BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum
perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hukum yang banyak
mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan
pada seseorang dan badan hokum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab
undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang (KUHD)
serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di
masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli,
sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian
kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak berdasarkan
pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak digunakan
dalam hubungan di masyarakat.
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam
rangka pergaulan hidup di masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat
begitu luas, mulai dari kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara.
Untuk itu pergolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi,
seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam
buku III kitab undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus
dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau
perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan
hukum.
Dalam kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan
keuntungan atau laba. Namun harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat
dalam undang-undang yang berlaku maupun hukum yang berlaku. Dengan adanya
hubungan hukum maka terjadfi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum
(hubungan hak kebendaan). Dalam hukum perikatan didalamnya terdapat dua azas
yaitu azas konsensualitas dan azas kebebasan berkontrak.
Dalam perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya
memerlukan perangkat hukum nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau
kontrak yang berkembang dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat
perundang-undangan. Di Indonesia berbagai peratutran undang-undang dibuat oleh
pemerintah Indonesia telah menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum
perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan
hukum di Indonesia maka ke dua kitab undang-undang itu masih digunakan sampai
ada peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantinya.
1.2 Rumusan Masalah
Berikut adalah rumusan masalah yang akan saya bahas dalam Bab II
:
1. Apakah yang dimaksud asas kebebasan berkontrak ?
2. Apa saja yang menjadi subjek hokum perikatan ?
3. Apakah pengertian perbuatan hokum perikatan ?
4. Apa sajakah yang menjadi objek hokum perikatan ?
5. Apa yang dimaksud wanpretasi hukum perikatan ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui yang dimaksud asas kebebasan berkontrak
2. Untuk mengetahui yang menjadi subjek hokum perikatan
3. Untuk mengetahui pengetian perbuatan hokum perikatan
4. Untuk mengetahui yang menjadi objek hokum perikatan
5. Untuk mengetahui yang
dimaksud wanpretasi hukum perikatan
6.
untuk memenuhi tugas aspek hokum ekonomi
1.4 Metode
Metode
yang kami gunakan untuk menyusun makalah ini adalah metode telaah pustaka dan
literature.
BAB II
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji unuk melaksanakan
sesuatu. Akibat peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang
yang disebut dengan perikatan. Perjanjian akan menimbulkan perikatan yaiu
undang-undang. Perikatan yang ditimbulkan oleh undang-undang dikarenakan para
pihak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum
perikatan, banyak menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak
dalam melakukan hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikatan yang
timbul adalah suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan
dengan dasar hukum dan kajian berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai
berikut:
2.1 Azas kebebasan berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal
1320 jo 1338 KUHPer). Pasal 1320 KUHPer berisi tentang empat syarat sahnya
suatu perjanjian meliputi :
§ kesepakatan para pihak . Para pihak yang
mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk
melakukan suatu perikatan.
§ kecakapan para pihak. Para pihak yang melakukan perjanjian
haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum yaitu berupa manusia dan
badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan
hukum tertentu.
Badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum apabila
memenuhi sdyarat sebagai berikut :
1.
Akta pendirian oleh
Notaris
2.
Pendaftaran di
panitera pengadilan negeri setempat
3.
Pengumuman dalam
berita Negara atau lembaran Negara Republik Indonesia
3. Objek tertentu
Objek tertentu maksudnya para pihak melaksanakan perjanjian atau
perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat
kesepakatan terjadi.
4. Sebab yang halal
Dalam melaksanakan perjanjian atau perikatan tidak diperbolehkan
melawan undang-undang, kebiasaan, dan ketertiban umum.
2.2 Subjek hukum perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan
usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba
atau keuntungan.
Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan
kegiatannya secara sendiri, maka lahirlah perkumpulan-perkumpulan, asosiasi,
dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut
Daeng (2009:7), sebagai berikut :
·
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan
dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umu dikanal dengan nama Usaha
Dagang (UD) dan Perusaan Dagang (PD).
Prosedur pendirian sebagai berikut :
a. Akte pendirian
notaries
b. Izin usaha departemen
perdagangan/dinas perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib daftar
perusahaan
c. Memiliki nomor pokok
wajib pajak/NPWP/UU No.6/1983 tentang perpajakan
·
Perusahaan Persekutuan
(pasal 1618 KUH Perdata) Perusahaan persekutuan
adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengingatkan diri untuk masuk dalam
persekutuan denan maksud membagi keuntungan.
·
Persekutuan
Komanditer(pasal 19 samapai 21 KUHD)
·
Perseorangan Firma
(pasal16sampai 18 KUHD)
·
Peseorangan Terbatas
(UU No.20 Tahun 2007 tentang PT)
2.3 Perbuatan hukum perikatan
1. Jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan
pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang
dengan pembayaran harga barang.
2. Sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara
sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD ialah suatu perjanjian antara
penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat
dipastikan dengan pembayaran premi tertentu.
Asuransi terbagi menjadi dua bagian, yakni :
· Asuransi kerugian. Asuransi
dilakukan berdasarkan kesepakatan untuk mengalihkan risikon dari tertanggung
kepada pihak penanggun atau pihak ketiga berdasarkan Evenement yakni suatu
peristiwa yang tidak dapat diduga akan terjadi oleh masing-masing pihak.
· Asuransi sejumlah
uang. Asuransi dilakuakn terhadap peristiwa yang pasti akan terjadi. Jenis
asuransi ini bersifat tabungan.
4. Perbankan
Kredit perbankan meurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan bedasarkan perjanjian atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain untuk melunasi utang
dalam jangka waktu dan bunga yang ditentukan. Kredit merupakan salah satu
sumber pembiayaan dari bank yang dipakai untuk modal usaha.
Nasabah dalam melakukan kredit harus memiliki syarat dalam 4 C,
yaitu Capital, Collateral, Condite, Condition of economc.
5. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merk, dan paten serta desain
industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang
haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis. Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang hak paten, hak cipta, hak merk, dan desain
industry kepada pemegang hak lain untuk mengambil manfaat ekonomi dan
perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
6. Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak
pekerja dengan pihak pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja ini terdapat
kesepakatan untuk melakukan pekerjaan antara pihak pengusaha dengan pekerja
untuk mendapatkan upah, penempatan kerja, tunjangan, bonus, dan kesehatan serta
keselamatan kerja.
7. Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan
dapat dialihkan kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari penerbitan samapai
penagihan kepada pihak debitur. Unsur-unsur surat berharga meliputi : dapat
dialihkan kepada pihak lain, mempunyai nilai komersial, surat tersebut
mempunyai hak tagih kepada pemegangnya. Surat berharga berfunsi sebagai
surat tuntutan hutan, pembawa hak, dan mudah diperjual belikan.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa adalah gedung yang
ditetapkan sebagai kantor untuk kegiatan perdagangan valuta asin, efek, dan
komoditi. Bursa efek adalah tempat diperdagangkannya efek. Efek merupakan
setiap surat berharga yang bisa diperdagangkan dalam bursa, misalnya saham,
obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat, bukti keuntungan, dan
surat-surat jaminan yang digunakan untuk membeli saham, obligasi, atau bukti
penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.
2.4 Objek hukum perikatan
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara
manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUHPer adalah semua barang dan hak.
Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan . Barang sifatnya berwujud
sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian pengertian benda
mencakup barang berwujud dan tidak berwujud (hak).
Benda adalah system tertutup maksudnya adalah orang tidak dapat
mengadakan hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
Misalnya ketentuan tentang hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna
bangunan atas tanah sudah ditetapkan dalam Undang-Undang pokok Agraria. Contoh
lainnya : UU merek, UU hak cipta, UU paten. Sedangkan Benda adalah system
terbuka artinya orang dapat mengadakan perjanjian apapun yang sudah diatur oleh
Undang-Undang (KUHPer, UU Khusus) maupun belum ada peraturan dalam UU.
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara
langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga.
Contohnya : hak milik, hak sewa, hak memungut hasil, hak pakai, hak gadai, hak
tanggungan, hak cipta dan lainnya.
2.5 Wansprestasi
dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila suatu pihak dalam
melakukan hubugan hukum melakukan ingkar janji atau cidera janji.
Sanksi atau hukuman terhadap debitur yang melakukan Wansprestasi
terbagi menjadi empat bagian :
1. Meminta pelaksanaan
perjanjian meskipun telah dinyatakan terlambat.
2. Meinta ganti kerugian yang dideritanya
karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
3. Menuntut
pelaksanaan perjanjian disertai ganti kerugian.
4. Perjanjian dibatalkan disertai ganti
kerugian. (Subekti, 1980:147)
Akibat Wansprestasi mempunyai akibat yang sangat penting maka
sanksi hukum yang ditetapkan :
1. Ganti kerugian
berupa biaya, rugi, dan bunga
2. Pembatalan
perjanjian
3. Peralihan
risiko
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa kegiatan perekonomian diatur oleh
hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang.
hukum perikatan digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,
asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan
lainnya. Hukum perikatan juga menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualitas sebagai induk dari kebebasan para pihak dalam melakukan
perikatan. Benda sebagai objek perikatan disebut objek hukum dalam penyerahan
benda bergerak dan tidak bergerak merupakan salah satu prestasi yang harus
dilakukan hak dan kewajibannya kepada salah satu pihak dalam perikatan.
0 komentar:
Posting Komentar