KATA PENGANTAR
Pertama
– tama penulis panjatkan puja dan puji syukur atas rahmat dan asungkerta Ida
Sang Hyang Widhi Wasa , karena tanpa rahmat dan asungkerta-Nya, penulis tidak
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa
penulis ucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen Mata Kuliah Pancasila yang telah
membimbing penulis dalam mengerjakan tugas makalah ini. Penulis juga
mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah mendukung dalam pembuatan
makalah ini.
Dalam
makalah ini penulis menjelaskan tentang Pembelaan Terhadap Negara. Mungkin
dalam makalah ini terdapat kesalahan yang belum penulis ketahui. Maka dari itu
penulis mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya
makalah yang sempurna.
Gianyar,
25 Desember 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesetiaan,
nasionalisme, dan patriotism warga Negara kepada bangsa dan negaranya dapat
diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap filsafat negaranya secara formal
diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan ( Undang- Undang Dasar
1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya). Kesetiaan warga Negara tersebut
tampak dalam sikap dan tindakan, menghayati, mengamalkan dan mengamankan
peraturan Perundang-Undangan itu.
Negara Indonesia adalah
tanah air kita. Indonesia adalah tanah tumpah darah kita. Kita senang lahir di
Indonesia. Kita harus bangga dilahirkan sebagai bangsa Indonesia. Indonesia
adalah Negara yang indah, permai, subur, dan makmur. Kemerdekaan Indonesia
dicapai melalui perjuangan dan kerelaan berkorban para pahlawan bangsa. Tetesan
darah dan keringatnya membasahi bumi Nusantara. Para pahlawan telah mewariskan
nilai-nilai perjuangan dalam semangat persatuan dan kesatuan sehingga generasi
penerus dapat saling membantu dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan demi
masa depan bangsa Indonesia.
Maka dari itu, kita
harus bisa menumbuhkan semangat dan sikap cinta tanah air , serta meningkatkan
kewajiban bela Negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun masalah
yang dibahas dalam makalah ini :
1.
Apa saja Hakikat
Bangsa dan Negara ?
2.
Bagaimana
Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia?
3.
Apa Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara ?
4.
Apa saja Bentuk
– Bentuk Usaha Pembelaan Negara ?
5.
Bagaimana Peran
Serta Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara ?
1.3 Tujuan
Adapun Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui
Hakikat Bangsa dan Negara
2.
Untuk mengetahui
Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia
3.
Untuk mengetahui
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
4.
Untuk mengetahui
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
5.
Untuk mengetahui
Peran Serta Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara
1.4 Metode
Adapun metode yang
penulis gunakan adalah :
1.
Metode
Pustaka
Yaitu metode yang
dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang
berhubungan dengan alat, baik berupa buku maupun informasi di internet.
2.
Diskusi
Yaitu mendapatkan data
dengan cara bertanya langsung kepada PJ konsultasi dan teman-teman yang
mengetahui tentang informasi yang diperlukan dalam membuat proyek.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Hakikat
Bangsa dan Negara
Kita sering mendengar kata bangsa dan Negara.
Bahkan, kita mengartikan kedua kata tersebut memiliki persamaan . Padahal kedua
kata itu memiliki pengertian yang beda. Pengertian bangsa dan Negara memiliki
perbedaan yang mendasar. Kalian akan dapat mempelajari dari penjelasan bangsa
dan Negara berikut ini :
2.1.1
Pengertian
Bangsa
a.
Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri
dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa
,
agama,
dan adat istiadat. Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang
saling membutuhkan dan bekerja sama untukm mencapai tujuan bersama di suatu
wilayah tertentu. Persekutuan hidup tersebut jika berada dalam suatu Negara
dapat merupakan persekutuan hidup mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup
minoritas.
Mayoritas, artinya jumlah besar. Persekutuan hidup
mayoritas, artinya dalam satu Negara terdapat persekutuan hidup yang jumlah
warganya banyak atau lebih besar jumlahnya disbanding persekutuan hidup yang
lain. Misalnya , persekutuan hidup masyarakat jawa di Negara Indonesia
merupakan kelompok mayoritas. Persekutuan hidup minoritas , artinya persekutuan
hidup tersebut memiliki warga yang sedikit atau lebih kecil disbanding yang
lain. Misalnya, masyarakat suku badui di Banten merupakan persekutuan hidup
yang minoritas.
b.
Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu
masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan mereka tunduk kepada penguasa yang
ada. Jadi, bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan
mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan. Setelah mereka
bernegara maka terciptalah bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti
politis) setelah terciptanya Negara Indonesia. Bangsa dalam pengertian politik
inilah yang memunculkan paham nasionalisme atau semangat kebangsaan.
Menurut Ernest
Renan , sarjana berkebangsaan Prancis, bangsa berasal dari orang-orang yang
mempunyai latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai
hasrat untuk bersatu.
Pengertian bangsa menurut Kamus Besar Indonesia
adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta
berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang menempati
kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan kesamaan watak, cita-cita moral
dan hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah.
Berdasar pengertian bangsa tersebut, bangsa memiliki
cirri-ciri sebagai berikut :
1)
Sekelompok
manusia yang memiliki rasa kebersamaan (self
belonging together).
2)
Memiliki wilayah
tertentu tetapi belum memiliki pemerinthan sendiri.
3)
Ada kehendak
bersama untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya
sendiri.
4)
Keanggotaan
orangnya bersifat kebangsaan/nasionalitas.
5)
Tidak dapat
ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, missal suku bangsa Betawi itu.
6)
Dapat terjadi
karena kesamaan dalam identitas budaya, agama, bahasa sehingga dapat dibedakan
dengan bangsa lainnya. Bangsa yang demikian memunculkan bangsa yang homogeny.
2.1.2
Pengertian
Negara
Negara berbeda dengan bangsa. Bangsa merujuk pada
kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan Negara merujuk pada sebuah
organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara adalah organisasi
pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari
masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan,
menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama. Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan
kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya.
Dengan demikian, bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsure
dari Negara.
Beberapa pengertian tentang Negara adalah sebagai
berikut :
a)
Suatu organisasi
diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami
wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata
tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b)
Suatu
perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat
tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk
ketertiban social.
c)
Suatu daerah
territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil
menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol
dari kekuasaan yang sah.
d)
Suatu asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Untuk
maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
e)
Persekutuan
bangsa di satu daerah tertentu dengan batas-batasnya yang diperintah dan diurus
oleh badan pemerintahan yang teratur.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang unsure-unsurnya
harus ada rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat ke dalam ataupun ke
luar. Negara Indonesia adalah organisasi yang memiliki wilayah dari Sabang
sampai Merauke, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat serta ditaati oleh
rakyat untuk mencapai tujuan nasional.
2.1.3
Fungsi
dan Unsur Negara
Negara dapat dipandang sebagai kumpulan manusia yang
hidup bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Setiap Negara mempunyai tujuan
nasional yang berbeda-beda. Namun pada hakikatnya mempunyai tujuan akhir yang
sama, yaitu mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Antara tujuan Negara dan
fungsi Negara terdapat hubungan yang erat. Tujuan Negara adalah cita-cita yang
hendak dicapai oleh Negara, sedangkan fungsi Negara adalah peranan Negara untuk
mewujudkan cita-cita tersebut.
Fungsi Negara, antara lain sebagai berikut :
a) Keamanan
dan Ketertiban
Hal ini mengandung maksud bahwa Negara menjaga
keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat, serta mencegah bentrokan
antarkelompok atau antarindividu.
b)
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Rakyatnya
Fungsi ini sangat penting, yakni mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan
Negara itu sendiri.
c)
Pertahanan
Hal ini mengandung maksud bahwa Negara berfungsi
untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh karena itu, Negara perlu
memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d)
Keadilan
Hal ini mengandung maksud bahwa Negara memperlakukan
setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Di dalam teori kenegaraan , dikenal
beberapa fungsi kekuasaan Negara yang utama. Fungsi kekuasaan Negara dalam
teori kenegaraan adalah sebagai berikut :
a) Trias
Politika
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini dibagi menjadi
tiga fungsi, yaitu :
a)
fungsi
legislatif ( membuat undang-undang );
b)
fungsi eksekutif
( melaksanakan undang-undang );
c)
fungsi yudikatif
( mengadili pelanggaran terhadap undang-undang ).
Setiap fungsi tersebut terpisah satu dengan lainnya.
Maksud pemisahan tersebut, antara lain :
1)
agar kekuasaan
pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan saja ( raja );
2)
untuk mencegah
tindakan sewenang – wenang;
3)
untuk menjamin
adanya kebebasan berpolitik.
b) Teori
dari John Locke
John Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga, yaitu :
1)
fungsi
legislatif ( membuat peraturan );
2)
fungsi eksekutif
( melaksanakan peraturan dan mengadili perkara );
3)
fungsi federatif
( mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi
legislative ataupun eksekutif ).
c) Teori
Catur Praja
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat
fungsi pokok, yaitu :
1)
regeling (
fungsi perundang-undangan );
2)
bestuur (
fungsi pemerintahan );
3)
rechspraak (
fungsi kehakiman/mengadili );
4)
politie (
fungsi kepolisian/ketertiban dan kemanan ).
d)
Dwipraja
Teori Dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi Negara, yaitu :
1)
policy making (
fungsi pembentukan haluan Negara );
2)
policy executing (
fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy
making ).
Fungsi Negara di Indonesia menggunakan teori Trias
Politika dengan system pembagian kekuasaan ( distribution of power ), bukan pemisahan kekuasaan ( separation of power ). Contohnya sebagai
berikut :
a)
Presiden
(eksekutif) mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(legislatif), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
b)
Presiden
(eksekutif) member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung ( yudikatif ).
c)
Presiden
(eksekutif) member amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
d)
Presiden (eksekutif) menyatakan perang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
Meskipun terdapat beragam pendapat mengenai fungsi
negara, namun fungsi-fungsi tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan dalam
memandang Negara. Selain memiliki unsure-unsur Negara. Secara garis besar,
unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Unsur Konstitutif
Unsur Konstitutif mencakup tiga unsur, yaitu adanya
rakyat atau masyarakat;wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus
perairan tidak mutlak);dan pemerintahan yang berdaulat.
Unsur konstitutif adalah unsur mutlak pembentuk
Negara atau unsur yang harus ada untuk terjadinya Negara. Suatu Negara akan
kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya jika masih memiliki masalah
dengan salah satu unsur konstitusinya. Misalnya, Negara Palestina masih menemui
masalah berkaitan dengan wilayah Negara. Wilayahnya masih menjadi sengketa
dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa
Eskimo yang berada di kutub utara tidak bisa dikatakan Negara sebab tidak
memiliki pemerintahan.
Unsur-unsur konstitutif tersebut
adalah sebagai berikut :
1)
Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam Negara
karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak untuk membentuk Negara. Rakyat
adalah semua orang yang berada di wilayah suatu Negara. Rakyat suatu Negara
meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas
warga Negara dan bukan warga Negara atau warga Negara asing. Penduduk adalah
mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap dalam suatu wilayah
Negara. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara
hanya untuk sementara ( misalnya, turis asing atau tamu asing). Warga Negara
adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan anggota
dari suatu Negara. Bukan warga Negara adalah mereka yang berada di wilayah
suatu Negara, tetapi tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan.
2)
Wilayah
Wilayah atau daerah diperlukan oleh suatu Negara
untuk tempat tinggal rakyat dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Wialyah
Negara terdiri atas daratan, lautan/perairan, dan udara. Batas wilayah suatu
Negara dapat ditentukan secara alam, astronomis, buatan, dan perjanjian. Batas
alam, misalnya sungai dan pegunungan. Batas astronomis, misalnya, garis lintang
dan garis bujur. Batas buatan misalnya, tembok Cina. Batas perjanjian misalnya,
konvensi dan traktat.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
Kepulauan Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa dan memiliki batas, yaitu :
a)
Sebelah utara : ± 6o LU ( Lintang Utara );
b)
Sebelah selatan
: ± 11o LS ( Lintang Selatan );
c)
Sebelah barat : ± 95o BT ( Bujur Timur );
d)
Sebelah timur : ± 141o BT ( Bujur Timur ).
Wilayah Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu
pulau besar dan kecil dikelilingi oleh Samudera Indonesia dan Pasifik serta
diapit oleh dua Benua, yaitu Australia dan Asia. Kepulauan Indonesia dengan
semua perairannya dipandang oleh bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang
utuh, tidak terpisah-pisah antara satu pulau dengan pualu lainnya. Cara pandang
tersebut telah lama dihayati sehingga di dalam menyebut bumi tempat hidupnya
atau tanah tumpah darahnya pun digunakan istilah tanah air.
3)
Pemerintahan
yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk
melaksankan tugas-tugas pokok dalam suatu Negara. Pengertian pemerintahan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan sempit.
a)
Pemerintah dalam
arti luas adalah gabungan dari semua lembaga atau badan kenegaraan yang
meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b)
Pemerintah dalam
arti sempit adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet). Dengan
kata lain, pemerintah adalah badan eksekutif.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan atau
kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
a)
Kedaulatan ke
dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b)
Kedaulatan ke
luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada
kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, suatu Negara tidak dibenarkan
mencampuri urusan dalam negeri Negara lain. Disamping itu, pemerintah memiliki
kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatic dengan Negara lain.
b.
Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif mencakup adanya tujuan Negara,
undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain secara de jure ataupun secara de
facto, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi
unsur konstitutif. Meskipun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak, pada
masa sekarang unsur deklaratif ini makin penting bagi Negara. Negara-negara
baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur
pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain dipandang dari sudut hukum
internasional sangat penting sebelum Negara baru tersebut menjalin hubungan
dengan Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain ada dua macam, yaitu de facto dan de jure.
1)
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan
kenyataan bagi Negara baru yang telah memenuhi unsur konstitutif.
2)
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sah
berdirinya suatu Negara menurut hukum internasional.
Misalnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure baru diakui oleh :
a)
Inggris pada
tanggal 31 Maret 1947;
b)
Amerika Serikat
pada tanggal 17 April 1947;
c)
Uni Soviet pada
tanggal 26 Mei 1948 (sekarang Negar Rusia);
d)
Belanda pada
tanggal 27 Desember 1949.
2.2 Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia
Setiap
bangsa ataupun Negara di dunia tidak terbentuk seketika itu juga. Terbentuknya
suatu bangsa dan Negara pastilah melalui proses yang panjang. Selain fungsi dan
unsure Negara yang telah dijelaskan di atas, proses terbentuknya suatu bangsa
atau Negara terjadi melalui perjalanan sejarah bangsa ataupun Negara yang
bersangkutan.
2.2.1
Teori
Terjadinya Bangsa Indonesia
Siapakah bangsa
Indonesia itu? Ir. Soekarno berhasil merumuskan bangsa Indonesia pada pidatonya
dihadapan siding I BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno merumuskan adanya bangsa
Indonesia. Untuk menunjukkan makna bangsa, Ir. Soekarno merujuk pada pendapat Ernest Renan dan Otto Bauer.
Menurut Ernest Renan , bangsa adalah kesatuan
jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu
dan mau bersatu. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan
manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang
hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan suatu
bangsa.
Menurut Otto Bauer, bangsa adalah satu perangai
yang timbul karena persamaan nasib. Bangsa adalah kesatuan karakter, kesamaan
watak yang lahir dari kesamaan derita dan keberuntungan yang sama.
Berdasarkan kedua
pendapat tersebut, dapat dinyatakan bahwa bangsa tidak ditentukan oleh satu
kesatuan ras, budaya, etnik, atau agama. Terbentuknya bangsa Indonesia lebih
karena kesatuan jiwa, nasib bersama, dan kehendak bersatu menuju cita-cita.
Dengan demikian, syarat terbentuknya suatu bangsa karena kesatuan nasib dan
kehendak untuk bersatu. Selanjutnya, Ir. Soekarno menambahkan satu syarat lagi,
yaitu Tanah Air sebagai tempat tinggal orang-orang yang merasa satu tersebut.
Kesatuan antara tempat dan orang-orang yang merasa untuk bersatu itulah yang
membentuk bangsa.
Bangsa Indonesia
bukanlah sekadar satu golongan yang hidup dengan bersatu di atas daerah kecil,
seperti Minangkabau, Madura, Yogyakarta, Sunda, atau Bugis. Bangsa Indonesia
adalah manusia-manusia yang secara geopolitik ditetukan oleh Tuhan Yang Maha
Esa tinggal di kesatuan pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai
Papua. Itulah (natie) Indonesia, yang
telah menjadi satu. Demikianlah pendapat Ir. Soekarno mengenai bangsa
Indonesia.
Untuk lebih memperkuat
rasa kebangsaan Indonesia maka dibuatlah ikatan-ikatan nasional sebagai alat
pemersatu bangsa tersebut, antara lain sebagai berikut :
a) Bahasa
Persatuan, yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu
yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai
bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Di dalam UUD 1945, bahasa Negara
diatur dalam pasal 36 yang menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa
Indonesia.
b) Bendera
Negara, yaitu Sang Merah Putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci.
Lambang Merah Putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian
diangkat sebagai bendera Negara. Di dalam UUD 1945, bendera Negara Indonesia
diatur dalam pasal 35 yang menyatakan bahwa bendera Negara Indonesia adalah
Sang Merah Putih.
c) Lagu
Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang apad tanggal
28 Oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan. Di
dalam UUD 1945, lagu kebangsaan di atur dalam pasal 36B yang menyatakan bahwa
lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
d) Lambang
Negara, yaitu Garuda Pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan
lambang Negara . di dalam UUD 1945 , lambang Negara ialah garuda pancasila
dengan semboyan bhinneka tunggal ika .
e) Semboyan
Negara , yaitu Bhinneka Tunggal
Bhinneka
tunggal ika , artinya berbeda-beda , tetapi tetap satu jua.hal itu menunjukkan
kenyataan bahwa bangsa kita heterogen , tetapi tetap berkeinginan untuk menjadi
satu bangsa , yaitu bangsa Indonesia . di dalam UUD 1945 , semboyan Negara
diatur dalam pasal 36A yang menyatakan bahwa lambang Negara ialah garuda
pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika .
f) Dasar
Falsafat Negara , yaitu Pancasila
Pancasila berisi lima nilai dasar yang dijadikan
sebagai dasar filsafat dan ideologi dari Negara Indonesia . dasar falsafah
Negara, yaitu pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV.
g) Konsitusi
( hukum dasar ) Negara , yaitu UUD 1945
Konstitusi merupakan hukum dasar tertulis yang
menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang – undangan
dan dijadikan sebagian pedoman penyelenggaraan bernegara . tata urutan
peraturan perundang-undangan republik Indonesia menurut undang-undang RI nomor
10 tahun 2004 pasal 7 ayat ( 1 ) adalah
1
. undang – undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945
2
. undang – undang / peraturan pemerintah pengganti undang – undang ;
3
. peraturan pemerintah;
4 . peraturan
presiden ;
5 . peraturan
daerah .
h) Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
Bentuk Negara adalah kesatuan , sedangkan bentuk
pemerintah adalah republik . sistem politik yang digunakan adalah sistem
demokrasi ( kedaulatan rakyat )
i)
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional .
j) Kebudayaan
Daerah Sebagai Kebudayaan Nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di
Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi dapat dinikmati dan diterima oleh
masyarakat luas merupakan kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional . Kebudayaan
daerah atau lokal adalah kebudayaan suku bangsa yang memiliki sifat-sifat
kedaerahan . sifat-sifat kedaerahan itu dapat dilihat dari peralatan dan
perlengkapan hidupnya; mata pencaharian dan sistem ekonominya ; kemasyarakatan
; bahasanya: serta keseniannya . kebudayaan nasional adalah puncak – puncak
kebudayaan daerah atau unsure – unsur kebudayaan dari seluruh daerah. Unsur –
unsur kenudayaan daerah yang menjadi kebudayaan nasional tersebut harus sesuai
dengan nilai – nilai pancasila .
2.2.2
Teori
Terjadinya Negara Indonesia
Pada uraian sebelumnya
telah dikemukakan bahwa syarat terjadinya Negara adalah adanya unsur pokok,
yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Selanjutnya, pengakuan
Negara lain dan alat-alat kelengkapan Negara, seperti UUD. Pemikiran seperti di
atas mempengaruhi pula pembahasan para pendiri Negara Indonesia (the founding fathers) dalam rangka
mendirikan Negara Indonesia merdeka. Dalam sidang BPUPKI sudah pula dibicarakan
tentang wilayah Negara dan rakyat dari Negara Indonesia. Selanjutnya, bangsa
Indonesia berhasil mewujudkan Negara Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus
1945. Meskipun pemerintahan belum terbentuk dan UUD Negara belum ditetapkan,
bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara Indonesia sudah ada sejak
diproklamasikan.
Terjadinya Negara
Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea
dalam Pembukaan UUD 1945. Secara ringkas, rincian teori perkembangan Negara
Indonesia adalah sebagai berikut :
a)
Terjadinya
Negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak
setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat
untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain.
Inilah sebagai sumber motivasi perjuangan (Pembukaan UUD 1945 Alenia I).
b)
Adanya
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa
Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi mengantarkan bangsa Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan. Jadi, dengan proklamasi bukan berarti kita
telah selesai dalam bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada
keadaan merdeka, bersatu , berdaulat, adil , dan makmur (Pembukaan UUD 1945 Alenia
II).
c)
Terjadinya
bangsa Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai
suatu keinginan luhur bersama. Disamping itu, terjadinya Negara Indonesia juga
kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa
Indonesia adalah bangsa yang religious dan mengakui adanya motivasi spiritual
(Pembukaan UUD 1945 Alenia III).
d)
Negara Indonesia
perlu menyusun alat-alat kelngkapan Negara yang meliputi tujuan Negara, bentuk
Negara , sistem pemerintahan suatu Negara, UUD, dan dasar Negara. Dengan
demikian, makin sempurna proses terjadinya Negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945
Alenia IV).
Berdasar pada kenyataan sejarah, terjadinya Negara
Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan, atau
penyerahan. Bukti menunjukan, bahwa Negara Indonesia terbentu melalui proses
perjuangan, yaitu perjuangan melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan Negara melalui perjuangan sangat
membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda apabila bangsa
Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.
2.3 Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Perjalanan sejarah
bangsa Indonesia yang dimulai sejaka masa sebelum dan selama penjajahan dan
dilanjutkan masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai masa mengisi
kemerdekaan memunculkan banyak kondisi yang berbeda dari waktu ke waktu.
Misalnya, bangsa Indonesia hidup penuh tenteram dan kedamaian (masa sebelum
penjajahan) ,bangsa Indonesia hidup penuh penderitaan (masa penjajahan), bangsa
Indonesia berjuang dengan penuh tenaga, harta, bahkan nyawa (masa merebut dan
mempertahankan kemerdekaan). Semua kondisi yang muncul tersebut ditangggapi
oleh bangsa Indonesia dengan jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan sehingga
tumbuh menjadi satu kesatuan yang mendorong terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Semenjak Indonesia merdeka, telah banyak ancaman yang
dating untuk mengganggu keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara berdaulat.
Oleh karena itu, upaya membela Negara dari berbagai ancaman, baik yang datang
dari luar negeri maupun dari dalam negeri merupakan kewajiban bagi setiap warga
Negara. Selanjutnya, upaya bela Negara yang menjadi hak dan kewajiban setiap
warga Negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan
upaya bela Negara maka ketahanan nasionala bangsa dan Negara akan tercapai
sehingga keadaan bangsa Indonesia aman, damai, dan tenteram. Bela Negara untuk
saat ini tidak dalam bentuk penggunaan kekuatan fisik tetapi secara nonfisik.
2.3.1
Pengertian Bela Negara
Berdasarkan Pasal 1
Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan
Pancasila sebagai ideologi Negara, dan kerelaan untuk berkorban dalam mengatasi
ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan
yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela Negara
adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga Negara sebagai pelaksanaan hak
dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara.
Pelaksanaan upaya bela Negara merupakan penghormatan warga Negara terhadap
bangsa dan negaranya. Uapaya bela Negara dapat dilakukan melalui pendidikan
bela negar, yaitu pendidikan dasar bela Negara untuk menumbuhkan kecintaan pada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara.
2.3.2
Dasar
Hukum Usaha Pembelaan Negara
Peraturan
perundang-undangan tentang wajib bela Negara, antara lain sebagai berikut :
a)
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksankan
melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) oleh dua
alat Negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, serta rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
Hal itu diatur di dalam Bab XII Pasal 30 UUD 1945.
Pasal 30 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) selengkapnya dinyatakan sebagai
berikut :
Ayat (1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Ayat (2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
Ayat (5) Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
b)
Ketetapan MPR RI Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
Sebagai salah satu tuntutan reformasi, MPR membuat
sebuah ketetapan yang berisi tentang pemisahan Tentara Nasional Republik
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lahirnya ketetapan ini
dilatarbelakangi oleh kerancunan dan tumpang tindih peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai kekuatan pertahanan Negara dengan peran dan tugas Kepolisian
Negara RI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketetapan ini
terdiri atas empat pasal.
Pasal
1
Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI secara kelembagaan terpisah sesuai
dengan peran dan funsinya masing-masing.
Pasal
2
Ayat (1) Tentara Nasional Indonesia dalah alat
Negara yang berperan dalam pertahanan Negara.
Ayat (2) Kepolisian Negara RI adalah alat Negara
yang berperan dalam memelihara keamanan.
Ayat (3) Dalam terdapat keterkaitan kegiatan
pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara RI harus bekerja sama dan saling membantu.
c)
Ketetapan MPR RI Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Republik Indonesia
Ketetapan MPR ini terdiri atas dua bab, yaitu Bab I
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Bab II tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia . Dalam Bab I , jati diri dan peran Tentara Nasional
Indonesia diuraikan dalam Pasal 1 dan 2.
Pasal
1 Jati Diri Tentara Nasional Indonesia
Ayat (1) Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian
dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan
bersama.
Ayat (2) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai
komponen utama dalam system pertahanan Negara.
Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki
kemampuan dan keterampilan secara professional sesuai dengan peran dan
fungsinya.
Pasal 2 Peran Tentara Nasional Indonesia
Ayat (1) Tentara Nasional Indonesia merupakan alat
Negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ayat (2) Tentara Nasional Indonesia sebagai alat
pertahanan Negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, serta melindungi segenap bangsa dan sekuruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia melaksanakan
tugas Negara dalam penyelenggaraan wajib milliter bagi warga Negara yan diatur
dengan undang- undang.
Bab II Pasal 6 menjelaskan tentang peran Kepolisian
Negar Republik Indonesia .
Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat Negara yang berperan dalam memeliahara keamanan dan ketertiban
masyarakat , menegakkan hukum ,memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada
masyrakat.
Ayat (2) Dalam menjalankan perannya , Kepolisian
Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan serta
professional.
d)
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolian Negara RI
Berdasarkan Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 dijelaskan
bahwa fungsi kepolisian dalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal itu tercantum dalam Pasal 4 UU
No. 2 Tahun 2002.
e)
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara
Di dalam ketentuan umum UU RI No.3 Tahun 2002 ini,
antara lain disebutkan sebagai berikut :
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan Negara.
Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan
yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan sumber
daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
Hakikat, tujuan, fungsi, dan peran TNI dalam
pertahanan Negara dijelaskan dalam pasal-pasal berikut :
Pasal
2
Hakikat
pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga Negara
serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal
4
Pertahanan
Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
segala bentuk ancaman.
Pasal
5
Pertahanan
Negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Pasal
10
Tentara
Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan
kebijakan pertahanan Negara untuk :
1)
Mempertahankan
kedaulatan Negara dan keutuhan Wilayah;
2)
Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
3)
Melaksanakan
operasi militer selain perang;’
4)
Ikut serta
secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
f)
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
1)
Pasal 2, antara
lain disebutkan bahwa jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai
berikut :
a.
Tentara rakyat, yaitu
tentara yang anggotanya berasal dari warga Negara Indonesia;
b.
Tentara pejuang,
yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
c.
Tentara
nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan
Negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan Negara.
d.
Tentara
professional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik,
tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta
mengikuti kebijakan politik Negara yang menganut system demokrasi, supremasi
sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional
yang telah diratifikasi.
2)
Pasal 5
menyebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat Negara dibidang pertahanan yang
dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
3)
Pasal 6 Ayat (1)
menyebutkan bahwa TNI sebagai alat pertahanan Negara berfungsi sebagai :
a.
Penangkal
terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan
dalam negeri terhadap kedaulatan , keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
b.
Penindak
terhadap setiap bentuk ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap
kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
c.
Pemulih terhadap
kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
4)
Pasal 7 Ayat (1)
, antara lain disebutkan bahwa antara lain tugas pokok TNI adalah menegakkan
kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
2.3.3
Kewajiban
Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara
Dalam kehidupan
bernegara, pertahanan merupakan aspek yang sangat hakiki dalam menjamin
kelangsungan hidup Negara tersebut. Jika tidak mampu mempertahankan diri
terhadap ancaman dari dalam negeri dan luar negeri, suatu Negara tidak akan
dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela,
mempertahankan, serta menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan Negara berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a.
Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
b.
Pemerintah
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
c.
Hak dan
Kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
d.
Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diperguanakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
e.
Pertahanan
Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hokum nasional, hokum internasional, dan
kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan
memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan. Disamping
prinsip tersebut, pertahanan Negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan,
kedaulatan, dan keadilan social.
Era
globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk
ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan Negara yang semula bersifat konvensional
(fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik). Ancaman yang
bersifat muldimensional bersumber dari permasalahan ideology, politik, ekonomi,
social budaya, ataupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan
internasional, seperti, terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian
kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
Berbagai ancaman itu menyebabkan
permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penyelesaiannya tidak
hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan, melainkan juga
menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah
maupun nonpemerintah.
Pembukaan UUD 1945 Alenia IV
menetapkan bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk
melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umu, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Berdasarkan
ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari setiap bentuk ancaman merupakan salah satu fungsi pemerintahan
Negara.
Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga
dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan
demikian, semua usaha penyelenggaraan pertahanan Negara harus mengacu pada
tujuan tersebut. Oleh karena itu, pertahanan Negara berfungsi untuk mewujudkan
dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
salah satu kesatuan pertahanan.
Pertahanan Negara diselenggarakan
oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara
melalui usaha membangundan membina kemampuan dan daya tangkal Negara dan bangsa
dalam menanggulangi setiap ancaman.
Sistem pertahanan Negara dalam menghadapi
ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama
dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi
ancaman nonmiliter, Negara menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang
pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman
dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
System pertahanan Negara melibatkan
seluruh komponen pertahanan Negara yang terdiri atas komponen utama, komponen
cadangan, dan komponen pendukung.
a) Komponen
Utama
Menurut Pasal 7 Ayat (2) UU RI Nomor Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara disebutkan bahwa sistem pertahanan Negara dalam menghadapi
ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama
dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
b)
Komponen Cadangan
Komponen cadangan terdiri atas warga Negara ,
sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan
untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen
utama. Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan
secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional
sebagai kekuatan pertahanan Negara.
c)
Komponen Pendukung
Komponen pendukung terdiri atas warga Negara, sumber
daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara
langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen
utama dan komponen cadangan.
Menurut
Pasal 9 Ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2002 dinyatakan bahwa setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diselenggarakan
melalui hal berikut ini :
a)
Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup
tentang kesadaran bela Negara. Oleh karena itu, kalian sebagai pelajar bila
mengikuti pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan dapat
melaksanakan sesuai kemampuannya sudah termasuk melaksanakan bela Negara.
b) Pelatihan
Dasar Kemiliteran secara Wajib
Warga Negara yang mendapat pelatihan dasar
kemiliteran adalah unsur mahasiswa yang masuk menjadi anggota resimen mahasiswa
(menwa). Selain menwa, warga Negara yang menjadi anggota pertahanan sipil
(hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra) juga mendapat
pelatihan dasar kemiliteran. Jadi anggota resimen mahasiswa (menwa), pertahanan
sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra) tersebut
merupakan komponen bangsa yang telah memahami dasar-dasar kemiliteran sehingga
bisa didayagunakan dalam melaksanakan bela Negara sewaktu-waktu.
c)
Pengabdian sebagai Prajurit
Tentara Nasional Indonesia
Menurut Pasal 7 UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Tugas pokok TNI dilakukan dengan :
1)
Operasi militer
untuk perang;
2)
Operasi militer
selain perang, yaitu untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata; mengatasi
pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; mengamankan wilayah
perbatasan; mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar
negeri; dan mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
d)
Pengabdian sesuai Profesi
Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian
warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan
Negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Misalnya, warga
Negara yang berprofesi Palang Merah Indonesia (PMI), Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), dan tim SAR.
Alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan
warga Negara untuk melakukan bela Negara, antara lain sebagai berikut :
a.
Bela Negara
merupakan wujud kecintaan warga Negara kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan Negara.
b.
Upaya bela
Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi
setiap warga Negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab,
dan rela berkorban dalam mengabdi kepada Negara dan bangsa.
c.
Bangsa Indonesia
cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
d.
Bangsa Indonesia
menentang segala bentuk penjajahan dan
menganut politik luar negeri bebas aktif.
e.
Bentuk
perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya
bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
Dengan demikian, pentingnya usaha pembelaan Negara,
antara lain adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa
dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
2.4 Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan
Negara
Usaha
pembelaan Negara wajib dilakukan semua warga Negara demi menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk usaha pembelaan Negara dapat beragam
bentuknya seperti bela Negara melalui perjuangan atau sikap sehari-hari.
2.4.1
Contoh
Tindakan dalam Upaya Membela Negara
Berikut ini contoh
tindakan bela Negara dalam wujud perjuangan kemerdekaan.
a.
Pertempuran Lima Hari di Semarang
Peristiwa ini dimulai pada tanggal 14 Oktober 1945
ketika kurang lebih 400 orang veteran Angkatan Laut Jepang yang pernah
bertempur di Solomon (di Lautan
Pasifik, disebelah Timur Pulau Irian) akan diperkerjakan untuk mengubah pabrik
gula Cepiring (kurang lebih 30 km di sebelah barat Semarang) menjadi pabrik
senjata. Pada waktu akan dipindahkan kesemarang, para veteran AL Jepang itu
memeberontak dan menyerang polisi Indonesia yang mengawal mereka.
Orang-orang Jepang tersebut melarikan diri dan
bergabung dengan Kidobutai di
Jatingaleh (batalyon setempat Jepang dibawah pimpinan Mayor Kido). Mereka
selanjutnya bergerak melakukan perlawanan dengan alas an mencari dan
menyelamatkan orang-orang Jepang yang tertawan.
Situasi bertambah mencekam dengan meluasnya desas-desus
yang menggelisahkan masyarakat bahwa cadangan air di candi telah diracuni .
pihak jepang yang disangka melakukan peracunan lebih memperuncing keadaan
dengan melucuti delapan orang polisi Indonesia yang menjaga tempat tersebut dengan
alasan untuk menghindarkan peracunan air minum itu. Pertempuran mulai pecah
dini hari pada tanggal 15 oktober 1945 . lebih kurang 2.000 pasukan kidobutai
dibantu oleh batalyon lain yang kebetulan sedang singgah di semarang dengan
persenjata lengkap dihadapi oleh TKR dan para pemuda . pertempuran banyak
menimbulkan korban. Pertempuran berlangsung lima hari dan baru berhenti setelah
pimpinan TKR berunding dengan pimpinan pasukan jepang . usaha perdamaian
tersebut akhirnya tercapai setelah pasukan sekutu ( inggris ) mendarat di
semarang pada tanggal 20 oktober 1945 . pasukan sekutu tersebut menawan melucuti
senjata tentara Jepang diperkirakan 2.000 rakyat Indonesia dan 100 orang jepang
tewas dalam pertempuran tersebut .
b.
Pertempuran Surabaya
Pertempuran di Surabaya merupakan satu rangkaian
peristiwa yang dimulai pada hari kedua sejak Brigade 49/Divisi ke-23 tentara
sekutu (AFNEI) dibawah komando Brigadir Jenderal A.W.S Mallaby mendarat untuk
pertama kali di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945.
Pemerintah dan rakyat Indonesia semula menyambut
kedatangan tentara Sekutu tersebut dengan tangan terbuka. Akan tetapi, pihak
Sekutu mengabaikan uluran tangan tersebut. Pada tanggal 27 Oktober 1945 mereka
menyerbu penjara Republik Indonesia untuk membebaskan perwira-perwira Sekutu
dan pegawai RAPWI (Relief of Allied
Prisoners of War and Internees )yang ditawan Republik Indonesia.
Pada tanggal 28 Oktober, pos-pos Sekutu di seluruh
Kota Surabaya diserang oleh rakyat Indonesia. Hanya dalam waktu sehari, pos-pos
Sekutu dapat dikuasai sehingga Brigade Mallaby nyaris tewas seandainya
pemimpin-pemimpin Indonesia tidak segera memerintahkan penghentian
tembak-menembak.
Sebaliknya, penghentian tembak-menembak itu tidak
dihormati oleh pihak Sekutu. Dalam satu insiden yang belum terungkap secara
jelas, Brigadir Jenderal Mallaby ditemukan tewas.
Sesuai dengan perjanjian yang telah melahirkan Contact Committee (Panitia Penghubung)
yang dibentuk oleh tentara Sekutu di Surabaya harus berunding dahulu dengan
pemerintah Indonesia sebelum mengeluarkan ultimatum yang sangat menusuk
perasaan rakyat Indonesia pada tanggal 9 November 1945.
Ultimatum tersebut berisi bahwa semua pimpinan dan
orang-orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya
di tempat-tempat yang telah ditentukan, selanjutnya menyerahkan diri dengan
mengangkat tangan di atas. Batas waktu Ultimatum tersebut adalah pukul 6.00
tanggal 10 November 1945. Ultimatum itu tidak dihiraukan rakyat Surabaya
sehingga terjadi pertempuran di Surabaya pada tanggal 10 November 1945.
Sekutu mengerahkan lebih dari satu divisi infanteri,
yaitu Divisi India ke-5 beserta sisa pasukan Brigade Mallaby. Jumlah mereka
seluruhnya antara 10 sampai 15 ribu orang. Pasukan darat itu dibantu oleh
meriam-meriam kapal penjelajah Sussex dan
beberapa kapal perusak serta pesawat-pesawat Mosquito dan Thunderbolt Angkatan
Udara Inggris (RAF). Dalam pertempuran yang tidak seimbang itu, gugur
beribu-ribu pejuang.
Untuk memperingati kepahlawanan rakyat Surabaya yang
mencerminkan tekad perjuangan seluruh bangsa Indonesia, pemerintah kemudian
menetapkan tanggal 10 November sebagai hari Pahlawan.
2.4.2
Sikap
terhadap Pihak yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan
pada tanggal 17 Agustus 1945, sudah dapat dibayangkan bahwa untuk
mempertahankan, menegakkan, serta membangun bangsa sesuai dengan tujuan
nasional akan menghadapi berbagai tantangan. Tantangan itu bersumber dari luar
negeri, dari dalam negeri, dan gabungan dari kedua faktor tersebut.
Jadi, hakikat ancaman yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia ditimbulkan oleh adanya kerawanan-kerawanan di dalam tubuh bangsa
Indonesia sendiri yang di eksploitasi oleh golongan-golongan yang tidak senang
dengan pemerintahan Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan gejolak sosial,
ketegangan sosial, krisis nasional, dan pemberontakan.
Selain ancaman dari dalam negeri, terdapat pula
ancaman dari luar negeri. Ancaman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.
Keinginan Negara
besar untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena posisi
Indonesia yang strategis.
b.
Keinginan Negara
industry untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kekayaan
alamnya.
c.
Bahaya perang
modern berupa perang nuklir yang dapat mengancam seluruh kehidupan bangsa di
dunia termasuk bangsa Indonesia.
d.
Timbulnya arus
globalisasi dunia yang dapat menimbulkan kerawanan di bidang ideology, politik,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan Negara yang perlu kalian waspadai dan
antisipasi.
Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang
dating, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang ingin menghancurkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus kalian tanggulangi. Ancaman, gangguan,
hambatan ataupun tantangan dapat berbentuk beberapa hal, antara lain sebagai
berikut.
a.
Subversi
Subversi adalah tindakan atau kegiatan yang
bertujuan untuk mengubah atau mengganti filasafat Negara Pancasila atau
bertujuan untuk mengganggu keselamatan Negara, merongrong kekuatan dan
kewibawaan pemerintah yang sah.
b.
Infiltrasi
Infiltrasi adalah kegiatan penyusupan perorangan
atau kelompok orang melalui celah-celah atau kelemahan dalam wilayah lawan
untuk melemahkan atau mengacaukan kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan
bagi suatu penguasaan wilayah lawan.
Infiltrasi dapat berupa, antara lain sebagai
berikut.
1)
Penyusupan dari
luar wilayah hokum Indonesia ke dalam wilayah Indonesia yang dilakukan melalui
darat, laut, dan udara guna melaksanakan tugas tertentu untuk jangka waktu
panjang ataupun terbatas.
2)
Penyusupan dapat
dilakukan dari dalam wilayah hokum Indonesia dengan cara memasukkan orang atau
kelompok orang terhadap organisasi politik, badan-badan pemerintah ataupun
swasta dengan cara menyembunyikan identitas sebenarnya.
c.
Pemberontakan
Pemberontakan dapat terjadi apabila unsur subversi
berhasil menggalang kelompok di dalam negeri sehingga dapat menimbulkan
pemberontakan yang mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
d.
Intervensi
Intervensi adalah campur tangan bangsa lain terhadap
urusan dalam negeri Indonesia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
e.
Invansi
Invansi adalah kegiatan serangan bersenjata lawan
terhadap wilayah Indonesia dengan tujuan untuk menguasai wilayah Indonesia.
Invansi dilaksanakan dengan didahului oleh subversi dan infiltrasi yang telah
berhasil.
Sikap kalian terhadap pihak-pihak tertentu yang
ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain sebagai
berikut.
a.
Tindakan
menghadapi musuh dari luar negeri pada dasarnya dilaksanakan dengan urutan,
yaitu
1)
Menciptakan
kondisi untuk mencegah timbulnya perang melalui kegiatan intelijen strategis
dan diplomasi;
2)
Menggagalkan
serbuan musuh dengan melumpuhkan dan menghancurkan musuh sejak persiapan di
wilayahnya, dalam perjalanan ataupun setelah mendarat;
3)
Melemahkan dan
merongrong kekuatan musuh yang berhasil menduduki wilayah Nusantara;
4)
Menghancurkan
dan melemparkan musuh ke luar wilayah Nusantara,memulihkan keamanan, dan
menyelamatkan masyarakat.
b.
Tindakan untuk
menanggulangi ancaman terhadap keamanan dalam negeri pada dasarnya dilaksankan
dengan urutan, yaitu.
1)
Menciptakan
kondisi untuk mencegah terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri;
2)
Melakukan
kegiatan represif untuk menegakkan hukum memadamkan pemberontakan bersenjata
dan gangguan keamanan lainnya;
3)
Memulihkan
keamanan dan menyelamatkan masyarakat.
2.5 Peran Serta Warga Negara dalam
Usaha Pembelaan Negara
Indonesia adalah tanah air kita yang indah permai,
subur, dan makmur. Negara kita di anugerahi kekayaan alam yang beraneka macam,
seperti minyak bumi, nikel, timah, dan batu bara. Dalam menggunakan kekayaan
tersebut, kita harus mengingat kebutuhan generasi yang akan datang. Kita harus
memelihara kelestarian alam beserta lingkungan hidupnya. Lingkungan hidup
manusia adalah segala isi alam semesta cipataan Tuhan Yang Maha Esa, baik yang
berwujud lingkungan masyarakat maupun lingkungan alam.
Kita menyadari bahwa kerusakan lingkungan hidup akan berakibat
negative bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, kita harus dapat memelihara
lingkungan hidup sebaik-baiknya. Usaha untuk memelihara lingkungan, misalnya
pembuatan hutan kota atau taman kota, gerakan sejuta pohon, proyek kali bersih
(prokasih). Pembangunan lingkungan hidup bertujuan peningkatan mutu,
memanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan
lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan
hidup.
Masalah keamanan, ketertiban, dan ketentraman hidup, serta
pemeliharaan lingkungan menjadi tanggung jawab kita semua. Keamanan adalah
suatu keadaan yang tenteram dan jauh dari bermacam-macam gangguan. Ketertiban
adalah suatu keadaan kehidupan yang warganya menaati peraturan-peraturan yang
berlaku. Ketentraman adalah suatu keadaan kehidupan yang menyejukkan hati,
tidak ada kerusuhan dan tidak ada kekacauan.
Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman
kehidupan dilingkungan, kita kan dapat
1.
Menciptakan
keamanan lingkungan sehingga warganya tidak merasa takut dan gelisah;
2.
Menciptakan
ketenangan dan ketenteraman hidup;
3.
Menciptakan
suasana teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4.
Menciptakan
kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan, dan tidak ada kekacauan.
Keadaan aman, tertib, dan tenteram senantiasa di
dambakan oleh seluruh umat manusia karena dapat mendatangkan rasa bahagia bagi
penduduknya.
Perilaku menjaga keamanan, ketertiban dan
ketentraman dapat dilakukan di berbagai lingkungan kehidupan.
1.
Partisipasi
menjaga keamanan di lingkungan kehidupan keluarga, misalnya
a.
Anggota keluarga
melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur;
b.
Anggota keluarga
yang masih bersekolah senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwal yang telah
di tetapkan sendiri;
c.
Anggota keluarga
ikut menjaga harta benda keluarga.
2.
Partisipasi
menjaga keamanan di lingkungan kehidupan masyarakat, misalnya
a.
Ikut kerja bakti
yang diadakan oleh kampung sesuai dengan kemampuannya;
b.
Ikut ronda malam
bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
c.
Membuang sampah
ditempat yang telah ditentukan.
3. Partisipasi menjaga keamanan di lingkungan kehidupan
sekolah, misalnya
a. Menaati
peraturan tata tertib sekolah yang berlaku;
b. Menggalang kerjasama antarteman tanpa pandang bulu;
c. Hidup rukun dengan sesame warga sekolah.
Hal-hal di atas termasuk partisipasi dalam usaha
pembelaan Negara karena sesuai dengan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara Pasal 9 Ayat (2). UU tersebut menyebutkan bahwa keukutsertaan warga
Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui.
1. Pendidikan kewarganegaraan;
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
4. Pengabdian sesuai dengan profesi.
BAB III PENUTUP
1.1
Kesimpulan
1.
Bangsa yang
cinta kepada tanah airnya akan selalu tanggap dan waspada terhadap setiap
kemungkinan adanya unsur-unsur yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.
2.
Alasan Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib dibela oleh warganya, antara lain sebagai
berikut.
a.
Bela Negara
merupakan wujud kecintaan warga Negara kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara;
b.
Upaya bela
Negara merupakan kewajiban dasar Indonesia;
c.
Upaya bela
Negara merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga Negara;
d.
Bangsa Indonesia
cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya;
e.
Bangsa Indonesia
menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas
aktif;
f.
Bentuk
perlawanan Indonesia dalam rangka memebela kemerdekaan dan kedaulatannya
bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
3.
Peraturan
perundang-undangan tentang wajib bela Negara, antara lain
a.
UUD Negara RI
Tahun 1945 Pasal 30;
b.
Tap. MPR Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri;
c.
Tap. MPR Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri;
d.
UU RI Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
e.
UU RI Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
4.
Hakikat ancaman
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan oleh adanya kerawanan-kerawanan
di dalam wilayah Indonesia sendiri yang di eksploitasi oleh golongan-golongan
tertentu yang tidak senang dengan pemerintahan Indonesia sehingga dapat
menimbulkan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, dan
pemberontakan.
5.
Kita harus
menanggulangi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dating
dari dalam negeri ataupun dari luar negeri. Ancaman, gannguan, hambatan ataupun
tantangan dapat berbentuk subversi, infiltrasi, pemberontakan, intervensi, dan
invansi.
1.2
Saran
Setelah membaca makalah ini, kita seharusnya
memahami tentang hal-hal berikut.
1.
Pengertian
bangsa, Negara, bangsa Indonesia, Negara Indonesia, dan bela Negara;
2.
Bentuk-bentuk
usaha pembelaan Negara;
3.
Pentingnya usaha
pembelaan Negara;
4.
Peran serta
warga Negara Indonesia dalam usaha pembelaan Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Amos, Abraham.H.F.2005. Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Maman, Bagir.2003.DPR,DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Jakarta: FH UII Press.
___. 2006.Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak
dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Jakarta: UII Press.
Sunggono,
Bambang.Dkk.2001.Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
___.1993.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta.
Dahlan M.dkk.2003.Kamus Induk Istilah Ilmiah.Surabaya:Target
Press.
Thaib, Dahlan.2000.DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta:Liberty.
Depdiknas Dirjen
Dikdasmen, 2004.Pendidikan
Kewarganegaraan SMP Kelas VII, VIII, dan IX. Jakarta.
Siregar, Evendhy
M.1990. Bagaimana Menjadi Pemimpin yang
Berhasil. Jakarta: Yayasan Mari Belajar.
0 komentar:
Posting Komentar