BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang cukup
signifikan, termasuk juga memperluas lapangan kerja, Indonesia sangat
membutuhkan modal. Caranya antara lain menarik penanam modal (investor)
untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi. Salah satu kunci utama
keberhasilan dalam menarik investor adalah adanya kepastian hukum.
Dengan demikian, kepastian hukum itu merupakan masalah fundamental dalam
penanaman modal (investasi). Dengan adanya kepastian hukum diharapkan
investor memperoleh imbalan atau keuntungan (return) dalam
beberapa tahun kemudian.
Investasi merupakan suatu komponen yang penting dalam menetukan
GNP. Investasi memiliki peranan yang sangat penting dalam permintaan agregat.
Biasanya perluasan investasi memiliki sifat yang sangat tidak stabil sehingga
sering mengalami fluktuasi yang menyebabkan terjadinya resesi.
Investasi dan perluasan
pasar sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan perbaikan dalam
produktivitas tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi
sangat tergantung pada tenaga kerja dan jumlah capital. Investasi akan menanbah
jumlah (stock) dari capital. Tanpa investasi maka tidak akan ada pabrik,
mesin-mesin baru dan dengan demikian tidak ada ekspansi.
Investasi
merupakan suatu pengeluaran sejumlah dana dari investor atau pengusaha guna
membiayai kegiatan produksi untuk mendapatkan profit di masa yang akan datang.
Investasi tercipta dari pendapatan yang di tabung atau dari penanaman modal
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berbagai pihak dengan tujuan
memperbesar output dan meningkatkan pendapatan di kemudian hari. Investasi yang
lazim disebut dengan istilah penanaman modal, akan memberikan banyak pengaruh
kepada perekonomian suatu Negara ataupun dalam cakupan yang lebih kecil, yaitu
daerah.
Adakalanya pada suatu tingkat pendapatan
nasional tertentu, tingkat investasi mencapai tingkat yang tinggi dan menjadi
sangat berbeda pada saat-saat lainnya. Hal ini dapat dimungkinkan karena
besarnya tingkat investasi yang sangat bergantung kepada besarnya harapan yang
akan dicapai di masa yang akan datang. Apabila ramalan di masa akan datang
prospektif, maka ada kecenderungan para investor akan melakukan lebih banyak
investasi, dan begitu pula sebaliknya.
Penanaman
modal baik penanaman modal asing maupun modal dalam negeri telah memainkan
peranan yang sangat penting dalam menunjang sukses dan berlangsungnya
pembangunan ekonomi di Indonesia khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan umum
dan peningkatan taraf hidup rakyat.
Peranan
yang dimainkan oleh penanaman modal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat
banyak, masih akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Untuk itu
diperlukan upaya yang lebih serius dalam mengatur dan mengarahkan
kegiatan-kegiatan usaha penanaman modal, agar mencapai tujuan yang diharapkan
dan sekaligus juga mencegah akibat negatif yang mungkin timbul.
Perkembangan
ekonomi dewasa ini yang sedang menuju kepada bentuk ekonomi global yang
diwarnai dengan tumbuhnya kegiatan-kegiatan ekonomi regional, menuntut adanya
arah kebijaksanaan ekonomi nasional yang diharapkan mampu mengantisipasi dan
mengatasi tantangan-tantangan serta hambatan yang timbul bagi perkembangan dan
pertumbuhan ekonomi nasional.
Penanaman
modal yang merupakan salah satu instrumen ekonomi bagi kegiatan pembangunan
nasional, akan terus mendorong untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi serta memperluas
kesempatan usaha dan lapangan kerja. Upaya untuk menarik penanaman modal pada
masa kini kelihatannya tidak menjadi lebih mudah, sebagai akibat saling
keterkaitan dan keterikatan hubungan antara negara baik regional maupun global.
Dalam
upaya menarik modal asing, Indonesia menghadapi persaingan yang lebih ketat.
Hal ini disebabkan semakin banyak negara yang makin membuka diri terhadap
penanaman modal asing, bahkan para pesaing kita tersebut memberikan fasilitas
pajak berupa tax holiday selama jangka waktu tertentu. Hal ini bukan hanya
terjadi di Asia, termasuk ASEAN, tetapi juga dari negara kawasan Eropa Timur
dan negara-negara baru ex- Uni Soviet.
Kemudahan
dan iklim penanaman modal yang lebih menarik telah terus diupayakan untuk
dikembangkan antara lain dengan penyediaan sarana dan prasarana ekonomi yang
memadai, peraturan perundang-undangan yang mendukung dan penyederhanaan
prosedur pelayanan penanaman modal serta kebijaksanaan ekonomi makro yang
tepat.
Dalam hubungan antara negara, pengaruh
hukum penanaman modal di Indonesia tampak dari berbagai komitmen Indonesia
terhadap negara-negara lain. Indonesia telah mengikat diri pada
perjanjian-perjanjian bilateral mengenai jaminan penanaman modal (Investment
Guarantee Agreement) yang mempunyai implikasi pula terhadap hukum penanaman modal
kita khususnya dalam perlindungan terhadap modal luar negeri (asing).
Di
samping itu, komitmen lain juga telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia
dengan berbagai negara dalam kerangka AFTA dan APEC, yang kesemuanya berkaitan
dengan perdagangan bebas internasional, yang sebagaimana kita ketahui bahwa
perdagangan internasional merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dengan
investasi internasional (luar negeri). Dengan adanya komitmen-komitmen tersebut
khususnya yang berkaitan dengan perdagangan bebas internasional, menyebabkan
Indonesia harus memperbaharui hukum atau undang-undang penanaman modal agar
dapat mengakomodasi kesepakatan-kesepakatan yang tercantum dalam
perjanjian-perjanjian internasional tersebut.
Penyelenggaraan
penanaman modal di Pusat maupun Daerah harus selaras dengan kerangka penanaman
modal nasional. Sehingga dalam setiap kebijakan hukum, produk daerah yang
dipergunakan dalam penyelenggaraan pelaksanaan penanaman modal di daerah tidak
bertentangan dengan hirarki hukum di atasnya. Penanaman modal di Indonesia
didasarkan pada undang-undang No. 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang No. 11 Tahun
1970 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo.
Undang-undang No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Globalisasi
merubah masyarakat dan hukum yang ada di dalam masyarakat (ibi societas ibi
ius). Jika masyarakat berubah, hukum pun akan ikut berubah. Dengan
demikian, globalisasi hukum mengikuti globalisasi bidang lain, khususnya
globalisasi ekonomi. Salah satu karakter globalisasi hukum adalah substansi
undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas negara.
Globalisasi hukum tersebut dapat terjadi melalui perjanjian-perjanjian dan
konvensi internasional, perjanjian privat dan institusi ekonomi baru.
Globalisasi telah mempermudah aktifitas manusia melewati batas-batas teritorial
Negara.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Bagaimana peranan hukum
ekonomi terhadap peningkatan investasi?
1.2.2
Sejauh mana investasi
dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia di era globalisasi?
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui peranan hukum dalam meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia
2. Untuk
mengetahui perkembangan perekonomian dalam negeri terutama mengenai pertumbuhan
ekonomi di Indonesia
3. Dapat
memberikan informasi yang lebih banyak terutama mengenai hal-hl yang berkaitan
dengan pembangunan Ekonomi di Indonesia
1.4 Metode
Metode yang
digunakan dalam penulisan makalah ini menggunaka metode Literature dan penelaah
pustaka.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Hukum
Di tinjau dari segi etimologi,
hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya
adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”.
Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa
latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.
Beberapa pendapat tentang definisi
hukum, di antara lain:
1.
Menurut Prof. Dr. P. Borst
Hukum
adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam
masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan
tata atau keadilan.
2. Menurut Prof. Dr. Van Kan
Dalam
buku karangannya yang terkenal yait “Inleiding tot de Rechtswetenschap”
mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
3. Menurut Prof.
Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn
Dalam
bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht”
memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum,
sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang
memberikan”. Hukum mempunyai arti sebagai norma atau kaidah-kaidah yang mempunyai
sanksi tegas, terutama berwujud suatu penderitaan badaniyah bagi si pelanggar.
Hukum dengan tegas mengatur
perbuatan-perbuatan manusia yang bersifat lahiriyah, dan hukum mempunyai sifat
untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan para warga
masyarakat, dimana di dalam masyarakat dijumpai kepentingan-kepentingan dari
aneka macam golongan yang pada dasarnya mempunyai pola perilaku yang menyimpang
dari tata kelakuan yang umum dalam masyarakat.
Hukum bertujuan untuk menetralisir atau mengalihkan konflik ke arah suatu
keseimbangan yang dapat diterima oleh
masyarakat, kecuali daripada itu hukum mempunyai
sifat yang memaksa dan mengikat, walaupun
paksaan bukanlah merupakan unsur yang terpenting dari hukum, oleh karena tidak
semua perbuatan atau larangan dapat dipaksakan.
Tugas pokok dari hukum adalah untuk
menciptakan ketertiban, oleh karena ketertiban merupakan syarat terpokok dari
adanya suatu masyarakat yang teratur , hal mana berlaku bagi masyarakat manusia
di dalam segala bentuknya.
