Jumat, 19 April 2013

PERANAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN INVESTASI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI

Diposting oleh Miss O Purple" di 5:52:00 PM

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang cukup signifikan, termasuk juga memperluas lapangan kerja, Indonesia sangat membutuhkan modal. Caranya antara lain menarik penanam modal (investor) untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi. Salah satu kunci utama keberhasilan dalam menarik investor adalah adanya kepastian hukum. Dengan demikian, kepastian hukum itu merupakan masalah fundamental dalam penanaman modal (investasi). Dengan adanya kepastian hukum diharapkan investor memperoleh imbalan atau keuntungan (return) dalam beberapa tahun kemudian.
Investasi merupakan suatu komponen yang penting dalam menetukan GNP. Investasi memiliki peranan yang sangat penting dalam permintaan agregat. Biasanya perluasan investasi memiliki sifat yang sangat tidak stabil sehingga sering mengalami fluktuasi yang menyebabkan terjadinya resesi. 
Investasi dan perluasan pasar sangat penting  bagi pertumbuhan ekonomi dan perbaikan dalam produktivitas tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi sangat tergantung pada tenaga kerja dan jumlah capital. Investasi akan menanbah jumlah (stock) dari capital. Tanpa investasi maka tidak akan ada pabrik, mesin-mesin baru  dan dengan demikian tidak ada ekspansi.
Investasi merupakan suatu pengeluaran sejumlah dana dari investor atau pengusaha guna membiayai kegiatan produksi untuk mendapatkan profit di masa yang akan datang. Investasi tercipta dari pendapatan yang di tabung atau dari penanaman modal baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berbagai pihak dengan tujuan memperbesar output dan meningkatkan pendapatan di kemudian hari. Investasi yang lazim disebut dengan istilah penanaman modal, akan memberikan banyak pengaruh kepada perekonomian suatu Negara ataupun dalam cakupan yang lebih kecil, yaitu daerah.
 Adakalanya pada suatu tingkat pendapatan nasional tertentu, tingkat investasi mencapai tingkat yang tinggi dan menjadi sangat berbeda pada saat-saat lainnya. Hal ini dapat dimungkinkan karena besarnya tingkat investasi yang sangat bergantung kepada besarnya harapan yang akan dicapai di masa yang akan datang. Apabila ramalan di masa akan datang prospektif, maka ada kecenderungan para investor akan melakukan lebih banyak investasi, dan begitu pula sebaliknya.
Penanaman modal baik penanaman modal asing maupun modal dalam negeri telah memainkan peranan yang sangat penting dalam menunjang sukses dan berlangsungnya pembangunan ekonomi di Indonesia khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan peningkatan taraf hidup rakyat.
Peranan yang dimainkan oleh penanaman modal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak, masih akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Untuk itu diperlukan upaya yang lebih serius dalam mengatur dan mengarahkan kegiatan-kegiatan usaha penanaman modal, agar mencapai tujuan yang diharapkan dan sekaligus juga mencegah akibat negatif yang mungkin timbul.
Perkembangan ekonomi dewasa ini yang sedang menuju kepada bentuk ekonomi global yang diwarnai dengan tumbuhnya kegiatan-kegiatan ekonomi regional, menuntut adanya arah kebijaksanaan ekonomi nasional yang diharapkan mampu mengantisipasi dan mengatasi tantangan-tantangan serta hambatan yang timbul bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penanaman modal yang merupakan salah satu instrumen ekonomi bagi kegiatan pembangunan nasional, akan terus mendorong untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja. Upaya untuk menarik penanaman modal pada masa kini kelihatannya tidak menjadi lebih mudah, sebagai akibat saling keterkaitan dan keterikatan hubungan antara negara baik regional maupun global.
Dalam upaya menarik modal asing, Indonesia menghadapi persaingan yang lebih ketat. Hal ini disebabkan semakin banyak negara yang makin membuka diri terhadap penanaman modal asing, bahkan para pesaing kita tersebut memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday selama jangka waktu tertentu. Hal ini bukan hanya terjadi di Asia, termasuk ASEAN, tetapi juga dari negara kawasan Eropa Timur dan negara-negara baru ex- Uni Soviet.
Kemudahan dan iklim penanaman modal yang lebih menarik telah terus diupayakan untuk dikembangkan antara lain dengan penyediaan sarana dan prasarana ekonomi yang memadai, peraturan perundang-undangan yang mendukung dan penyederhanaan prosedur pelayanan penanaman modal serta kebijaksanaan ekonomi makro yang tepat.
      Dalam hubungan antara negara, pengaruh hukum penanaman modal di Indonesia tampak dari berbagai komitmen Indonesia terhadap negara-negara lain. Indonesia telah mengikat diri pada perjanjian-perjanjian bilateral mengenai jaminan penanaman modal (Investment Guarantee Agreement) yang mempunyai implikasi pula terhadap hukum penanaman modal kita khususnya dalam perlindungan terhadap modal luar negeri (asing).
Di samping itu, komitmen lain juga telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia dengan berbagai negara dalam kerangka AFTA dan APEC, yang kesemuanya berkaitan dengan perdagangan bebas internasional, yang sebagaimana kita ketahui bahwa perdagangan internasional merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dengan investasi internasional (luar negeri). Dengan adanya komitmen-komitmen tersebut khususnya yang berkaitan dengan perdagangan bebas internasional, menyebabkan Indonesia harus memperbaharui hukum atau undang-undang penanaman modal agar dapat mengakomodasi kesepakatan-kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian internasional tersebut.         
Penyelenggaraan penanaman modal di Pusat maupun Daerah harus selaras dengan kerangka penanaman modal nasional. Sehingga dalam setiap kebijakan hukum, produk daerah yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pelaksanaan penanaman modal di daerah tidak bertentangan dengan hirarki hukum di atasnya. Penanaman modal di Indonesia didasarkan pada undang-undang No. 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo. Undang-undang No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Globalisasi merubah masyarakat dan hukum yang ada di dalam masyarakat (ibi societas ibi ius). Jika masyarakat berubah, hukum pun akan ikut berubah. Dengan demikian, globalisasi hukum mengikuti globalisasi bidang lain, khususnya globalisasi ekonomi. Salah satu karakter globalisasi hukum adalah substansi undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas negara. Globalisasi hukum tersebut dapat terjadi melalui perjanjian-perjanjian dan konvensi internasional, perjanjian privat dan institusi ekonomi baru. Globalisasi telah mempermudah aktifitas manusia melewati batas-batas teritorial Negara.



