuransi seumur
hidup (Whole life Insurance)
-
Anuity contrak insurance (Anuitas)
c.
Reasuransi (reinsurance)
Merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang tehadap
risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini
sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam :
-
Bentuk treaty
-
Bentuk facultative
-
Kombinasi dari
keduanya
2.
Dilihat dari
segi kepemilikannya
Dalam
hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut,
baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.
Asuransi milik
pemerintah
Yaitu
asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah
Indonesia.
b.
Asuransi milik
swasta nasional
Asuransi
ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga
siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c.
Asuransi milik
perusahaan asing
Perusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanya merupakan cabang dari
negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.
d.
Asuransi milik
campuran
Merupakan
jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan
pihak asing.
2.3
Keuntungan Asuransi
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu
saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini
digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan nasabah
yang mengaharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi
yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing
pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi perusahaan asuransi
a. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal diperusahaan
lain.
c. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di
surat-surat berharga.
2. Bagi nasabah
a. Memberikan rasa aman.
b. Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
ditarik kembali.
c. Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang.
e. Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau
kehilangan.
2.4
Manfaat Asuransi
Asuransi mempunyai manfaat bagi tertanggung yaitu :
a. Rasa aman dan perlindungan
Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa
aman terhadap kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan
kerugian.
b. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber
pendapatan.
Asuransi merupakan salah satu bentu tabungan dan dan
sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.
c. Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk
mendapatkan kredit.
Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis
asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut.
d. Pendistribusian dan manfaat.
Jika
tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu peristiwa tertentu
hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi,
dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada
penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penaggung.
1 komentar:
KABAR BAIK!!
Nama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.
Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.
Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com
Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.
Posting Komentar