Dengan demikian maka
pengertian-pengertian manusia, masyarakat dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Disamping
ketertiban, maka hukum juga bertujuan untuk mencapai keadilan yang pada
hakekatnya berakar pada kondisi yang pada suatu waktu tertentu diinginkan oleh
suatu masyarakat yang tertentu.
2.2 Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibagi
menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
2.3 Investasi
Pengertian
Investasi Investasi merupakan penanaman uang atau modal dalam suatu
perusahaanatau proyek untuk memperoleh keuntungan, biasanya dalam jangka
panjang;dalam teori ekonomi, pengeluaran perusahaan untuk menambah
ataumengganti alat-alat produksi yang sudah aus dengan tujuan
untuk meningkatkan produktivitas.
2.3.1 Jenis Investasi dan
Karakteristik Investasi
A. Investasi
menurut jenis
1) Investasi Langsung ( Direct
Investment ) Investasi langsung adalah investasi pada assets atau
faktor produksi untuk melakukan usaha (bisnis). Pada umumnya, dalam
pembicaraan sehari-hari jenis investasi ini disebut juga dengan investasi pada
sector real, atauinvestasi yang jelas wujudnya, mudah dilihat dan diukur
dampaknyaterhadap masyarakat secara keseluruhan.Misalnya: investasi perkebunan,
perikanan, pabrik, took dan jenis usahalainnya.
2) Investasi Tidak Langsung
( Indirect Investment ) Investasi tidak langsung adalah
investasi bukan pada assets atau faktor produksi, tetapi pada assets
keuangan ( financial assets), seperti deposito,investasi pada surat
berharga (sekuritas), seperti saham dan obligasi, CP (Commercial Paper ),
reksadana, dan sebagainya.
B. Investasi
menurut karakteristik (sifat dan pelaku)
1) Investasi Publik ( Public
Investment ) Investasi public merupakan investasi yang dilakukan oleh
negara atau pemerintah, untuk membangun prasarana dan sarana
(infrastruktur) gunamemenuhi kebutuhan masyarakat (public). Investasi dengan
karakteristik seperti ini bersifat nirlaba, atau non profit motif.Misal:
pembangunan jalan dan jembatan, sekolah, taman, pasar, rumahsakit dan sarana serta
prasarana publik lainnya.
2) Investasi Swasta ( Private
Investment ) Investasi swasta merupakan investasi yang dilakukan oleh
swasta,dengan tujuan mendapat manfaat berupa laba. Investasi jenis ini
disebut juga dengan istilah investasi dengan profit motif.
2.4 Pembangunan Ekonomi
2.5 Globalisasi
Menurut asal katanya, kata
"globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal.
Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English,
mengartikan global dengan concerning the whole earth. Maksudnya
sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam jagad raya.
Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah, kejadian, kegiatan, atau
bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas. Menurut
John Huckle, globalisasi adalah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan,
dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang
signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh. Sementara itu,
Albrow mengemukakan bahwa globalisasi adalah keseluruhan proses di mana manusia
di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam masyarakat dunia tunggal,
masyarakat global. Karena proses ini bersifat majemuk, kita pun memandang
globalisasi di dalam kemajemukan. Menurut Prijono Tjjiptoherijanto, konsep
globalisasi pada dasarnya mengacu pada pengertian ketiadaan batas antar negara
(stateless). Konsep ini merujuk pada pengertian bahwa suatu negara (state)
tidak dapat membendung “sesuatu” yang terjadi di negara lain. Pengertian
“sesuatu” tersebut dikaitkan dengan banyak hal seperti pola perilaku, tatanan
kehidupan, dan sistem perdagangan. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi
adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari
setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Secara ekonomi,
globalisasi merupakan proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke
dalam sebuah sistem ekonomi global. Dari beberapa definisi tersebut dapat
dikatakan bahwa “globalisasi” merupakan suatu proses pengintegrasian manusia
dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh
dan yang lebih besar.
2.5.1 Bentuk – Bentuk Globalisasi
Menurut Tanri Abeng,
perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam
bentuk-bentuk berikut:
a.
Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menajdi lebih
rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh
yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun
karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi
lokasi manufaktur global.
b. Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses
untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio
ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan
sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah
memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer)
bersama mitrausaha dari manca negara.
c. Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu
memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti
penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki
pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara
berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah
dan bebas.
d. Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan
cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan
teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan
komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan
dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi's,
atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia
-baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.
e. Globalisasi Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk
penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif.
Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat,
ketat, dan fair.
Daftar pustaka
0 komentar:
Posting Komentar