Jumat, 12 Oktober 2012

Definisi Koperasi

Diposting oleh Miss O Purple" di 5:45:00 PM

DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI

1.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2.      R.M. Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3.      Prof. R.S. Soeriaatmaja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.


PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DEFINISI

1.      PERSAMAAN
Dari pendapat Dr. Fay, R.M. Margono Djojohadikoesoemo, dan Prof. R.S. Soeriaatmaja didapatkan persamaan bahwa koperasi adalah badan usaha yang terdiri perkumpulan atau perserikatan orang-orang yang bekerjasama untuk mensejahterakan anggotanya.

2.         PERBEDAAN
Perbedaan dari definisi dari pendapat para ahli di atas adalah :

Pendapat dari Dr. Fay : Koperasi adalah suatu perserikatan, disini perserikatan itu berarti aliansi, asosiasi, federasi, ikatan, perhimpunan, perkumpulan, persatuan, persekutuan, uni gabungan dan beliau juga membahas tentang imbalan yang harus sebanding untuk masing-masing anggota, dan pemanfaatannya terhadap organisasi.

Pendapat dari R.M. Margono Djojohadikoesoemo : Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang  artinya manusia / orang-orang banyak, yang dengan sukanya sendiri artinya dengan kemauannya/kehendaknya sendiri, hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya artinya disini koperasi itu berasas kekeluargaan sehingga para anggotanya harus mau bekerjasama untuk memajukan ekonomi masing-masing anggotanya atau mensejahterakan ekonomi para anggotanya.

Sedangkan Menurut Prof.R.S. Soeriaatmaja : Koperasi adalah suatu badan usaha, disini badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan,  yang secara sukarela dimiliki artinya badan usaha koperasi ini bersifat sukarela namun apabila mencari profit atau laba mungkin tidak terlalu banyak, dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelnggannya artinya adan usaha koperasi ini selain dimiliki juga dikendalikan atau di kontrol oleh anggotanya, anggotanya juga adalah pelanggannya dimana semua pelanggan atau nasabah dari koperasi tersebut sudah merupakan anggotanya biasanya menggunakan kartu anggota, dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya, nirlaba adalah istilah yang biasanya digunakan sebagai sesuatu yang bertujuan social, kemasyarakatan atau lingkungan yang tidak semata-mata untuk mencari keuntungan materi (uang).


Jadi, Kesimpulan definisi koperasi dari para ahli di atas menurut pendapat saya adalah Koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari perkumpulan/perserikatan orang-orang yang bekerjasama secara sukarela/kekeluargaan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.


KONSEP-KONSEP KOPERASI


Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Definisi Koperasi


DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI

1.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2.      R.M. Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3.      Prof. R.S. Soeriaatmaja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.


PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DEFINISI

1.      PERSAMAAN
Dari pendapat Dr. Fay, R.M. Margono Djojohadikoesoemo, dan Prof. R.S. Soeriaatmaja didapatkan persamaan bahwa koperasi adalah badan usaha yang terdiri perkumpulan atau perserikatan orang-orang yang bekerjasama untuk mensejahterakan anggotanya.

2.         PERBEDAAN
Perbedaan dari definisi dari pendapat para ahli di atas adalah :

Pendapat dari Dr. Fay : Koperasi adalah suatu perserikatan, disini perserikatan itu berarti aliansi, asosiasi, federasi, ikatan, perhimpunan, perkumpulan, persatuan, persekutuan, uni gabungan dan beliau juga membahas tentang imbalan yang harus sebanding untuk masing-masing anggota, dan pemanfaatannya terhadap organisasi.

Pendapat dari R.M. Margono Djojohadikoesoemo : Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang  artinya manusia / orang-orang banyak, yang dengan sukanya sendiri artinya dengan kemauannya/kehendaknya sendiri, hendak bekerjasama untuk memajukan ekonominya artinya disini koperasi itu berasas kekeluargaan sehingga para anggotanya harus mau bekerjasama untuk memajukan ekonomi masing-masing anggotanya atau mensejahterakan ekonomi para anggotanya.

Sedangkan Menurut Prof.R.S. Soeriaatmaja : Koperasi adalah suatu badan usaha, disini badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan,  yang secara sukarela dimiliki artinya badan usaha koperasi ini bersifat sukarela namun apabila mencari profit atau laba mungkin tidak terlalu banyak, dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelnggannya artinya adan usaha koperasi ini selain dimiliki juga dikendalikan atau di kontrol oleh anggotanya, anggotanya juga adalah pelanggannya dimana semua pelanggan atau nasabah dari koperasi tersebut sudah merupakan anggotanya biasanya menggunakan kartu anggota, dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau dasar biaya, nirlaba adalah istilah yang biasanya digunakan sebagai sesuatu yang bertujuan social, kemasyarakatan atau lingkungan yang tidak semata-mata untuk mencari keuntungan materi (uang).


Jadi, Kesimpulan definisi koperasi dari para ahli di atas menurut pendapat saya adalah Koperasi adalah badan usaha yang terdiri dari perkumpulan/perserikatan orang-orang yang bekerjasama secara sukarela/kekeluargaan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.


KONSEP-KONSEP KOPERASI


Konsep Koperasi Barat
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota.
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  • Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

✿ Kawaii Fashion Shop ✿ Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea