Jumat, 12 Oktober 2012

Makalah Kewarganegaraan

Diposting oleh Miss O Purple" di 6:13:00 PM

KATA PENGANTAR



                Pertama – tama penulis panjatkan puja dan puji syukur atas rahmat dan asungkerta Ida Sang Hyang Widhi Wasa , karena tanpa rahmat dan asungkerta-Nya, penulis tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen Mata Kuliah Pancasila yang telah membimbing penulis dalam mengerjakan tugas makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah mendukung dalam pembuatan makalah ini.
            Dalam makalah ini penulis menjelaskan tentang Pembelaan Terhadap Negara. Mungkin dalam makalah ini terdapat kesalahan yang belum penulis ketahui. Maka dari itu penulis mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.





                                                                                                Gianyar, 25 Desember 2011



                                                                                                            Penulis




DAFTAR ISI










BAB I PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang


Kesetiaan, nasionalisme, dan patriotism warga Negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan ( Undang- Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya). Kesetiaan warga Negara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan, menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan Perundang-Undangan itu.
Negara Indonesia adalah tanah air kita. Indonesia adalah tanah tumpah darah kita. Kita senang lahir di Indonesia. Kita harus bangga dilahirkan sebagai bangsa Indonesia. Indonesia adalah Negara yang indah, permai, subur, dan makmur. Kemerdekaan Indonesia dicapai melalui perjuangan dan kerelaan berkorban para pahlawan bangsa. Tetesan darah dan keringatnya membasahi bumi Nusantara. Para pahlawan telah mewariskan nilai-nilai perjuangan dalam semangat persatuan dan kesatuan sehingga generasi penerus dapat saling membantu dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan demi masa depan bangsa Indonesia.
Maka dari itu, kita harus bisa menumbuhkan semangat dan sikap cinta tanah air , serta meningkatkan kewajiban bela Negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah


Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini          :

1.      Apa saja Hakikat Bangsa dan Negara ?
2.      Bagaimana Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia?
3.      Apa Pentingnya Usaha Pembelaan Negara ?
4.      Apa saja Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara ?
5.      Bagaimana Peran Serta Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara ?




1.3  Tujuan


Adapun Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah       :
1.      Untuk mengetahui Hakikat Bangsa dan Negara
2.      Untuk mengetahui Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia
3.      Untuk mengetahui Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
4.      Untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
5.      Untuk mengetahui Peran Serta Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara


1.4  Metode


Adapun metode yang penulis gunakan adalah    :
1.      Metode Pustaka 
Yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan alat, baik berupa buku maupun informasi di internet.

2.      Diskusi
Yaitu mendapatkan data dengan cara bertanya langsung kepada PJ konsultasi dan teman-teman yang mengetahui tentang informasi yang diperlukan dalam membuat proyek.

BAB II PEMBAHASAN



2.1           Hakikat Bangsa dan Negara

Kita sering mendengar kata bangsa dan Negara. Bahkan, kita mengartikan kedua kata tersebut memiliki persamaan . Padahal kedua kata itu memiliki pengertian yang beda. Pengertian bangsa dan Negara memiliki perbedaan yang mendasar. Kalian akan dapat mempelajari dari penjelasan bangsa dan Negara berikut ini  :

2.1.1        Pengertian Bangsa

a.      Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa ,
agama, dan adat istiadat. Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untukm mencapai tujuan bersama di suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup tersebut jika berada dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas.
Mayoritas, artinya jumlah besar. Persekutuan hidup mayoritas, artinya dalam satu Negara terdapat persekutuan hidup yang jumlah warganya banyak atau lebih besar jumlahnya disbanding persekutuan hidup yang lain. Misalnya , persekutuan hidup masyarakat jawa di Negara Indonesia merupakan kelompok mayoritas. Persekutuan hidup minoritas , artinya persekutuan hidup tersebut memiliki warga yang sedikit atau lebih kecil disbanding yang lain. Misalnya, masyarakat suku badui di Banten merupakan persekutuan hidup yang minoritas.


b.      Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan mereka tunduk kepada penguasa yang ada. Jadi, bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara maka terciptalah bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya Negara Indonesia. Bangsa dalam pengertian politik inilah yang memunculkan paham nasionalisme atau semangat kebangsaan.
Menurut Ernest Renan , sarjana berkebangsaan Prancis, bangsa berasal dari orang-orang yang mempunyai latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu.
Pengertian bangsa menurut Kamus Besar Indonesia adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang menempati  kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan kesamaan watak, cita-cita moral dan hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah.
Berdasar pengertian bangsa tersebut, bangsa memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1)      Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan (self belonging together).
2)      Memiliki wilayah tertentu tetapi belum memiliki pemerinthan sendiri.
3)      Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4)      Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan/nasionalitas.
5)      Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, missal suku bangsa Betawi itu.
6)      Dapat terjadi karena kesamaan dalam identitas budaya, agama, bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang demikian memunculkan bangsa yang homogeny.

2.1.2        Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan Negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Dengan demikian, bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsure dari Negara.
Beberapa pengertian tentang Negara adalah sebagai berikut :
a)      Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b)      Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social.
c)      Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
d)     Suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
e)      Persekutuan bangsa di satu daerah tertentu dengan batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang unsure-unsurnya harus ada rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat ke dalam ataupun ke luar. Negara Indonesia adalah organisasi yang memiliki wilayah dari Sabang sampai Merauke, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat serta ditaati oleh rakyat untuk mencapai tujuan nasional.

2.1.3        Fungsi dan Unsur Negara

Negara dapat dipandang sebagai kumpulan manusia yang hidup bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Setiap Negara mempunyai tujuan nasional yang berbeda-beda. Namun pada hakikatnya mempunyai tujuan akhir yang sama, yaitu mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Antara tujuan Negara dan fungsi Negara terdapat hubungan yang erat. Tujuan Negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oleh Negara, sedangkan fungsi Negara adalah peranan Negara untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Fungsi Negara, antara lain sebagai berikut :
a)      Keamanan dan Ketertiban
Hal ini mengandung maksud bahwa Negara menjaga keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat, serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antarindividu.
b)     Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya
Fungsi ini sangat penting, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan Negara itu sendiri.
c)      Pertahanan
Hal ini mengandung maksud bahwa Negara berfungsi untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh karena itu, Negara perlu memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d)     Keadilan
Hal ini mengandung maksud bahwa Negara memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Di dalam teori kenegaraan , dikenal beberapa fungsi kekuasaan Negara yang utama. Fungsi kekuasaan Negara dalam teori kenegaraan adalah sebagai berikut :
a)      Trias Politika
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini dibagi menjadi tiga fungsi, yaitu :
a)      fungsi legislatif ( membuat undang-undang );
b)      fungsi eksekutif ( melaksanakan undang-undang );
c)      fungsi yudikatif ( mengadili pelanggaran terhadap undang-undang ).
Setiap fungsi tersebut terpisah satu dengan lainnya. Maksud pemisahan tersebut, antara lain :
1)      agar kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan saja ( raja );
2)      untuk mencegah tindakan sewenang – wenang;
3)      untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik.

b)      Teori dari John Locke
John Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga, yaitu :
1)      fungsi legislatif ( membuat peraturan );
2)      fungsi eksekutif ( melaksanakan peraturan dan mengadili perkara );
3)      fungsi federatif ( mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislative ataupun eksekutif ).

c)       Teori Catur Praja 
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok, yaitu :
1)      regeling ( fungsi perundang-undangan );
2)      bestuur ( fungsi pemerintahan );
3)      rechspraak ( fungsi kehakiman/mengadili );
4)      politie ( fungsi kepolisian/ketertiban dan kemanan ).
d)       Dwipraja
Teori Dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi Negara, yaitu :
1)      policy making ( fungsi pembentukan haluan Negara );
2)      policy executing ( fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making ).
Fungsi Negara di Indonesia menggunakan teori Trias Politika dengan system pembagian kekuasaan ( distribution of power ), bukan pemisahan kekuasaan ( separation of power ). Contohnya sebagai berikut :
a)      Presiden (eksekutif) mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
b)      Presiden (eksekutif) member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ( yudikatif ).
c)      Presiden (eksekutif) member amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
d)       Presiden (eksekutif) menyatakan perang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
Meskipun terdapat beragam pendapat mengenai fungsi negara, namun fungsi-fungsi tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan dalam memandang Negara. Selain memiliki unsure-unsur Negara. Secara garis besar, unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a.         Unsur Konstitutif
Unsur Konstitutif mencakup tiga unsur, yaitu adanya rakyat atau masyarakat;wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak);dan pemerintahan yang berdaulat.
Unsur konstitutif adalah unsur mutlak pembentuk Negara atau unsur yang harus ada untuk terjadinya Negara. Suatu Negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitusinya. Misalnya, Negara Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah Negara. Wilayahnya masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidak bisa dikatakan Negara sebab tidak memiliki pemerintahan.
               Unsur-unsur konstitutif tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak untuk membentuk Negara. Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu Negara. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga Negara dan bukan warga Negara atau warga Negara asing. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap dalam suatu wilayah Negara. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara ( misalnya, turis asing atau tamu asing). Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan anggota dari suatu Negara. Bukan warga Negara adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan.
2)      Wilayah
Wilayah atau daerah diperlukan oleh suatu Negara untuk tempat tinggal rakyat dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Wialyah Negara terdiri atas daratan, lautan/perairan, dan udara. Batas wilayah suatu Negara dapat ditentukan secara alam, astronomis, buatan, dan perjanjian. Batas alam, misalnya sungai dan pegunungan. Batas astronomis, misalnya, garis lintang dan garis bujur. Batas buatan misalnya, tembok Cina. Batas perjanjian misalnya, konvensi dan traktat.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Kepulauan Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa dan memiliki batas, yaitu :
a)      Sebelah utara    : ± 6o LU ( Lintang Utara );
b)      Sebelah selatan : ± 11o LS ( Lintang Selatan );
c)      Sebelah barat    : ± 95o BT ( Bujur Timur );
d)     Sebelah timur    : ± 141o BT ( Bujur Timur ).
Wilayah Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau besar dan kecil dikelilingi oleh Samudera Indonesia dan Pasifik serta diapit oleh dua Benua, yaitu Australia dan Asia. Kepulauan Indonesia dengan semua perairannya dipandang oleh bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpisah-pisah antara satu pulau dengan pualu lainnya. Cara pandang tersebut telah lama dihayati sehingga di dalam menyebut bumi tempat hidupnya atau tanah tumpah darahnya pun digunakan istilah tanah air.
3)      Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksankan tugas-tugas pokok dalam suatu Negara. Pengertian pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan sempit.
a)         Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari semua lembaga atau badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b)         Pemerintah dalam arti sempit adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet). Dengan kata lain, pemerintah adalah badan eksekutif.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
a)      Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)      Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, suatu Negara tidak dibenarkan mencampuri urusan dalam negeri Negara lain. Disamping itu, pemerintah memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatic dengan Negara lain.
b.      Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif mencakup adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain secara de jure ataupun secara de facto, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Meskipun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak, pada masa sekarang unsur deklaratif ini makin penting bagi Negara. Negara-negara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain dipandang dari sudut hukum internasional sangat penting sebelum Negara baru tersebut menjalin hubungan dengan Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain ada dua macam, yaitu de facto dan de jure.
1)      Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memenuhi unsur konstitutif.
2)      Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu Negara menurut hukum internasional.
Misalnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure baru diakui oleh :
a)      Inggris pada tanggal 31 Maret 1947;
b)      Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947;
c)      Uni Soviet pada tanggal 26 Mei 1948 (sekarang Negar Rusia);
d)     Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.


2.2    Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia

Setiap bangsa ataupun Negara di dunia tidak terbentuk seketika itu juga. Terbentuknya suatu bangsa dan Negara pastilah melalui proses yang panjang. Selain fungsi dan unsure Negara yang telah dijelaskan di atas, proses terbentuknya suatu bangsa atau Negara terjadi melalui perjalanan sejarah bangsa ataupun Negara yang bersangkutan.

2.2.1                 Teori Terjadinya Bangsa Indonesia

Siapakah bangsa Indonesia itu? Ir. Soekarno berhasil merumuskan bangsa Indonesia pada pidatonya dihadapan siding I BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno merumuskan adanya bangsa Indonesia. Untuk menunjukkan makna bangsa, Ir. Soekarno merujuk pada pendapat Ernest Renan dan Otto Bauer.
Menurut Ernest Renan , bangsa adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan suatu bangsa.
Menurut Otto Bauer, bangsa adalah satu perangai yang timbul karena persamaan nasib. Bangsa adalah kesatuan karakter, kesamaan watak yang lahir dari kesamaan derita dan keberuntungan yang sama.
Berdasarkan kedua pendapat tersebut, dapat dinyatakan bahwa bangsa tidak ditentukan oleh satu kesatuan ras, budaya, etnik, atau agama. Terbentuknya bangsa Indonesia lebih karena kesatuan jiwa, nasib bersama, dan kehendak bersatu menuju cita-cita. Dengan demikian, syarat terbentuknya suatu bangsa karena kesatuan nasib dan kehendak untuk bersatu. Selanjutnya, Ir. Soekarno menambahkan satu syarat lagi, yaitu Tanah Air sebagai tempat tinggal orang-orang yang merasa satu tersebut. Kesatuan antara tempat dan orang-orang yang merasa untuk bersatu itulah yang membentuk bangsa.
Bangsa Indonesia bukanlah sekadar satu golongan yang hidup dengan bersatu di atas daerah kecil, seperti Minangkabau, Madura, Yogyakarta, Sunda, atau Bugis. Bangsa Indonesia adalah manusia-manusia yang secara geopolitik ditetukan oleh Tuhan Yang Maha Esa tinggal di kesatuan pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai Papua. Itulah (natie) Indonesia, yang telah menjadi satu. Demikianlah pendapat Ir. Soekarno mengenai bangsa Indonesia.
Untuk lebih memperkuat rasa kebangsaan Indonesia maka dibuatlah ikatan-ikatan nasional sebagai alat pemersatu bangsa tersebut, antara lain sebagai berikut :
a)      Bahasa Persatuan, yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Di dalam UUD 1945, bahasa Negara diatur dalam pasal 36 yang menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
b)      Bendera Negara, yaitu Sang Merah Putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang Merah Putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera Negara. Di dalam UUD 1945, bendera Negara Indonesia diatur dalam pasal 35 yang menyatakan bahwa bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
c)      Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang apad tanggal 28 Oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan. Di dalam UUD 1945, lagu kebangsaan di atur dalam pasal 36B yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
d)      Lambang Negara, yaitu Garuda Pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang Negara . di dalam UUD 1945 , lambang Negara ialah garuda pancasila dengan semboyan bhinneka tunggal ika .
e)      Semboyan Negara , yaitu Bhinneka Tunggal  
 Bhinneka tunggal ika , artinya berbeda-beda , tetapi tetap satu jua.hal itu menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen , tetapi tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa , yaitu bangsa Indonesia . di dalam UUD 1945 , semboyan Negara diatur dalam pasal 36A yang menyatakan bahwa lambang Negara ialah garuda pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika .
f)       Dasar Falsafat Negara , yaitu Pancasila
Pancasila berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari Negara Indonesia . dasar falsafah Negara, yaitu pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV.
g)      Konsitusi ( hukum dasar ) Negara , yaitu UUD 1945
Konstitusi merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang – undangan dan dijadikan sebagian pedoman penyelenggaraan bernegara . tata urutan peraturan perundang-undangan republik Indonesia menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 2004 pasal 7 ayat ( 1 ) adalah
1 . undang – undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945
2 . undang – undang / peraturan pemerintah pengganti undang – undang ;
3 . peraturan pemerintah;
               4 . peraturan presiden ;
 5 . peraturan daerah .
h)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
Bentuk Negara adalah kesatuan , sedangkan bentuk pemerintah adalah republik . sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi ( kedaulatan rakyat )
i)        Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional .
j)       Kebudayaan Daerah Sebagai Kebudayaan Nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas merupakan kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional . Kebudayaan daerah atau lokal adalah kebudayaan suku bangsa yang memiliki sifat-sifat kedaerahan . sifat-sifat kedaerahan itu dapat dilihat dari peralatan dan perlengkapan hidupnya; mata pencaharian dan sistem ekonominya ; kemasyarakatan ; bahasanya: serta keseniannya . kebudayaan nasional adalah puncak – puncak kebudayaan daerah atau unsure – unsur kebudayaan dari seluruh daerah. Unsur – unsur kenudayaan daerah yang menjadi kebudayaan nasional tersebut harus sesuai dengan nilai – nilai pancasila .

2.2.2        Teori Terjadinya Negara Indonesia

Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa syarat terjadinya Negara adalah adanya unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Selanjutnya, pengakuan Negara lain dan alat-alat kelengkapan Negara, seperti UUD. Pemikiran seperti di atas mempengaruhi pula pembahasan para pendiri Negara Indonesia (the founding fathers) dalam rangka mendirikan Negara Indonesia merdeka. Dalam sidang BPUPKI sudah pula dibicarakan tentang wilayah Negara dan rakyat dari Negara Indonesia. Selanjutnya, bangsa Indonesia berhasil mewujudkan Negara Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945. Meskipun pemerintahan belum terbentuk dan UUD Negara belum ditetapkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara Indonesia sudah ada sejak diproklamasikan.
Terjadinya Negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam Pembukaan UUD 1945. Secara ringkas, rincian teori perkembangan Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
a)      Terjadinya Negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah sebagai sumber motivasi perjuangan (Pembukaan UUD 1945 Alenia I).
b)      Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Jadi, dengan proklamasi bukan berarti kita telah selesai dalam bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu , berdaulat, adil , dan makmur (Pembukaan UUD 1945 Alenia II).
c)      Terjadinya bangsa Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur bersama. Disamping itu, terjadinya Negara Indonesia juga kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religious dan mengakui adanya motivasi spiritual (Pembukaan UUD 1945 Alenia III).
d)     Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelngkapan Negara yang meliputi tujuan Negara, bentuk Negara , sistem pemerintahan suatu Negara, UUD, dan dasar Negara. Dengan demikian, makin sempurna proses terjadinya Negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 Alenia IV).
Berdasar pada kenyataan sejarah, terjadinya Negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan, atau penyerahan. Bukti menunjukan, bahwa Negara Indonesia terbentu melalui proses perjuangan, yaitu perjuangan melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan Negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda apabila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.

2.3  Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejaka masa sebelum dan selama penjajahan dan dilanjutkan masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai masa mengisi kemerdekaan memunculkan banyak kondisi yang berbeda dari waktu ke waktu. Misalnya, bangsa Indonesia hidup penuh tenteram dan kedamaian (masa sebelum penjajahan) ,bangsa Indonesia hidup penuh penderitaan (masa penjajahan), bangsa Indonesia berjuang dengan penuh tenaga, harta, bahkan nyawa (masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan). Semua kondisi yang muncul tersebut ditangggapi oleh bangsa Indonesia dengan jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan sehingga tumbuh menjadi satu kesatuan yang mendorong terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semenjak Indonesia merdeka, telah banyak ancaman yang dating untuk mengganggu keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara berdaulat. Oleh karena itu, upaya membela Negara dari berbagai ancaman, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara. Selanjutnya, upaya bela Negara yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga Negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan upaya bela Negara maka ketahanan nasionala bangsa dan Negara akan tercapai sehingga keadaan bangsa Indonesia aman, damai, dan tenteram. Bela Negara untuk saat ini tidak dalam bentuk penggunaan kekuatan fisik tetapi secara nonfisik.

 

2.3.1        Pengertian Bela Negara

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi Negara, dan kerelaan untuk berkorban dalam mengatasi ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga Negara sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara. Pelaksanaan upaya bela Negara merupakan penghormatan warga Negara terhadap bangsa dan negaranya. Uapaya bela Negara dapat dilakukan melalui pendidikan bela negar, yaitu pendidikan dasar bela Negara untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara.

2.3.2        Dasar Hukum Usaha Pembelaan Negara

Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela Negara, antara lain sebagai berikut :
a)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksankan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) oleh dua alat Negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hal itu diatur di dalam Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Pasal 30 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) selengkapnya dinyatakan sebagai berikut :
Ayat (1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Ayat (2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
Ayat (5) Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

b)     Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
Sebagai salah satu tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan yang berisi tentang pemisahan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lahirnya ketetapan ini dilatarbelakangi oleh kerancunan dan tumpang tindih peran Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan pertahanan Negara dengan peran dan tugas Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketetapan ini terdiri atas empat pasal.
Pasal 1
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan funsinya masing-masing.
Pasal 2
Ayat (1) Tentara Nasional Indonesia dalah alat Negara yang berperan dalam pertahanan Negara.
Ayat (2) Kepolisian Negara RI adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Ayat (3) Dalam terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI harus bekerja sama dan saling membantu.

c)      Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia
Ketetapan MPR ini terdiri atas dua bab, yaitu Bab I tentang Tentara Nasional Indonesia dan Bab II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia . Dalam Bab I , jati diri dan peran Tentara Nasional Indonesia diuraikan dalam Pasal 1 dan 2.
Pasal 1 Jati Diri Tentara Nasional Indonesia
Ayat (1) Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan bersama.
Ayat (2) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen utama dalam system pertahanan Negara.
Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara professional sesuai dengan peran dan fungsinya.
Pasal 2 Peran Tentara Nasional Indonesia
Ayat (1) Tentara Nasional Indonesia merupakan alat Negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2) Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan sekuruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas Negara dalam penyelenggaraan wajib milliter bagi warga Negara yan diatur dengan undang- undang.
Bab II Pasal 6 menjelaskan tentang peran Kepolisian Negar Republik Indonesia .
Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memeliahara keamanan dan ketertiban masyarakat , menegakkan hukum ,memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat.
Ayat (2) Dalam menjalankan perannya , Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan serta professional.


d)     Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolian Negara RI
Berdasarkan Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa fungsi kepolisian dalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal itu tercantum dalam Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002.

e)      Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Di dalam ketentuan umum UU RI No.3 Tahun 2002 ini, antara lain disebutkan sebagai berikut :
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Hakikat, tujuan, fungsi, dan peran TNI dalam pertahanan Negara dijelaskan dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 2
Hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 4
Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan Negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Pasal 10
Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk :
1)      Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan Wilayah;
2)      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
3)      Melaksanakan operasi militer selain perang;’
4)      Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

f)       Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
1)      Pasal 2, antara lain disebutkan bahwa jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Tentara rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga Negara Indonesia;
b.      Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
c.       Tentara nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan Negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan Negara.
d.      Tentara professional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik Negara yang menganut system demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
2)      Pasal 5 menyebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat Negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
3)      Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan bahwa TNI sebagai alat pertahanan Negara berfungsi sebagai :
a.       Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan , keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
b.      Penindak terhadap setiap bentuk ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
c.       Pemulih terhadap kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
4)      Pasal 7 Ayat (1) , antara lain disebutkan bahwa antara lain tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

2.3.3        Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara

Dalam kehidupan bernegara, pertahanan merupakan aspek yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup Negara tersebut. Jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari dalam negeri dan luar negeri, suatu Negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, serta menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
b.      Pemerintah Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
c.       Hak dan Kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
d.      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diperguanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
e.       Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hokum nasional, hokum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan. Disamping prinsip tersebut, pertahanan Negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan social.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan Negara yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik). Ancaman yang bersifat muldimensional bersumber dari permasalahan ideology, politik, ekonomi, social budaya, ataupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, seperti, terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
           Berbagai ancaman itu menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
           Pembukaan UUD 1945 Alenia IV menetapkan bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umu, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa melindungi  segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara.
           Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan pertahanan Negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh karena itu, pertahanan Negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu kesatuan pertahanan.
           Pertahanan Negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara melalui usaha membangundan membina kemampuan dan daya tangkal Negara dan bangsa dalam menanggulangi setiap ancaman.
           Sistem pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, Negara menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
           System pertahanan Negara melibatkan seluruh komponen pertahanan Negara yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
a)      Komponen Utama
Menurut Pasal 7 Ayat (2) UU RI Nomor Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan bahwa sistem pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
b)     Komponen Cadangan
  Komponen cadangan terdiri atas warga Negara , sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan Negara.
c)      Komponen Pendukung
Komponen pendukung terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2002 dinyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diselenggarakan melalui hal berikut ini :
a)      Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup tentang kesadaran bela Negara. Oleh karena itu, kalian sebagai pelajar bila mengikuti pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan dapat melaksanakan sesuai kemampuannya sudah termasuk melaksanakan bela Negara.
b)      Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib
Warga Negara yang mendapat pelatihan dasar kemiliteran adalah unsur mahasiswa yang masuk menjadi anggota resimen mahasiswa (menwa). Selain menwa, warga Negara yang menjadi anggota pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra) juga mendapat pelatihan dasar kemiliteran. Jadi anggota resimen mahasiswa (menwa), pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra) tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memahami dasar-dasar kemiliteran sehingga bisa didayagunakan dalam melaksanakan bela Negara sewaktu-waktu.
c)      Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Menurut Pasal 7 UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Tugas pokok TNI dilakukan dengan :
1)         Operasi militer untuk perang;
2)         Operasi militer selain perang, yaitu untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; mengamankan wilayah perbatasan; mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; dan mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
d)     Pengabdian sesuai Profesi
Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Misalnya, warga Negara yang berprofesi Palang Merah Indonesia (PMI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan tim SAR.
Alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan warga Negara untuk melakukan bela Negara, antara lain sebagai berikut :
a.       Bela Negara merupakan wujud kecintaan warga Negara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
b.      Upaya bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga Negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam mengabdi kepada Negara dan bangsa.
c.       Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
d.      Bangsa Indonesia menentang  segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
e.       Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
Dengan demikian, pentingnya usaha pembelaan Negara, antara lain adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari luar.


2.4  Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Usaha pembelaan Negara wajib dilakukan semua warga Negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk usaha pembelaan Negara dapat beragam bentuknya seperti bela Negara melalui perjuangan atau sikap sehari-hari.

2.4.1        Contoh Tindakan dalam Upaya Membela Negara

Berikut ini contoh tindakan bela Negara dalam wujud perjuangan kemerdekaan.
a.      Pertempuran Lima Hari di Semarang
Peristiwa ini dimulai pada tanggal 14 Oktober 1945 ketika kurang lebih 400 orang veteran Angkatan Laut Jepang yang pernah bertempur di Solomon (di Lautan Pasifik, disebelah Timur Pulau Irian) akan diperkerjakan untuk mengubah pabrik gula Cepiring (kurang lebih 30 km di sebelah barat Semarang) menjadi pabrik senjata. Pada waktu akan dipindahkan kesemarang, para veteran AL Jepang itu memeberontak dan menyerang polisi Indonesia yang mengawal mereka.
Orang-orang Jepang tersebut melarikan diri dan bergabung dengan Kidobutai di Jatingaleh (batalyon setempat Jepang dibawah pimpinan Mayor Kido). Mereka selanjutnya bergerak melakukan perlawanan dengan alas an mencari dan menyelamatkan orang-orang Jepang yang tertawan.
Situasi bertambah mencekam dengan meluasnya desas-desus yang menggelisahkan masyarakat bahwa cadangan air di candi telah diracuni . pihak jepang yang disangka melakukan peracunan lebih memperuncing keadaan dengan melucuti delapan orang polisi Indonesia yang menjaga tempat tersebut dengan alasan untuk menghindarkan peracunan air minum itu. Pertempuran mulai pecah dini hari pada tanggal 15 oktober 1945 . lebih kurang 2.000 pasukan kidobutai dibantu oleh batalyon lain yang kebetulan sedang singgah di semarang dengan persenjata lengkap dihadapi oleh TKR dan para pemuda . pertempuran banyak menimbulkan korban. Pertempuran berlangsung lima hari dan baru berhenti setelah pimpinan TKR berunding dengan pimpinan pasukan jepang . usaha perdamaian tersebut akhirnya tercapai setelah pasukan sekutu ( inggris ) mendarat di semarang pada tanggal 20 oktober 1945 . pasukan sekutu tersebut menawan melucuti senjata tentara Jepang diperkirakan 2.000 rakyat Indonesia dan 100 orang jepang tewas dalam pertempuran tersebut .

b.       Pertempuran Surabaya
Pertempuran di Surabaya merupakan satu rangkaian peristiwa yang dimulai pada hari kedua sejak Brigade 49/Divisi ke-23 tentara sekutu (AFNEI) dibawah komando Brigadir Jenderal A.W.S Mallaby mendarat untuk pertama kali di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945.
Pemerintah dan rakyat Indonesia semula menyambut kedatangan tentara Sekutu tersebut dengan tangan terbuka. Akan tetapi, pihak Sekutu mengabaikan uluran tangan tersebut. Pada tanggal 27 Oktober 1945 mereka menyerbu penjara Republik Indonesia untuk membebaskan perwira-perwira Sekutu dan pegawai RAPWI (Relief of Allied Prisoners of War and Internees )yang ditawan Republik Indonesia.
Pada tanggal 28 Oktober, pos-pos Sekutu di seluruh Kota Surabaya diserang oleh rakyat Indonesia. Hanya dalam waktu sehari, pos-pos Sekutu dapat dikuasai sehingga Brigade Mallaby nyaris tewas seandainya pemimpin-pemimpin Indonesia tidak segera memerintahkan penghentian tembak-menembak.
Sebaliknya, penghentian tembak-menembak itu tidak dihormati oleh pihak Sekutu. Dalam satu insiden yang belum terungkap secara jelas, Brigadir Jenderal Mallaby ditemukan tewas.
Sesuai dengan perjanjian yang telah melahirkan Contact Committee (Panitia Penghubung) yang dibentuk oleh tentara Sekutu di Surabaya harus berunding dahulu dengan pemerintah Indonesia sebelum mengeluarkan ultimatum yang sangat menusuk perasaan rakyat Indonesia pada tanggal 9 November 1945.
Ultimatum tersebut berisi bahwa semua pimpinan dan orang-orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya di tempat-tempat yang telah ditentukan, selanjutnya menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas. Batas waktu Ultimatum tersebut adalah pukul 6.00 tanggal 10 November 1945. Ultimatum itu tidak dihiraukan rakyat Surabaya sehingga terjadi pertempuran di Surabaya pada tanggal 10 November 1945.
Sekutu mengerahkan lebih dari satu divisi infanteri, yaitu Divisi India ke-5 beserta sisa pasukan Brigade Mallaby. Jumlah mereka seluruhnya antara 10 sampai 15 ribu orang. Pasukan darat itu dibantu oleh meriam-meriam kapal penjelajah Sussex dan beberapa kapal perusak serta pesawat-pesawat Mosquito dan Thunderbolt Angkatan Udara Inggris (RAF). Dalam pertempuran yang tidak seimbang itu, gugur beribu-ribu pejuang.
Untuk memperingati kepahlawanan rakyat Surabaya yang mencerminkan tekad perjuangan seluruh bangsa Indonesia, pemerintah kemudian menetapkan tanggal 10 November sebagai hari Pahlawan.

2.4.2        Sikap terhadap Pihak yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, sudah dapat dibayangkan bahwa untuk mempertahankan, menegakkan, serta membangun bangsa sesuai dengan tujuan nasional akan menghadapi berbagai tantangan. Tantangan itu bersumber dari luar negeri, dari dalam negeri, dan gabungan dari kedua faktor tersebut.
Jadi, hakikat ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan oleh adanya kerawanan-kerawanan di dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri yang di eksploitasi oleh golongan-golongan yang tidak senang dengan pemerintahan Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, dan pemberontakan.
Selain ancaman dari dalam negeri, terdapat pula ancaman dari luar negeri. Ancaman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.       Keinginan Negara besar untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena posisi Indonesia yang strategis.
b.      Keinginan Negara industry untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kekayaan alamnya.
c.       Bahaya perang modern berupa perang nuklir yang dapat mengancam seluruh kehidupan bangsa di dunia termasuk bangsa Indonesia.
d.      Timbulnya arus globalisasi dunia yang dapat menimbulkan kerawanan di bidang ideology, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan Negara yang perlu kalian waspadai dan antisipasi.
Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dating, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus kalian tanggulangi. Ancaman, gangguan, hambatan ataupun tantangan dapat berbentuk beberapa hal, antara lain sebagai berikut.
a.   Subversi
Subversi adalah tindakan atau kegiatan yang bertujuan untuk mengubah atau mengganti filasafat Negara Pancasila atau bertujuan untuk mengganggu keselamatan Negara, merongrong kekuatan dan kewibawaan pemerintah yang sah.
b.    Infiltrasi
Infiltrasi adalah kegiatan penyusupan perorangan atau kelompok orang melalui celah-celah atau kelemahan dalam wilayah lawan untuk melemahkan atau mengacaukan kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan wilayah lawan.
Infiltrasi dapat berupa, antara lain sebagai berikut.
1)      Penyusupan dari luar wilayah hokum Indonesia ke dalam wilayah Indonesia yang dilakukan melalui darat, laut, dan udara guna melaksanakan tugas tertentu untuk jangka waktu panjang ataupun terbatas.
2)      Penyusupan dapat dilakukan dari dalam wilayah hokum Indonesia dengan cara memasukkan orang atau kelompok orang terhadap organisasi politik, badan-badan pemerintah ataupun swasta dengan cara menyembunyikan identitas sebenarnya.
c.       Pemberontakan
Pemberontakan dapat terjadi apabila unsur subversi berhasil menggalang kelompok di dalam negeri sehingga dapat menimbulkan pemberontakan yang mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
d.      Intervensi
Intervensi adalah campur tangan bangsa lain terhadap urusan dalam negeri Indonesia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
e.       Invansi
Invansi adalah kegiatan serangan bersenjata lawan terhadap wilayah Indonesia dengan tujuan untuk menguasai wilayah Indonesia. Invansi dilaksanakan dengan didahului oleh subversi dan infiltrasi yang telah berhasil.
Sikap kalian terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut.
a.       Tindakan menghadapi musuh dari luar negeri pada dasarnya dilaksanakan dengan urutan, yaitu
1)      Menciptakan kondisi untuk mencegah timbulnya perang melalui kegiatan intelijen strategis dan diplomasi;
2)      Menggagalkan serbuan musuh dengan melumpuhkan dan menghancurkan musuh sejak persiapan di wilayahnya, dalam perjalanan ataupun setelah mendarat;
3)      Melemahkan dan merongrong kekuatan musuh yang berhasil menduduki wilayah Nusantara;
4)      Menghancurkan dan melemparkan musuh ke luar wilayah Nusantara,memulihkan keamanan, dan menyelamatkan masyarakat.
b.      Tindakan untuk menanggulangi ancaman terhadap keamanan dalam negeri pada dasarnya dilaksankan dengan urutan, yaitu.
1)      Menciptakan kondisi untuk mencegah terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri;
2)      Melakukan kegiatan represif untuk menegakkan hukum memadamkan pemberontakan bersenjata dan gangguan keamanan lainnya;
3)      Memulihkan keamanan dan menyelamatkan masyarakat.

2.5  Peran Serta Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara

      Indonesia  adalah tanah air kita yang indah permai, subur, dan makmur. Negara kita di anugerahi kekayaan alam yang beraneka macam, seperti minyak bumi, nikel, timah, dan batu bara. Dalam menggunakan kekayaan tersebut, kita harus mengingat kebutuhan generasi yang akan datang. Kita harus memelihara kelestarian alam beserta lingkungan hidupnya. Lingkungan hidup manusia adalah segala isi alam semesta cipataan Tuhan Yang Maha Esa, baik yang berwujud lingkungan masyarakat maupun lingkungan alam.
      Kita menyadari bahwa kerusakan lingkungan hidup akan berakibat negative bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, kita harus dapat memelihara lingkungan hidup sebaik-baiknya. Usaha untuk memelihara lingkungan, misalnya pembuatan hutan kota atau taman kota, gerakan sejuta pohon, proyek kali bersih (prokasih). Pembangunan lingkungan hidup bertujuan peningkatan mutu, memanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
      Masalah keamanan, ketertiban, dan ketentraman hidup, serta pemeliharaan lingkungan menjadi tanggung jawab kita semua. Keamanan adalah suatu keadaan yang tenteram dan jauh dari bermacam-macam gangguan. Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang warganya menaati peraturan-peraturan yang berlaku. Ketentraman adalah suatu keadaan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan dan tidak ada kekacauan.
      Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman kehidupan dilingkungan, kita kan dapat
1.      Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warganya tidak merasa takut dan gelisah;
2.      Menciptakan ketenangan dan ketenteraman hidup;
3.      Menciptakan suasana teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4.      Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan, dan tidak ada kekacauan.
Keadaan aman, tertib, dan tenteram senantiasa di dambakan oleh seluruh umat manusia karena dapat mendatangkan rasa bahagia bagi penduduknya.
Perilaku menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman dapat dilakukan di berbagai lingkungan kehidupan.
1.      Partisipasi menjaga keamanan di lingkungan kehidupan keluarga, misalnya
a.       Anggota keluarga melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur;
b.      Anggota keluarga yang masih bersekolah senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan sendiri;
c.       Anggota keluarga ikut menjaga harta benda keluarga.
2.      Partisipasi menjaga keamanan di lingkungan kehidupan masyarakat, misalnya
a.       Ikut kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai dengan kemampuannya;
b.      Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
c.       Membuang sampah ditempat yang telah ditentukan.
3.      Partisipasi menjaga keamanan di lingkungan kehidupan sekolah, misalnya
a.        Menaati peraturan tata tertib sekolah yang berlaku;
b.      Menggalang kerjasama antarteman tanpa pandang bulu;
c.       Hidup rukun dengan sesame warga sekolah.
Hal-hal di atas termasuk partisipasi dalam usaha pembelaan Negara karena sesuai dengan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2). UU tersebut menyebutkan bahwa keukutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui.
1.      Pendidikan kewarganegaraan;
2.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
3.      Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
4.      Pengabdian sesuai dengan profesi.



BAB III PENUTUP


1.1     Kesimpulan

1.      Bangsa yang cinta kepada tanah airnya akan selalu tanggap dan waspada terhadap setiap kemungkinan adanya unsur-unsur yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
2.      Alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dibela oleh warganya, antara lain sebagai berikut.
a.       Bela Negara merupakan wujud kecintaan warga Negara kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara;
b.      Upaya bela Negara merupakan kewajiban dasar Indonesia;
c.       Upaya bela Negara merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga Negara;
d.      Bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya;
e.       Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif;
f.       Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka memebela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
3.                  Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela Negara, antara lain
a.       UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 30;
b.      Tap. MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri;
c.       Tap. MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri;
d.      UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
e.       UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
4.      Hakikat ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan oleh adanya kerawanan-kerawanan di dalam wilayah Indonesia sendiri yang di eksploitasi oleh golongan-golongan tertentu yang tidak senang dengan pemerintahan Indonesia sehingga dapat menimbulkan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, dan pemberontakan.
5.      Kita harus menanggulangi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dating dari dalam negeri ataupun dari luar negeri. Ancaman, gannguan, hambatan ataupun tantangan dapat berbentuk subversi, infiltrasi, pemberontakan, intervensi, dan invansi.
  


1.2           Saran

Setelah membaca makalah ini, kita seharusnya memahami tentang hal-hal berikut.
1.      Pengertian bangsa, Negara, bangsa Indonesia, Negara Indonesia, dan bela Negara;
2.      Bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara;
3.      Pentingnya usaha pembelaan Negara;
4.      Peran serta warga Negara Indonesia dalam usaha pembelaan Negara.



DAFTAR PUSTAKA


Amos, Abraham.H.F.2005. Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Maman, Bagir.2003.DPR,DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Jakarta: FH UII Press.
___. 2006.Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Jakarta: UII Press.
Sunggono, Bambang.Dkk.2001.Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
___.1993.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta.
Dahlan M.dkk.2003.Kamus Induk Istilah Ilmiah.Surabaya:Target Press.
Thaib, Dahlan.2000.DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta:Liberty.
Depdiknas Dirjen Dikdasmen, 2004.Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII, VIII, dan IX. Jakarta.
Siregar, Evendhy M.1990. Bagaimana Menjadi Pemimpin yang Berhasil. Jakarta: Yayasan Mari Belajar.

0 komentar:

Posting Komentar

Makalah Kewarganegaraan


KATA PENGANTAR



                Pertama – tama penulis panjatkan puja dan puji syukur atas rahmat dan asungkerta Ida Sang Hyang Widhi Wasa , karena tanpa rahmat dan asungkerta-Nya, penulis tidak dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. Tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada Bapak Dosen Mata Kuliah Pancasila yang telah membimbing penulis dalam mengerjakan tugas makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah mendukung dalam pembuatan makalah ini.
            Dalam makalah ini penulis menjelaskan tentang Pembelaan Terhadap Negara. Mungkin dalam makalah ini terdapat kesalahan yang belum penulis ketahui. Maka dari itu penulis mohon saran dan kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.





                                                                                                Gianyar, 25 Desember 2011



                                                                                                            Penulis




DAFTAR ISI










BAB I PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang


Kesetiaan, nasionalisme, dan patriotism warga Negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan ( Undang- Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya). Kesetiaan warga Negara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan, menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan Perundang-Undangan itu.
Negara Indonesia adalah tanah air kita. Indonesia adalah tanah tumpah darah kita. Kita senang lahir di Indonesia. Kita harus bangga dilahirkan sebagai bangsa Indonesia. Indonesia adalah Negara yang indah, permai, subur, dan makmur. Kemerdekaan Indonesia dicapai melalui perjuangan dan kerelaan berkorban para pahlawan bangsa. Tetesan darah dan keringatnya membasahi bumi Nusantara. Para pahlawan telah mewariskan nilai-nilai perjuangan dalam semangat persatuan dan kesatuan sehingga generasi penerus dapat saling membantu dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan demi masa depan bangsa Indonesia.
Maka dari itu, kita harus bisa menumbuhkan semangat dan sikap cinta tanah air , serta meningkatkan kewajiban bela Negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah


Adapun masalah yang dibahas dalam makalah ini          :

1.      Apa saja Hakikat Bangsa dan Negara ?
2.      Bagaimana Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia?
3.      Apa Pentingnya Usaha Pembelaan Negara ?
4.      Apa saja Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara ?
5.      Bagaimana Peran Serta Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara ?




1.3  Tujuan


Adapun Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah       :
1.      Untuk mengetahui Hakikat Bangsa dan Negara
2.      Untuk mengetahui Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia
3.      Untuk mengetahui Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
4.      Untuk mengetahui Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
5.      Untuk mengetahui Peran Serta Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara


1.4  Metode


Adapun metode yang penulis gunakan adalah    :
1.      Metode Pustaka 
Yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan alat, baik berupa buku maupun informasi di internet.

2.      Diskusi
Yaitu mendapatkan data dengan cara bertanya langsung kepada PJ konsultasi dan teman-teman yang mengetahui tentang informasi yang diperlukan dalam membuat proyek.

BAB II PEMBAHASAN



2.1           Hakikat Bangsa dan Negara

Kita sering mendengar kata bangsa dan Negara. Bahkan, kita mengartikan kedua kata tersebut memiliki persamaan . Padahal kedua kata itu memiliki pengertian yang beda. Pengertian bangsa dan Negara memiliki perbedaan yang mendasar. Kalian akan dapat mempelajari dari penjelasan bangsa dan Negara berikut ini  :

2.1.1        Pengertian Bangsa

a.      Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa ,
agama, dan adat istiadat. Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untukm mencapai tujuan bersama di suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup tersebut jika berada dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas.
Mayoritas, artinya jumlah besar. Persekutuan hidup mayoritas, artinya dalam satu Negara terdapat persekutuan hidup yang jumlah warganya banyak atau lebih besar jumlahnya disbanding persekutuan hidup yang lain. Misalnya , persekutuan hidup masyarakat jawa di Negara Indonesia merupakan kelompok mayoritas. Persekutuan hidup minoritas , artinya persekutuan hidup tersebut memiliki warga yang sedikit atau lebih kecil disbanding yang lain. Misalnya, masyarakat suku badui di Banten merupakan persekutuan hidup yang minoritas.


b.      Bangsa dalam Arti Politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan mereka tunduk kepada penguasa yang ada. Jadi, bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara maka terciptalah bangsa. Misalnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya Negara Indonesia. Bangsa dalam pengertian politik inilah yang memunculkan paham nasionalisme atau semangat kebangsaan.
Menurut Ernest Renan , sarjana berkebangsaan Prancis, bangsa berasal dari orang-orang yang mempunyai latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu.
Pengertian bangsa menurut Kamus Besar Indonesia adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang menempati  kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan kesamaan watak, cita-cita moral dan hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah.
Berdasar pengertian bangsa tersebut, bangsa memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
1)      Sekelompok manusia yang memiliki rasa kebersamaan (self belonging together).
2)      Memiliki wilayah tertentu tetapi belum memiliki pemerinthan sendiri.
3)      Ada kehendak bersama untuk membentuk atau berada dibawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4)      Keanggotaan orangnya bersifat kebangsaan/nasionalitas.
5)      Tidak dapat ditentukan secara pasti waktu kelahirannya, missal suku bangsa Betawi itu.
6)      Dapat terjadi karena kesamaan dalam identitas budaya, agama, bahasa sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Bangsa yang demikian memunculkan bangsa yang homogeny.

2.1.2        Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan Negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan, menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama. Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Dengan demikian, bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsure dari Negara.
Beberapa pengertian tentang Negara adalah sebagai berikut :
a)      Suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
b)      Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social.
c)      Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
d)     Suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah diberi kekuasaan memaksa.
e)      Persekutuan bangsa di satu daerah tertentu dengan batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang unsure-unsurnya harus ada rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat ke dalam ataupun ke luar. Negara Indonesia adalah organisasi yang memiliki wilayah dari Sabang sampai Merauke, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat serta ditaati oleh rakyat untuk mencapai tujuan nasional.

2.1.3        Fungsi dan Unsur Negara

Negara dapat dipandang sebagai kumpulan manusia yang hidup bersama untuk mewujudkan tujuan bersama. Setiap Negara mempunyai tujuan nasional yang berbeda-beda. Namun pada hakikatnya mempunyai tujuan akhir yang sama, yaitu mewujudkan kebahagiaan bagi rakyatnya. Antara tujuan Negara dan fungsi Negara terdapat hubungan yang erat. Tujuan Negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oleh Negara, sedangkan fungsi Negara adalah peranan Negara untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Fungsi Negara, antara lain sebagai berikut :
a)      Keamanan dan Ketertiban
Hal ini mengandung maksud bahwa Negara menjaga keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat, serta mencegah bentrokan antarkelompok atau antarindividu.
b)     Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya
Fungsi ini sangat penting, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang pada hakikatnya merupakan tujuan Negara itu sendiri.
c)      Pertahanan
Hal ini mengandung maksud bahwa Negara berfungsi untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Oleh karena itu, Negara perlu memiliki alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d)     Keadilan
Hal ini mengandung maksud bahwa Negara memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           Di dalam teori kenegaraan , dikenal beberapa fungsi kekuasaan Negara yang utama. Fungsi kekuasaan Negara dalam teori kenegaraan adalah sebagai berikut :
a)      Trias Politika
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini dibagi menjadi tiga fungsi, yaitu :
a)      fungsi legislatif ( membuat undang-undang );
b)      fungsi eksekutif ( melaksanakan undang-undang );
c)      fungsi yudikatif ( mengadili pelanggaran terhadap undang-undang ).
Setiap fungsi tersebut terpisah satu dengan lainnya. Maksud pemisahan tersebut, antara lain :
1)      agar kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan saja ( raja );
2)      untuk mencegah tindakan sewenang – wenang;
3)      untuk menjamin adanya kebebasan berpolitik.

b)      Teori dari John Locke
John Locke membagi fungsi Negara menjadi tiga, yaitu :
1)      fungsi legislatif ( membuat peraturan );
2)      fungsi eksekutif ( melaksanakan peraturan dan mengadili perkara );
3)      fungsi federatif ( mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislative ataupun eksekutif ).

c)       Teori Catur Praja 
Teori caturpraja yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven ini terbagi dalam empat fungsi pokok, yaitu :
1)      regeling ( fungsi perundang-undangan );
2)      bestuur ( fungsi pemerintahan );
3)      rechspraak ( fungsi kehakiman/mengadili );
4)      politie ( fungsi kepolisian/ketertiban dan kemanan ).
d)       Dwipraja
Teori Dwipraja dikemukakan oleh Goodnow. Teori ini terbagi menjadi dua fungsi Negara, yaitu :
1)      policy making ( fungsi pembentukan haluan Negara );
2)      policy executing ( fungsi pelaksanaannya dalam mencapai policy making ).
Fungsi Negara di Indonesia menggunakan teori Trias Politika dengan system pembagian kekuasaan ( distribution of power ), bukan pemisahan kekuasaan ( separation of power ). Contohnya sebagai berikut :
a)      Presiden (eksekutif) mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
b)      Presiden (eksekutif) member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ( yudikatif ).
c)      Presiden (eksekutif) member amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
d)       Presiden (eksekutif) menyatakan perang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif).
Meskipun terdapat beragam pendapat mengenai fungsi negara, namun fungsi-fungsi tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan dalam memandang Negara. Selain memiliki unsure-unsur Negara. Secara garis besar, unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a.         Unsur Konstitutif
Unsur Konstitutif mencakup tiga unsur, yaitu adanya rakyat atau masyarakat;wilayah yang meliputi darat, udara, dan perairan (khusus perairan tidak mutlak);dan pemerintahan yang berdaulat.
Unsur konstitutif adalah unsur mutlak pembentuk Negara atau unsur yang harus ada untuk terjadinya Negara. Suatu Negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitusinya. Misalnya, Negara Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah Negara. Wilayahnya masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan. Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidak bisa dikatakan Negara sebab tidak memiliki pemerintahan.
               Unsur-unsur konstitutif tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak untuk membentuk Negara. Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu Negara. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga Negara dan bukan warga Negara atau warga Negara asing. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap dalam suatu wilayah Negara. Bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara ( misalnya, turis asing atau tamu asing). Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan anggota dari suatu Negara. Bukan warga Negara adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan.
2)      Wilayah
Wilayah atau daerah diperlukan oleh suatu Negara untuk tempat tinggal rakyat dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Wialyah Negara terdiri atas daratan, lautan/perairan, dan udara. Batas wilayah suatu Negara dapat ditentukan secara alam, astronomis, buatan, dan perjanjian. Batas alam, misalnya sungai dan pegunungan. Batas astronomis, misalnya, garis lintang dan garis bujur. Batas buatan misalnya, tembok Cina. Batas perjanjian misalnya, konvensi dan traktat.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Kepulauan Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa dan memiliki batas, yaitu :
a)      Sebelah utara    : ± 6o LU ( Lintang Utara );
b)      Sebelah selatan : ± 11o LS ( Lintang Selatan );
c)      Sebelah barat    : ± 95o BT ( Bujur Timur );
d)     Sebelah timur    : ± 141o BT ( Bujur Timur ).
Wilayah Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau besar dan kecil dikelilingi oleh Samudera Indonesia dan Pasifik serta diapit oleh dua Benua, yaitu Australia dan Asia. Kepulauan Indonesia dengan semua perairannya dipandang oleh bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpisah-pisah antara satu pulau dengan pualu lainnya. Cara pandang tersebut telah lama dihayati sehingga di dalam menyebut bumi tempat hidupnya atau tanah tumpah darahnya pun digunakan istilah tanah air.
3)      Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksankan tugas-tugas pokok dalam suatu Negara. Pengertian pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti luas dan sempit.
a)         Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan dari semua lembaga atau badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b)         Pemerintah dalam arti sempit adalah presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet). Dengan kata lain, pemerintah adalah badan eksekutif.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
a)      Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)      Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, suatu Negara tidak dibenarkan mencampuri urusan dalam negeri Negara lain. Disamping itu, pemerintah memiliki kebebasan untuk mengadakan hubungan diplomatic dengan Negara lain.
b.      Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif mencakup adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain secara de jure ataupun secara de facto, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB. Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Meskipun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak, pada masa sekarang unsur deklaratif ini makin penting bagi Negara. Negara-negara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain dipandang dari sudut hukum internasional sangat penting sebelum Negara baru tersebut menjalin hubungan dengan Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain ada dua macam, yaitu de facto dan de jure.
1)      Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memenuhi unsur konstitutif.
2)      Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sah berdirinya suatu Negara menurut hukum internasional.
Misalnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure baru diakui oleh :
a)      Inggris pada tanggal 31 Maret 1947;
b)      Amerika Serikat pada tanggal 17 April 1947;
c)      Uni Soviet pada tanggal 26 Mei 1948 (sekarang Negar Rusia);
d)     Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.


2.2    Terbentuknya Bangsa dan Negara Indonesia

Setiap bangsa ataupun Negara di dunia tidak terbentuk seketika itu juga. Terbentuknya suatu bangsa dan Negara pastilah melalui proses yang panjang. Selain fungsi dan unsure Negara yang telah dijelaskan di atas, proses terbentuknya suatu bangsa atau Negara terjadi melalui perjalanan sejarah bangsa ataupun Negara yang bersangkutan.

2.2.1                 Teori Terjadinya Bangsa Indonesia

Siapakah bangsa Indonesia itu? Ir. Soekarno berhasil merumuskan bangsa Indonesia pada pidatonya dihadapan siding I BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno merumuskan adanya bangsa Indonesia. Untuk menunjukkan makna bangsa, Ir. Soekarno merujuk pada pendapat Ernest Renan dan Otto Bauer.
Menurut Ernest Renan , bangsa adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan suatu bangsa.
Menurut Otto Bauer, bangsa adalah satu perangai yang timbul karena persamaan nasib. Bangsa adalah kesatuan karakter, kesamaan watak yang lahir dari kesamaan derita dan keberuntungan yang sama.
Berdasarkan kedua pendapat tersebut, dapat dinyatakan bahwa bangsa tidak ditentukan oleh satu kesatuan ras, budaya, etnik, atau agama. Terbentuknya bangsa Indonesia lebih karena kesatuan jiwa, nasib bersama, dan kehendak bersatu menuju cita-cita. Dengan demikian, syarat terbentuknya suatu bangsa karena kesatuan nasib dan kehendak untuk bersatu. Selanjutnya, Ir. Soekarno menambahkan satu syarat lagi, yaitu Tanah Air sebagai tempat tinggal orang-orang yang merasa satu tersebut. Kesatuan antara tempat dan orang-orang yang merasa untuk bersatu itulah yang membentuk bangsa.
Bangsa Indonesia bukanlah sekadar satu golongan yang hidup dengan bersatu di atas daerah kecil, seperti Minangkabau, Madura, Yogyakarta, Sunda, atau Bugis. Bangsa Indonesia adalah manusia-manusia yang secara geopolitik ditetukan oleh Tuhan Yang Maha Esa tinggal di kesatuan pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai Papua. Itulah (natie) Indonesia, yang telah menjadi satu. Demikianlah pendapat Ir. Soekarno mengenai bangsa Indonesia.
Untuk lebih memperkuat rasa kebangsaan Indonesia maka dibuatlah ikatan-ikatan nasional sebagai alat pemersatu bangsa tersebut, antara lain sebagai berikut :
a)      Bahasa Persatuan, yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia berawal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Di dalam UUD 1945, bahasa Negara diatur dalam pasal 36 yang menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.
b)      Bendera Negara, yaitu Sang Merah Putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang Merah Putih sudah dikenal pada masa kerajaan di Indonesia yang kemudian diangkat sebagai bendera Negara. Di dalam UUD 1945, bendera Negara Indonesia diatur dalam pasal 35 yang menyatakan bahwa bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
c)      Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang apad tanggal 28 Oktober 1928 dinyanyikan untuk pertama kali sebagai lagu kebangsaan. Di dalam UUD 1945, lagu kebangsaan di atur dalam pasal 36B yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya.
d)      Lambang Negara, yaitu Garuda Pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang Negara . di dalam UUD 1945 , lambang Negara ialah garuda pancasila dengan semboyan bhinneka tunggal ika .
e)      Semboyan Negara , yaitu Bhinneka Tunggal  
 Bhinneka tunggal ika , artinya berbeda-beda , tetapi tetap satu jua.hal itu menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen , tetapi tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa , yaitu bangsa Indonesia . di dalam UUD 1945 , semboyan Negara diatur dalam pasal 36A yang menyatakan bahwa lambang Negara ialah garuda pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika .
f)       Dasar Falsafat Negara , yaitu Pancasila
Pancasila berisi lima nilai dasar yang dijadikan sebagai dasar filsafat dan ideologi dari Negara Indonesia . dasar falsafah Negara, yaitu pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV.
g)      Konsitusi ( hukum dasar ) Negara , yaitu UUD 1945
Konstitusi merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang – undangan dan dijadikan sebagian pedoman penyelenggaraan bernegara . tata urutan peraturan perundang-undangan republik Indonesia menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 2004 pasal 7 ayat ( 1 ) adalah
1 . undang – undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945
2 . undang – undang / peraturan pemerintah pengganti undang – undang ;
3 . peraturan pemerintah;
               4 . peraturan presiden ;
 5 . peraturan daerah .
h)      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
Bentuk Negara adalah kesatuan , sedangkan bentuk pemerintah adalah republik . sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi ( kedaulatan rakyat )
i)        Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional .
j)       Kebudayaan Daerah Sebagai Kebudayaan Nasional
Berbagai kebudayaan dari kelompok-kelompok bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi dapat dinikmati dan diterima oleh masyarakat luas merupakan kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional . Kebudayaan daerah atau lokal adalah kebudayaan suku bangsa yang memiliki sifat-sifat kedaerahan . sifat-sifat kedaerahan itu dapat dilihat dari peralatan dan perlengkapan hidupnya; mata pencaharian dan sistem ekonominya ; kemasyarakatan ; bahasanya: serta keseniannya . kebudayaan nasional adalah puncak – puncak kebudayaan daerah atau unsure – unsur kebudayaan dari seluruh daerah. Unsur – unsur kenudayaan daerah yang menjadi kebudayaan nasional tersebut harus sesuai dengan nilai – nilai pancasila .

2.2.2        Teori Terjadinya Negara Indonesia

Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa syarat terjadinya Negara adalah adanya unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Selanjutnya, pengakuan Negara lain dan alat-alat kelengkapan Negara, seperti UUD. Pemikiran seperti di atas mempengaruhi pula pembahasan para pendiri Negara Indonesia (the founding fathers) dalam rangka mendirikan Negara Indonesia merdeka. Dalam sidang BPUPKI sudah pula dibicarakan tentang wilayah Negara dan rakyat dari Negara Indonesia. Selanjutnya, bangsa Indonesia berhasil mewujudkan Negara Indonesia melalui Proklamasi 17 Agustus 1945. Meskipun pemerintahan belum terbentuk dan UUD Negara belum ditetapkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara Indonesia sudah ada sejak diproklamasikan.
Terjadinya Negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap perkembangan tersebut digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam Pembukaan UUD 1945. Secara ringkas, rincian teori perkembangan Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
a)      Terjadinya Negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah sebagai sumber motivasi perjuangan (Pembukaan UUD 1945 Alenia I).
b)      Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Jadi, dengan proklamasi bukan berarti kita telah selesai dalam bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu , berdaulat, adil , dan makmur (Pembukaan UUD 1945 Alenia II).
c)      Terjadinya bangsa Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur bersama. Disamping itu, terjadinya Negara Indonesia juga kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religious dan mengakui adanya motivasi spiritual (Pembukaan UUD 1945 Alenia III).
d)     Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelngkapan Negara yang meliputi tujuan Negara, bentuk Negara , sistem pemerintahan suatu Negara, UUD, dan dasar Negara. Dengan demikian, makin sempurna proses terjadinya Negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 Alenia IV).
Berdasar pada kenyataan sejarah, terjadinya Negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan, atau penyerahan. Bukti menunjukan, bahwa Negara Indonesia terbentu melalui proses perjuangan, yaitu perjuangan melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan Negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda apabila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.

2.3  Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejaka masa sebelum dan selama penjajahan dan dilanjutkan masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai masa mengisi kemerdekaan memunculkan banyak kondisi yang berbeda dari waktu ke waktu. Misalnya, bangsa Indonesia hidup penuh tenteram dan kedamaian (masa sebelum penjajahan) ,bangsa Indonesia hidup penuh penderitaan (masa penjajahan), bangsa Indonesia berjuang dengan penuh tenaga, harta, bahkan nyawa (masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan). Semua kondisi yang muncul tersebut ditangggapi oleh bangsa Indonesia dengan jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan sehingga tumbuh menjadi satu kesatuan yang mendorong terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semenjak Indonesia merdeka, telah banyak ancaman yang dating untuk mengganggu keberadaan Indonesia sebagai suatu Negara berdaulat. Oleh karena itu, upaya membela Negara dari berbagai ancaman, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara. Selanjutnya, upaya bela Negara yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga Negara Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan upaya bela Negara maka ketahanan nasionala bangsa dan Negara akan tercapai sehingga keadaan bangsa Indonesia aman, damai, dan tenteram. Bela Negara untuk saat ini tidak dalam bentuk penggunaan kekuatan fisik tetapi secara nonfisik.

 

2.3.1        Pengertian Bela Negara

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi Negara, dan kerelaan untuk berkorban dalam mengatasi ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Upaya bela Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga Negara sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara. Pelaksanaan upaya bela Negara merupakan penghormatan warga Negara terhadap bangsa dan negaranya. Uapaya bela Negara dapat dilakukan melalui pendidikan bela negar, yaitu pendidikan dasar bela Negara untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara.

2.3.2        Dasar Hukum Usaha Pembelaan Negara

Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela Negara, antara lain sebagai berikut :
a)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksankan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) oleh dua alat Negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hal itu diatur di dalam Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Pasal 30 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) selengkapnya dinyatakan sebagai berikut :
Ayat (1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Ayat (2) Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
Ayat (5) Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

b)     Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
Sebagai salah satu tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan yang berisi tentang pemisahan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lahirnya ketetapan ini dilatarbelakangi oleh kerancunan dan tumpang tindih peran Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan pertahanan Negara dengan peran dan tugas Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketetapan ini terdiri atas empat pasal.
Pasal 1
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan funsinya masing-masing.
Pasal 2
Ayat (1) Tentara Nasional Indonesia dalah alat Negara yang berperan dalam pertahanan Negara.
Ayat (2) Kepolisian Negara RI adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Ayat (3) Dalam terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI harus bekerja sama dan saling membantu.

c)      Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia
Ketetapan MPR ini terdiri atas dua bab, yaitu Bab I tentang Tentara Nasional Indonesia dan Bab II tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia . Dalam Bab I , jati diri dan peran Tentara Nasional Indonesia diuraikan dalam Pasal 1 dan 2.
Pasal 1 Jati Diri Tentara Nasional Indonesia
Ayat (1) Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan bersama.
Ayat (2) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen utama dalam system pertahanan Negara.
Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara professional sesuai dengan peran dan fungsinya.
Pasal 2 Peran Tentara Nasional Indonesia
Ayat (1) Tentara Nasional Indonesia merupakan alat Negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2) Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan sekuruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas Negara dalam penyelenggaraan wajib milliter bagi warga Negara yan diatur dengan undang- undang.
Bab II Pasal 6 menjelaskan tentang peran Kepolisian Negar Republik Indonesia .
Ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memeliahara keamanan dan ketertiban masyarakat , menegakkan hukum ,memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat.
Ayat (2) Dalam menjalankan perannya , Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan serta professional.


d)     Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolian Negara RI
Berdasarkan Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa fungsi kepolisian dalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal itu tercantum dalam Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002.

e)      Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Di dalam ketentuan umum UU RI No.3 Tahun 2002 ini, antara lain disebutkan sebagai berikut :
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Hakikat, tujuan, fungsi, dan peran TNI dalam pertahanan Negara dijelaskan dalam pasal-pasal berikut :
Pasal 2
Hakikat pertahanan Negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 4
Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5
Pertahanan Negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Pasal 10
Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan Negara untuk :
1)      Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan Wilayah;
2)      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
3)      Melaksanakan operasi militer selain perang;’
4)      Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

f)       Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
1)      Pasal 2, antara lain disebutkan bahwa jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Tentara rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga Negara Indonesia;
b.      Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.
c.       Tentara nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan Negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan Negara.
d.      Tentara professional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik Negara yang menganut system demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
2)      Pasal 5 menyebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat Negara dibidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
3)      Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan bahwa TNI sebagai alat pertahanan Negara berfungsi sebagai :
a.       Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan , keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
b.      Penindak terhadap setiap bentuk ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
c.       Pemulih terhadap kondisi keamanan Negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
4)      Pasal 7 Ayat (1) , antara lain disebutkan bahwa antara lain tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.

2.3.3        Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara

Dalam kehidupan bernegara, pertahanan merupakan aspek yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup Negara tersebut. Jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari dalam negeri dan luar negeri, suatu Negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, serta menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
b.      Pemerintah Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
c.       Hak dan Kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
d.      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diperguanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
e.       Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hokum nasional, hokum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan. Disamping prinsip tersebut, pertahanan Negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan social.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan Negara yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik). Ancaman yang bersifat muldimensional bersumber dari permasalahan ideology, politik, ekonomi, social budaya, ataupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, seperti, terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
           Berbagai ancaman itu menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi sangat kompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
           Pembukaan UUD 1945 Alenia IV menetapkan bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umu, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa melindungi  segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara.
           Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua usaha penyelenggaraan pertahanan Negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh karena itu, pertahanan Negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai salah satu kesatuan pertahanan.
           Pertahanan Negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara melalui usaha membangundan membina kemampuan dan daya tangkal Negara dan bangsa dalam menanggulangi setiap ancaman.
           Sistem pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, Negara menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
           System pertahanan Negara melibatkan seluruh komponen pertahanan Negara yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
a)      Komponen Utama
Menurut Pasal 7 Ayat (2) UU RI Nomor Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan bahwa sistem pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
b)     Komponen Cadangan
  Komponen cadangan terdiri atas warga Negara , sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan Negara.
c)      Komponen Pendukung
Komponen pendukung terdiri atas warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Menurut Pasal 9 Ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2002 dinyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diselenggarakan melalui hal berikut ini :
a)      Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup tentang kesadaran bela Negara. Oleh karena itu, kalian sebagai pelajar bila mengikuti pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan dapat melaksanakan sesuai kemampuannya sudah termasuk melaksanakan bela Negara.
b)      Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib
Warga Negara yang mendapat pelatihan dasar kemiliteran adalah unsur mahasiswa yang masuk menjadi anggota resimen mahasiswa (menwa). Selain menwa, warga Negara yang menjadi anggota pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra) juga mendapat pelatihan dasar kemiliteran. Jadi anggota resimen mahasiswa (menwa), pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra) tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memahami dasar-dasar kemiliteran sehingga bisa didayagunakan dalam melaksanakan bela Negara sewaktu-waktu.
c)      Pengabdian sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Menurut Pasal 7 UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Tugas pokok TNI dilakukan dengan :
1)         Operasi militer untuk perang;
2)         Operasi militer selain perang, yaitu untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; mengamankan wilayah perbatasan; mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; dan mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
d)     Pengabdian sesuai Profesi
Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Misalnya, warga Negara yang berprofesi Palang Merah Indonesia (PMI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan tim SAR.
Alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia mewajibkan warga Negara untuk melakukan bela Negara, antara lain sebagai berikut :
a.       Bela Negara merupakan wujud kecintaan warga Negara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
b.      Upaya bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga Negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam mengabdi kepada Negara dan bangsa.
c.       Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
d.      Bangsa Indonesia menentang  segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif.
e.       Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
Dengan demikian, pentingnya usaha pembelaan Negara, antara lain adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun dari luar.


2.4  Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Usaha pembelaan Negara wajib dilakukan semua warga Negara demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk usaha pembelaan Negara dapat beragam bentuknya seperti bela Negara melalui perjuangan atau sikap sehari-hari.

2.4.1        Contoh Tindakan dalam Upaya Membela Negara

Berikut ini contoh tindakan bela Negara dalam wujud perjuangan kemerdekaan.
a.      Pertempuran Lima Hari di Semarang
Peristiwa ini dimulai pada tanggal 14 Oktober 1945 ketika kurang lebih 400 orang veteran Angkatan Laut Jepang yang pernah bertempur di Solomon (di Lautan Pasifik, disebelah Timur Pulau Irian) akan diperkerjakan untuk mengubah pabrik gula Cepiring (kurang lebih 30 km di sebelah barat Semarang) menjadi pabrik senjata. Pada waktu akan dipindahkan kesemarang, para veteran AL Jepang itu memeberontak dan menyerang polisi Indonesia yang mengawal mereka.
Orang-orang Jepang tersebut melarikan diri dan bergabung dengan Kidobutai di Jatingaleh (batalyon setempat Jepang dibawah pimpinan Mayor Kido). Mereka selanjutnya bergerak melakukan perlawanan dengan alas an mencari dan menyelamatkan orang-orang Jepang yang tertawan.
Situasi bertambah mencekam dengan meluasnya desas-desus yang menggelisahkan masyarakat bahwa cadangan air di candi telah diracuni . pihak jepang yang disangka melakukan peracunan lebih memperuncing keadaan dengan melucuti delapan orang polisi Indonesia yang menjaga tempat tersebut dengan alasan untuk menghindarkan peracunan air minum itu. Pertempuran mulai pecah dini hari pada tanggal 15 oktober 1945 . lebih kurang 2.000 pasukan kidobutai dibantu oleh batalyon lain yang kebetulan sedang singgah di semarang dengan persenjata lengkap dihadapi oleh TKR dan para pemuda . pertempuran banyak menimbulkan korban. Pertempuran berlangsung lima hari dan baru berhenti setelah pimpinan TKR berunding dengan pimpinan pasukan jepang . usaha perdamaian tersebut akhirnya tercapai setelah pasukan sekutu ( inggris ) mendarat di semarang pada tanggal 20 oktober 1945 . pasukan sekutu tersebut menawan melucuti senjata tentara Jepang diperkirakan 2.000 rakyat Indonesia dan 100 orang jepang tewas dalam pertempuran tersebut .

b.       Pertempuran Surabaya
Pertempuran di Surabaya merupakan satu rangkaian peristiwa yang dimulai pada hari kedua sejak Brigade 49/Divisi ke-23 tentara sekutu (AFNEI) dibawah komando Brigadir Jenderal A.W.S Mallaby mendarat untuk pertama kali di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945.
Pemerintah dan rakyat Indonesia semula menyambut kedatangan tentara Sekutu tersebut dengan tangan terbuka. Akan tetapi, pihak Sekutu mengabaikan uluran tangan tersebut. Pada tanggal 27 Oktober 1945 mereka menyerbu penjara Republik Indonesia untuk membebaskan perwira-perwira Sekutu dan pegawai RAPWI (Relief of Allied Prisoners of War and Internees )yang ditawan Republik Indonesia.
Pada tanggal 28 Oktober, pos-pos Sekutu di seluruh Kota Surabaya diserang oleh rakyat Indonesia. Hanya dalam waktu sehari, pos-pos Sekutu dapat dikuasai sehingga Brigade Mallaby nyaris tewas seandainya pemimpin-pemimpin Indonesia tidak segera memerintahkan penghentian tembak-menembak.
Sebaliknya, penghentian tembak-menembak itu tidak dihormati oleh pihak Sekutu. Dalam satu insiden yang belum terungkap secara jelas, Brigadir Jenderal Mallaby ditemukan tewas.
Sesuai dengan perjanjian yang telah melahirkan Contact Committee (Panitia Penghubung) yang dibentuk oleh tentara Sekutu di Surabaya harus berunding dahulu dengan pemerintah Indonesia sebelum mengeluarkan ultimatum yang sangat menusuk perasaan rakyat Indonesia pada tanggal 9 November 1945.
Ultimatum tersebut berisi bahwa semua pimpinan dan orang-orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya di tempat-tempat yang telah ditentukan, selanjutnya menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas. Batas waktu Ultimatum tersebut adalah pukul 6.00 tanggal 10 November 1945. Ultimatum itu tidak dihiraukan rakyat Surabaya sehingga terjadi pertempuran di Surabaya pada tanggal 10 November 1945.
Sekutu mengerahkan lebih dari satu divisi infanteri, yaitu Divisi India ke-5 beserta sisa pasukan Brigade Mallaby. Jumlah mereka seluruhnya antara 10 sampai 15 ribu orang. Pasukan darat itu dibantu oleh meriam-meriam kapal penjelajah Sussex dan beberapa kapal perusak serta pesawat-pesawat Mosquito dan Thunderbolt Angkatan Udara Inggris (RAF). Dalam pertempuran yang tidak seimbang itu, gugur beribu-ribu pejuang.
Untuk memperingati kepahlawanan rakyat Surabaya yang mencerminkan tekad perjuangan seluruh bangsa Indonesia, pemerintah kemudian menetapkan tanggal 10 November sebagai hari Pahlawan.

2.4.2        Sikap terhadap Pihak yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, sudah dapat dibayangkan bahwa untuk mempertahankan, menegakkan, serta membangun bangsa sesuai dengan tujuan nasional akan menghadapi berbagai tantangan. Tantangan itu bersumber dari luar negeri, dari dalam negeri, dan gabungan dari kedua faktor tersebut.
Jadi, hakikat ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan oleh adanya kerawanan-kerawanan di dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri yang di eksploitasi oleh golongan-golongan yang tidak senang dengan pemerintahan Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, dan pemberontakan.
Selain ancaman dari dalam negeri, terdapat pula ancaman dari luar negeri. Ancaman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a.       Keinginan Negara besar untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena posisi Indonesia yang strategis.
b.      Keinginan Negara industry untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena kekayaan alamnya.
c.       Bahaya perang modern berupa perang nuklir yang dapat mengancam seluruh kehidupan bangsa di dunia termasuk bangsa Indonesia.
d.      Timbulnya arus globalisasi dunia yang dapat menimbulkan kerawanan di bidang ideology, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan Negara yang perlu kalian waspadai dan antisipasi.
Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dating, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus kalian tanggulangi. Ancaman, gangguan, hambatan ataupun tantangan dapat berbentuk beberapa hal, antara lain sebagai berikut.
a.   Subversi
Subversi adalah tindakan atau kegiatan yang bertujuan untuk mengubah atau mengganti filasafat Negara Pancasila atau bertujuan untuk mengganggu keselamatan Negara, merongrong kekuatan dan kewibawaan pemerintah yang sah.
b.    Infiltrasi
Infiltrasi adalah kegiatan penyusupan perorangan atau kelompok orang melalui celah-celah atau kelemahan dalam wilayah lawan untuk melemahkan atau mengacaukan kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan wilayah lawan.
Infiltrasi dapat berupa, antara lain sebagai berikut.
1)      Penyusupan dari luar wilayah hokum Indonesia ke dalam wilayah Indonesia yang dilakukan melalui darat, laut, dan udara guna melaksanakan tugas tertentu untuk jangka waktu panjang ataupun terbatas.
2)      Penyusupan dapat dilakukan dari dalam wilayah hokum Indonesia dengan cara memasukkan orang atau kelompok orang terhadap organisasi politik, badan-badan pemerintah ataupun swasta dengan cara menyembunyikan identitas sebenarnya.
c.       Pemberontakan
Pemberontakan dapat terjadi apabila unsur subversi berhasil menggalang kelompok di dalam negeri sehingga dapat menimbulkan pemberontakan yang mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
d.      Intervensi
Intervensi adalah campur tangan bangsa lain terhadap urusan dalam negeri Indonesia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
e.       Invansi
Invansi adalah kegiatan serangan bersenjata lawan terhadap wilayah Indonesia dengan tujuan untuk menguasai wilayah Indonesia. Invansi dilaksanakan dengan didahului oleh subversi dan infiltrasi yang telah berhasil.
Sikap kalian terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut.
a.       Tindakan menghadapi musuh dari luar negeri pada dasarnya dilaksanakan dengan urutan, yaitu
1)      Menciptakan kondisi untuk mencegah timbulnya perang melalui kegiatan intelijen strategis dan diplomasi;
2)      Menggagalkan serbuan musuh dengan melumpuhkan dan menghancurkan musuh sejak persiapan di wilayahnya, dalam perjalanan ataupun setelah mendarat;
3)      Melemahkan dan merongrong kekuatan musuh yang berhasil menduduki wilayah Nusantara;
4)      Menghancurkan dan melemparkan musuh ke luar wilayah Nusantara,memulihkan keamanan, dan menyelamatkan masyarakat.
b.      Tindakan untuk menanggulangi ancaman terhadap keamanan dalam negeri pada dasarnya dilaksankan dengan urutan, yaitu.
1)      Menciptakan kondisi untuk mencegah terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri;
2)      Melakukan kegiatan represif untuk menegakkan hukum memadamkan pemberontakan bersenjata dan gangguan keamanan lainnya;
3)      Memulihkan keamanan dan menyelamatkan masyarakat.

2.5  Peran Serta Warga Negara dalam Usaha Pembelaan Negara

      Indonesia  adalah tanah air kita yang indah permai, subur, dan makmur. Negara kita di anugerahi kekayaan alam yang beraneka macam, seperti minyak bumi, nikel, timah, dan batu bara. Dalam menggunakan kekayaan tersebut, kita harus mengingat kebutuhan generasi yang akan datang. Kita harus memelihara kelestarian alam beserta lingkungan hidupnya. Lingkungan hidup manusia adalah segala isi alam semesta cipataan Tuhan Yang Maha Esa, baik yang berwujud lingkungan masyarakat maupun lingkungan alam.
      Kita menyadari bahwa kerusakan lingkungan hidup akan berakibat negative bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, kita harus dapat memelihara lingkungan hidup sebaik-baiknya. Usaha untuk memelihara lingkungan, misalnya pembuatan hutan kota atau taman kota, gerakan sejuta pohon, proyek kali bersih (prokasih). Pembangunan lingkungan hidup bertujuan peningkatan mutu, memanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
      Masalah keamanan, ketertiban, dan ketentraman hidup, serta pemeliharaan lingkungan menjadi tanggung jawab kita semua. Keamanan adalah suatu keadaan yang tenteram dan jauh dari bermacam-macam gangguan. Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang warganya menaati peraturan-peraturan yang berlaku. Ketentraman adalah suatu keadaan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan dan tidak ada kekacauan.
      Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman kehidupan dilingkungan, kita kan dapat
1.      Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warganya tidak merasa takut dan gelisah;
2.      Menciptakan ketenangan dan ketenteraman hidup;
3.      Menciptakan suasana teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4.      Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan, dan tidak ada kekacauan.
Keadaan aman, tertib, dan tenteram senantiasa di dambakan oleh seluruh umat manusia karena dapat mendatangkan rasa bahagia bagi penduduknya.
Perilaku menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman dapat dilakukan di berbagai lingkungan kehidupan.
1.      Partisipasi menjaga keamanan di lingkungan kehidupan keluarga, misalnya
a.       Anggota keluarga melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur;
b.      Anggota keluarga yang masih bersekolah senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan sendiri;
c.       Anggota keluarga ikut menjaga harta benda keluarga.
2.      Partisipasi menjaga keamanan di lingkungan kehidupan masyarakat, misalnya
a.       Ikut kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai dengan kemampuannya;
b.      Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
c.       Membuang sampah ditempat yang telah ditentukan.
3.      Partisipasi menjaga keamanan di lingkungan kehidupan sekolah, misalnya
a.        Menaati peraturan tata tertib sekolah yang berlaku;
b.      Menggalang kerjasama antarteman tanpa pandang bulu;
c.       Hidup rukun dengan sesame warga sekolah.
Hal-hal di atas termasuk partisipasi dalam usaha pembelaan Negara karena sesuai dengan UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2). UU tersebut menyebutkan bahwa keukutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui.
1.      Pendidikan kewarganegaraan;
2.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
3.      Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
4.      Pengabdian sesuai dengan profesi.



BAB III PENUTUP


1.1     Kesimpulan

1.      Bangsa yang cinta kepada tanah airnya akan selalu tanggap dan waspada terhadap setiap kemungkinan adanya unsur-unsur yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
2.      Alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dibela oleh warganya, antara lain sebagai berikut.
a.       Bela Negara merupakan wujud kecintaan warga Negara kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara;
b.      Upaya bela Negara merupakan kewajiban dasar Indonesia;
c.       Upaya bela Negara merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga Negara;
d.      Bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya;
e.       Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif;
f.       Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka memebela kemerdekaan dan kedaulatannya bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
3.                  Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela Negara, antara lain
a.       UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 30;
b.      Tap. MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri;
c.       Tap. MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri;
d.      UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
e.       UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
4.      Hakikat ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan oleh adanya kerawanan-kerawanan di dalam wilayah Indonesia sendiri yang di eksploitasi oleh golongan-golongan tertentu yang tidak senang dengan pemerintahan Indonesia sehingga dapat menimbulkan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, dan pemberontakan.
5.      Kita harus menanggulangi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dating dari dalam negeri ataupun dari luar negeri. Ancaman, gannguan, hambatan ataupun tantangan dapat berbentuk subversi, infiltrasi, pemberontakan, intervensi, dan invansi.
  


1.2           Saran

Setelah membaca makalah ini, kita seharusnya memahami tentang hal-hal berikut.
1.      Pengertian bangsa, Negara, bangsa Indonesia, Negara Indonesia, dan bela Negara;
2.      Bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara;
3.      Pentingnya usaha pembelaan Negara;
4.      Peran serta warga Negara Indonesia dalam usaha pembelaan Negara.



DAFTAR PUSTAKA


Amos, Abraham.H.F.2005. Sistem Ketatanegaraan Indonesia.Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Maman, Bagir.2003.DPR,DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Jakarta: FH UII Press.
___. 2006.Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Jakarta: UII Press.
Sunggono, Bambang.Dkk.2001.Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
___.1993.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta.
Dahlan M.dkk.2003.Kamus Induk Istilah Ilmiah.Surabaya:Target Press.
Thaib, Dahlan.2000.DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta:Liberty.
Depdiknas Dirjen Dikdasmen, 2004.Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII, VIII, dan IX. Jakarta.
Siregar, Evendhy M.1990. Bagaimana Menjadi Pemimpin yang Berhasil. Jakarta: Yayasan Mari Belajar.

0 komentar:

Posting Komentar

 

✿ Kawaii Fashion Shop ✿ Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea