Tampilkan postingan dengan label Apek Hukum Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Apek Hukum Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Januari 2014

Ternyata Pengemis Di Jakarta Arogan, Tidak Mau Menerima Uang Rp. 500

Diposting oleh Miss O Purple" di 6:03:00 AM 0 komentar
Dikutip dari Vemale.com - Warga Jakarta memang sudah akrab dengan pengemis di jalanan. Tapi ternyata pengemis-pengemis ini mempunyai tingkah yang akan membuat kita mengelus dada karena miris. Mereka tidak mau menerima makanan dan menolak uang dengan pecahan kecil.
Kejadian pengemis ini memang membuat miris masyarakat. Bagaimana tidak, mereka seakan bersikap arogan dengan memilih jumlah uang yang mereka minta. Hal ini seperti yang dilansir oleh Merdeka.com (8/1).

Jumat, 19 April 2013

HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI

Diposting oleh Miss O Purple" di 5:57:00 PM 0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hokum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan  perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan di masyarakat.

PERUSAHAAN MULTINASIONAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL

Diposting oleh Miss O Purple" di 5:54:00 PM 20 komentar

PERANAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN INVESTASI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI

Diposting oleh Miss O Purple" di 5:52:00 PM 0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang cukup signifikan, termasuk juga memperluas lapangan kerja, Indonesia sangat membutuhkan modal. Caranya antara lain menarik penanam modal (investor) untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi. Salah satu kunci utama keberhasilan dalam menarik investor adalah adanya kepastian hukum. Dengan demikian, kepastian hukum itu merupakan masalah fundamental dalam penanaman modal (investasi). Dengan adanya kepastian hukum diharapkan investor memperoleh imbalan atau keuntungan (return) dalam beberapa tahun kemudian.
Tampilkan postingan dengan label Apek Hukum Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Apek Hukum Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Ternyata Pengemis Di Jakarta Arogan, Tidak Mau Menerima Uang Rp. 500

0

Dikutip dari Vemale.com - Warga Jakarta memang sudah akrab dengan pengemis di jalanan. Tapi ternyata pengemis-pengemis ini mempunyai tingkah yang akan membuat kita mengelus dada karena miris. Mereka tidak mau menerima makanan dan menolak uang dengan pecahan kecil.
Kejadian pengemis ini memang membuat miris masyarakat. Bagaimana tidak, mereka seakan bersikap arogan dengan memilih jumlah uang yang mereka minta. Hal ini seperti yang dilansir oleh Merdeka.com (8/1).

HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI

0


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang

Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hokum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan  perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak digunakan dalam hubungan di masyarakat.

PERUSAHAAN MULTINASIONAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL

20

PERANAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN INVESTASI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI

0


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang cukup signifikan, termasuk juga memperluas lapangan kerja, Indonesia sangat membutuhkan modal. Caranya antara lain menarik penanam modal (investor) untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi. Salah satu kunci utama keberhasilan dalam menarik investor adalah adanya kepastian hukum. Dengan demikian, kepastian hukum itu merupakan masalah fundamental dalam penanaman modal (investasi). Dengan adanya kepastian hukum diharapkan investor memperoleh imbalan atau keuntungan (return) dalam beberapa tahun kemudian.

 

✿ Kawaii Fashion Shop ✿ Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea