DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M. Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan
sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmaja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN DEFINISI
1.
PERSAMAAN
Dari pendapat Dr. Fay, R.M. Margono Djojohadikoesoemo, dan
Prof. R.S. Soeriaatmaja didapatkan persamaan bahwa koperasi adalah badan usaha
yang terdiri perkumpulan atau perserikatan orang-orang yang bekerjasama untuk
mensejahterakan anggotanya.
2.
PERBEDAAN
Perbedaan dari definisi dari pendapat para ahli di atas
adalah :
Pendapat dari Dr. Fay : Koperasi adalah suatu perserikatan,
disini perserikatan itu berarti aliansi, asosiasi, federasi, ikatan,
perhimpunan, perkumpulan, persatuan, persekutuan, uni gabungan dan beliau juga
membahas tentang imbalan yang harus sebanding untuk masing-masing anggota, dan
pemanfaatannya terhadap organisasi.
Pendapat dari R.M. Margono Djojohadikoesoemo : Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang
artinya manusia / orang-orang banyak, yang dengan sukanya sendiri
artinya dengan kemauannya/kehendaknya sendiri, hendak bekerjasama untuk
memajukan ekonominya artinya disini koperasi itu berasas kekeluargaan sehingga
para anggotanya harus mau bekerjasama untuk memajukan ekonomi masing-masing
anggotanya atau mensejahterakan ekonomi para anggotanya.
Sedangkan Menurut Prof.R.S. Soeriaatmaja : Koperasi adalah
suatu badan usaha, disini badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, yang secara sukarela dimiliki artinya badan
usaha koperasi ini bersifat sukarela namun apabila mencari profit atau laba
mungkin tidak terlalu banyak, dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelnggannya artinya adan usaha koperasi ini selain dimiliki juga dikendalikan
atau di kontrol oleh anggotanya, anggotanya juga adalah pelanggannya dimana
semua pelanggan atau nasabah dari koperasi tersebut sudah merupakan anggotanya
biasanya menggunakan kartu anggota, dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya, nirlaba adalah istilah yang
biasanya digunakan sebagai sesuatu yang bertujuan social, kemasyarakatan atau
lingkungan yang tidak semata-mata untuk mencari keuntungan materi (uang).
Jadi, Kesimpulan definisi koperasi dari para ahli di atas
menurut pendapat saya adalah Koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari
perkumpulan/perserikatan orang-orang yang bekerjasama secara
sukarela/kekeluargaan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
KONSEP-KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian
tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun
demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
- Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota,
dengan saling menguntungkan.
- Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
adalah:
- Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara
horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota
hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi
secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
- Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang
wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep
tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi
karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya
terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan
pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up
approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging)
terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan
secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh, dan berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
0 komentar:
Posting Komentar