1.2  Rumusan Masalah

1.2.1        Bagaimana peranan hukum ekonomi terhadap peningkatan investasi?
1.2.2        Sejauh mana investasi dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia di era globalisasi?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui peranan hukum dalam meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia
2.      Untuk mengetahui perkembangan perekonomian dalam negeri terutama mengenai pertumbuhan ekonomi di Indonesia
3.      Dapat memberikan informasi yang lebih banyak terutama mengenai hal-hl yang berkaitan dengan pembangunan Ekonomi di Indonesia

1.4  Metode
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini menggunaka metode Literature dan penelaah pustaka.








BAB II
KAJIAN PUSTAKA


2.1 Pengertian Hukum
Di tinjau dari segi etimologi, hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”.  Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.
Beberapa pendapat tentang definisi hukum, di antara lain:
1.        Menurut Prof. Dr. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau keadilan.

2.   Menurut Prof. Dr. Van Kan
Dalam buku karangannya yang terkenal yait “Inleiding tot de Rechtswetenschap” mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

3.    Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan”. Hukum mempunyai arti sebagai norma atau kaidah-kaidah yang mempunyai sanksi tegas, terutama berwujud suatu penderitaan badaniyah bagi si pelanggar.
Hukum dengan tegas mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang bersifat lahiriyah, dan hukum mempunyai sifat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan para warga masyarakat, dimana di dalam masyarakat dijumpai kepentingan-kepentingan dari aneka macam golongan yang pada dasarnya mempunyai pola perilaku yang menyimpang dari tata kelakuan yang umum dalam masyarakat.
Hukum bertujuan untuk menetralisir atau mengalihkan konflik ke arah suatu keseimbangan yang dapat diterima oleh masyarakat, kecuali daripada itu hukum mempunyai sifat yang memaksa dan mengikat, walaupun paksaan bukanlah merupakan unsur yang terpenting dari hukum, oleh karena tidak semua perbuatan atau larangan dapat dipaksakan.
Tugas pokok dari hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, oleh karena ketertiban merupakan syarat terpokok dari adanya suatu masyarakat yang teratur , hal mana berlaku bagi masyarakat manusia di dalam segala bentuknya.
Dengan demikian maka pengertian-pengertian manusia, masyarakat dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Disamping ketertiban, maka hukum juga bertujuan untuk mencapai keadilan yang pada hakekatnya berakar pada kondisi yang pada suatu waktu tertentu diinginkan oleh suatu masyarakat yang tertentu.

2.2 Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

2.3       Investasi
Pengertian Investasi Investasi merupakan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaanatau proyek untuk memperoleh keuntungan, biasanya dalam jangka panjang;dalam teori ekonomi, pengeluaran perusahaan untuk menambah ataumengganti alat-alat produksi yang sudah aus dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas.
2.3.1    Jenis Investasi dan Karakteristik Investasi
A.    Investasi menurut jenis
1)      Investasi Langsung ( Direct Investment ) Investasi langsung adalah investasi pada assets atau faktor produksi untuk melakukan usaha (bisnis). Pada umumnya, dalam pembicaraan sehari-hari jenis investasi ini disebut juga dengan investasi pada sector real, atauinvestasi yang jelas wujudnya, mudah dilihat dan diukur dampaknyaterhadap masyarakat secara keseluruhan.Misalnya: investasi perkebunan, perikanan, pabrik, took dan jenis usahalainnya.
2)      Investasi Tidak Langsung ( Indirect Investment ) Investasi tidak langsung adalah investasi bukan pada assets atau faktor  produksi, tetapi pada assets keuangan ( financial assets), seperti deposito,investasi pada surat berharga (sekuritas), seperti saham dan obligasi, CP (Commercial Paper ), reksadana, dan sebagainya.
B.     Investasi menurut karakteristik (sifat dan pelaku)
1)      Investasi Publik ( Public Investment ) Investasi public merupakan investasi yang dilakukan oleh negara atau pemerintah, untuk membangun prasarana dan sarana (infrastruktur) gunamemenuhi kebutuhan masyarakat (public). Investasi dengan karakteristik seperti ini bersifat nirlaba, atau non profit motif.Misal: pembangunan jalan dan jembatan, sekolah, taman, pasar, rumahsakit dan sarana serta prasarana publik lainnya.
2)      Investasi Swasta ( Private Investment ) Investasi swasta merupakan investasi yang dilakukan oleh swasta,dengan tujuan mendapat manfaat berupa laba. Investasi jenis ini disebut juga dengan istilah investasi dengan profit motif.



2.4       Pembangunan Ekonomi


2.5       Globalisasi
            Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Maksudnya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam jagad raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah, kejadian, kegiatan, atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas. Menurut John Huckle, globalisasi adalah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh. Sementara itu, Albrow mengemukakan bahwa globalisasi adalah keseluruhan proses di mana manusia di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam masyarakat dunia tunggal, masyarakat global. Karena proses ini bersifat majemuk, kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan. Menurut Prijono Tjjiptoherijanto, konsep globalisasi pada dasarnya mengacu pada pengertian ketiadaan batas antar negara (stateless). Konsep ini merujuk pada pengertian bahwa suatu negara (state) tidak dapat membendung “sesuatu” yang terjadi di negara lain. Pengertian “sesuatu” tersebut dikaitkan dengan banyak hal seperti pola perilaku, tatanan kehidupan, dan sistem perdagangan. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Secara ekonomi, globalisasi merupakan proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global. Dari beberapa definisi tersebut dapat dikatakan bahwa “globalisasi” merupakan suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar.
2.5.1    Bentuk – Bentuk Globalisasi
            Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
a.       Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menajdi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
b.      Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.
c.       Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
d.      Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi's, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.
e.       Globalisasi Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.

























Daftar pustaka




0 komentar:

Posting Komentar

PERANAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN INVESTASI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang cukup signifikan, termasuk juga memperluas lapangan kerja, Indonesia sangat membutuhkan modal. Caranya antara lain menarik penanam modal (investor) untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi. Salah satu kunci utama keberhasilan dalam menarik investor adalah adanya kepastian hukum. Dengan demikian, kepastian hukum itu merupakan masalah fundamental dalam penanaman modal (investasi). Dengan adanya kepastian hukum diharapkan investor memperoleh imbalan atau keuntungan (return) dalam beberapa tahun kemudian.
Investasi merupakan suatu komponen yang penting dalam menetukan GNP. Investasi memiliki peranan yang sangat penting dalam permintaan agregat. Biasanya perluasan investasi memiliki sifat yang sangat tidak stabil sehingga sering mengalami fluktuasi yang menyebabkan terjadinya resesi. 
Investasi dan perluasan pasar sangat penting  bagi pertumbuhan ekonomi dan perbaikan dalam produktivitas tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi sangat tergantung pada tenaga kerja dan jumlah capital. Investasi akan menanbah jumlah (stock) dari capital. Tanpa investasi maka tidak akan ada pabrik, mesin-mesin baru  dan dengan demikian tidak ada ekspansi.
Investasi merupakan suatu pengeluaran sejumlah dana dari investor atau pengusaha guna membiayai kegiatan produksi untuk mendapatkan profit di masa yang akan datang. Investasi tercipta dari pendapatan yang di tabung atau dari penanaman modal baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berbagai pihak dengan tujuan memperbesar output dan meningkatkan pendapatan di kemudian hari. Investasi yang lazim disebut dengan istilah penanaman modal, akan memberikan banyak pengaruh kepada perekonomian suatu Negara ataupun dalam cakupan yang lebih kecil, yaitu daerah.
 Adakalanya pada suatu tingkat pendapatan nasional tertentu, tingkat investasi mencapai tingkat yang tinggi dan menjadi sangat berbeda pada saat-saat lainnya. Hal ini dapat dimungkinkan karena besarnya tingkat investasi yang sangat bergantung kepada besarnya harapan yang akan dicapai di masa yang akan datang. Apabila ramalan di masa akan datang prospektif, maka ada kecenderungan para investor akan melakukan lebih banyak investasi, dan begitu pula sebaliknya.
Penanaman modal baik penanaman modal asing maupun modal dalam negeri telah memainkan peranan yang sangat penting dalam menunjang sukses dan berlangsungnya pembangunan ekonomi di Indonesia khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan peningkatan taraf hidup rakyat.
Peranan yang dimainkan oleh penanaman modal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak, masih akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Untuk itu diperlukan upaya yang lebih serius dalam mengatur dan mengarahkan kegiatan-kegiatan usaha penanaman modal, agar mencapai tujuan yang diharapkan dan sekaligus juga mencegah akibat negatif yang mungkin timbul.
Perkembangan ekonomi dewasa ini yang sedang menuju kepada bentuk ekonomi global yang diwarnai dengan tumbuhnya kegiatan-kegiatan ekonomi regional, menuntut adanya arah kebijaksanaan ekonomi nasional yang diharapkan mampu mengantisipasi dan mengatasi tantangan-tantangan serta hambatan yang timbul bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Penanaman modal yang merupakan salah satu instrumen ekonomi bagi kegiatan pembangunan nasional, akan terus mendorong untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja. Upaya untuk menarik penanaman modal pada masa kini kelihatannya tidak menjadi lebih mudah, sebagai akibat saling keterkaitan dan keterikatan hubungan antara negara baik regional maupun global.
Dalam upaya menarik modal asing, Indonesia menghadapi persaingan yang lebih ketat. Hal ini disebabkan semakin banyak negara yang makin membuka diri terhadap penanaman modal asing, bahkan para pesaing kita tersebut memberikan fasilitas pajak berupa tax holiday selama jangka waktu tertentu. Hal ini bukan hanya terjadi di Asia, termasuk ASEAN, tetapi juga dari negara kawasan Eropa Timur dan negara-negara baru ex- Uni Soviet.
Kemudahan dan iklim penanaman modal yang lebih menarik telah terus diupayakan untuk dikembangkan antara lain dengan penyediaan sarana dan prasarana ekonomi yang memadai, peraturan perundang-undangan yang mendukung dan penyederhanaan prosedur pelayanan penanaman modal serta kebijaksanaan ekonomi makro yang tepat.
      Dalam hubungan antara negara, pengaruh hukum penanaman modal di Indonesia tampak dari berbagai komitmen Indonesia terhadap negara-negara lain. Indonesia telah mengikat diri pada perjanjian-perjanjian bilateral mengenai jaminan penanaman modal (Investment Guarantee Agreement) yang mempunyai implikasi pula terhadap hukum penanaman modal kita khususnya dalam perlindungan terhadap modal luar negeri (asing).
Di samping itu, komitmen lain juga telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia dengan berbagai negara dalam kerangka AFTA dan APEC, yang kesemuanya berkaitan dengan perdagangan bebas internasional, yang sebagaimana kita ketahui bahwa perdagangan internasional merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dengan investasi internasional (luar negeri). Dengan adanya komitmen-komitmen tersebut khususnya yang berkaitan dengan perdagangan bebas internasional, menyebabkan Indonesia harus memperbaharui hukum atau undang-undang penanaman modal agar dapat mengakomodasi kesepakatan-kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian internasional tersebut.         
Penyelenggaraan penanaman modal di Pusat maupun Daerah harus selaras dengan kerangka penanaman modal nasional. Sehingga dalam setiap kebijakan hukum, produk daerah yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pelaksanaan penanaman modal di daerah tidak bertentangan dengan hirarki hukum di atasnya. Penanaman modal di Indonesia didasarkan pada undang-undang No. 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 jo. Undang-undang No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Globalisasi merubah masyarakat dan hukum yang ada di dalam masyarakat (ibi societas ibi ius). Jika masyarakat berubah, hukum pun akan ikut berubah. Dengan demikian, globalisasi hukum mengikuti globalisasi bidang lain, khususnya globalisasi ekonomi. Salah satu karakter globalisasi hukum adalah substansi undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas negara. Globalisasi hukum tersebut dapat terjadi melalui perjanjian-perjanjian dan konvensi internasional, perjanjian privat dan institusi ekonomi baru. Globalisasi telah mempermudah aktifitas manusia melewati batas-batas teritorial Negara.



1.2  Rumusan Masalah

1.2.1        Bagaimana peranan hukum ekonomi terhadap peningkatan investasi?
1.2.2        Sejauh mana investasi dapat meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia di era globalisasi?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui peranan hukum dalam meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia
2.      Untuk mengetahui perkembangan perekonomian dalam negeri terutama mengenai pertumbuhan ekonomi di Indonesia
3.      Dapat memberikan informasi yang lebih banyak terutama mengenai hal-hl yang berkaitan dengan pembangunan Ekonomi di Indonesia

1.4  Metode
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini menggunaka metode Literature dan penelaah pustaka.








BAB II
KAJIAN PUSTAKA


2.1 Pengertian Hukum
Di tinjau dari segi etimologi, hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”.  Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.
Beberapa pendapat tentang definisi hukum, di antara lain:
1.        Menurut Prof. Dr. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau keadilan.

2.   Menurut Prof. Dr. Van Kan
Dalam buku karangannya yang terkenal yait “Inleiding tot de Rechtswetenschap” mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

3.    Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan”. Hukum mempunyai arti sebagai norma atau kaidah-kaidah yang mempunyai sanksi tegas, terutama berwujud suatu penderitaan badaniyah bagi si pelanggar.
Hukum dengan tegas mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang bersifat lahiriyah, dan hukum mempunyai sifat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan para warga masyarakat, dimana di dalam masyarakat dijumpai kepentingan-kepentingan dari aneka macam golongan yang pada dasarnya mempunyai pola perilaku yang menyimpang dari tata kelakuan yang umum dalam masyarakat.
Hukum bertujuan untuk menetralisir atau mengalihkan konflik ke arah suatu keseimbangan yang dapat diterima oleh masyarakat, kecuali daripada itu hukum mempunyai sifat yang memaksa dan mengikat, walaupun paksaan bukanlah merupakan unsur yang terpenting dari hukum, oleh karena tidak semua perbuatan atau larangan dapat dipaksakan.
Tugas pokok dari hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, oleh karena ketertiban merupakan syarat terpokok dari adanya suatu masyarakat yang teratur , hal mana berlaku bagi masyarakat manusia di dalam segala bentuknya.
Dengan demikian maka pengertian-pengertian manusia, masyarakat dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Disamping ketertiban, maka hukum juga bertujuan untuk mencapai keadilan yang pada hakekatnya berakar pada kondisi yang pada suatu waktu tertentu diinginkan oleh suatu masyarakat yang tertentu.

2.2 Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

2.3       Investasi
Pengertian Investasi Investasi merupakan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaanatau proyek untuk memperoleh keuntungan, biasanya dalam jangka panjang;dalam teori ekonomi, pengeluaran perusahaan untuk menambah ataumengganti alat-alat produksi yang sudah aus dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas.
2.3.1    Jenis Investasi dan Karakteristik Investasi
A.    Investasi menurut jenis
1)      Investasi Langsung ( Direct Investment ) Investasi langsung adalah investasi pada assets atau faktor produksi untuk melakukan usaha (bisnis). Pada umumnya, dalam pembicaraan sehari-hari jenis investasi ini disebut juga dengan investasi pada sector real, atauinvestasi yang jelas wujudnya, mudah dilihat dan diukur dampaknyaterhadap masyarakat secara keseluruhan.Misalnya: investasi perkebunan, perikanan, pabrik, took dan jenis usahalainnya.
2)      Investasi Tidak Langsung ( Indirect Investment ) Investasi tidak langsung adalah investasi bukan pada assets atau faktor  produksi, tetapi pada assets keuangan ( financial assets), seperti deposito,investasi pada surat berharga (sekuritas), seperti saham dan obligasi, CP (Commercial Paper ), reksadana, dan sebagainya.
B.     Investasi menurut karakteristik (sifat dan pelaku)
1)      Investasi Publik ( Public Investment ) Investasi public merupakan investasi yang dilakukan oleh negara atau pemerintah, untuk membangun prasarana dan sarana (infrastruktur) gunamemenuhi kebutuhan masyarakat (public). Investasi dengan karakteristik seperti ini bersifat nirlaba, atau non profit motif.Misal: pembangunan jalan dan jembatan, sekolah, taman, pasar, rumahsakit dan sarana serta prasarana publik lainnya.
2)      Investasi Swasta ( Private Investment ) Investasi swasta merupakan investasi yang dilakukan oleh swasta,dengan tujuan mendapat manfaat berupa laba. Investasi jenis ini disebut juga dengan istilah investasi dengan profit motif.



2.4       Pembangunan Ekonomi


2.5       Globalisasi
            Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Maksudnya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam jagad raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah, kejadian, kegiatan, atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas. Menurut John Huckle, globalisasi adalah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh. Sementara itu, Albrow mengemukakan bahwa globalisasi adalah keseluruhan proses di mana manusia di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam masyarakat dunia tunggal, masyarakat global. Karena proses ini bersifat majemuk, kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan. Menurut Prijono Tjjiptoherijanto, konsep globalisasi pada dasarnya mengacu pada pengertian ketiadaan batas antar negara (stateless). Konsep ini merujuk pada pengertian bahwa suatu negara (state) tidak dapat membendung “sesuatu” yang terjadi di negara lain. Pengertian “sesuatu” tersebut dikaitkan dengan banyak hal seperti pola perilaku, tatanan kehidupan, dan sistem perdagangan. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Secara ekonomi, globalisasi merupakan proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global. Dari beberapa definisi tersebut dapat dikatakan bahwa “globalisasi” merupakan suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar.
2.5.1    Bentuk – Bentuk Globalisasi
            Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
a.       Globalisasi produksi, di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menajdi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
b.      Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.
c.       Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
d.      Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi's, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.
e.       Globalisasi Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.

























Daftar pustaka




0 komentar:

Posting Komentar

 

✿ Kawaii Fashion Shop ✿ Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea