Blog List
Sabtu, 20 April 2013
Mengapa Harus Bertemu Kalau Tak Bisa Memiliki?
Masih di siang yang sama, dan aku harus menunggu bis yang akan membawaku pulang ke rumah agar tak terlalu larut sesampainya nanti. Kulihat bis yang biasa membawaku, berjalan perlahan seperti muatannya telah keberatan. "Ahhh... harus berdiri lagi deh," batinku.
Categories
About Love ( Tentang Cinta )
5 Tanda Hubungan Cinta Tidak Akan Bertahan Lama
Pahit manis dalam hubungan asmara selalu terjadi. Kadang, ada pasangan yang memulai hubungan asmara terlalu cepat atau tanpa pertimbangan, sehingga hubungan itu tidak bertahan lama.
Categories
About Love ( Tentang Cinta )
Jumat, 19 April 2013
HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum
perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hukum yang banyak
mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan
pada seseorang dan badan hokum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab
undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang (KUHD)
serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di
masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli,
sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian
kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak berdasarkan
pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak digunakan
dalam hubungan di masyarakat.
Categories
Apek Hukum Ekonomi
PERUSAHAAN MULTINASIONAL DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL
Categories
Apek Hukum Ekonomi
PERANAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN INVESTASI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang cukup
signifikan, termasuk juga memperluas lapangan kerja, Indonesia sangat
membutuhkan modal. Caranya antara lain menarik penanam modal (investor)
untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi. Salah satu kunci utama
keberhasilan dalam menarik investor adalah adanya kepastian hukum.
Dengan demikian, kepastian hukum itu merupakan masalah fundamental dalam
penanaman modal (investasi). Dengan adanya kepastian hukum diharapkan
investor memperoleh imbalan atau keuntungan (return) dalam
beberapa tahun kemudian.
Categories
Apek Hukum Ekonomi
Minggu, 31 Maret 2013
Udah lama aku pengen ngmong,,, tp aku gak bisa, aq pengen dy sadar,,
tapi kenapa hasilnya makin parah, aku kira dia berubah jadi lebih baik, jadi lebih sempurna dari sebelumnya,,,'memang salah kalo kita pengen sesuatu yang sempurna, memang salah bila kita pengen sesuatu yang perfect,,, karena di dunia ne sama sekali gak ada yang sempurna,,,,\
tapi kenapa hasilnya makin parah, aku kira dia berubah jadi lebih baik, jadi lebih sempurna dari sebelumnya,,,'memang salah kalo kita pengen sesuatu yang sempurna, memang salah bila kita pengen sesuatu yang perfect,,, karena di dunia ne sama sekali gak ada yang sempurna,,,,\
Categories
About Me
Langganan:
Postingan (Atom)
HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
Apek Hukum Ekonomi 0
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum
perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hukum yang banyak
mengandun aspek ekonomis atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan
pada seseorang dan badan hokum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab
undang-undang hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang (KUHD)
serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di
masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum jual-beli,
sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga, perjanjian
kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak berdasarkan
pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak digunakan
dalam hubungan di masyarakat.
PERANAN HUKUM TERHADAP PENINGKATAN INVESTASI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI
Apek Hukum Ekonomi 0
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi (economic growth) yang cukup
signifikan, termasuk juga memperluas lapangan kerja, Indonesia sangat
membutuhkan modal. Caranya antara lain menarik penanam modal (investor)
untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi. Salah satu kunci utama
keberhasilan dalam menarik investor adalah adanya kepastian hukum.
Dengan demikian, kepastian hukum itu merupakan masalah fundamental dalam
penanaman modal (investasi). Dengan adanya kepastian hukum diharapkan
investor memperoleh imbalan atau keuntungan (return) dalam
beberapa tahun kemudian.
Udah lama aku pengen ngmong,,, tp aku gak bisa, aq pengen dy sadar,,
tapi kenapa hasilnya makin parah, aku kira dia berubah jadi lebih baik, jadi lebih sempurna dari sebelumnya,,,'memang salah kalo kita pengen sesuatu yang sempurna, memang salah bila kita pengen sesuatu yang perfect,,, karena di dunia ne sama sekali gak ada yang sempurna,,,,\
tapi kenapa hasilnya makin parah, aku kira dia berubah jadi lebih baik, jadi lebih sempurna dari sebelumnya,,,'memang salah kalo kita pengen sesuatu yang sempurna, memang salah bila kita pengen sesuatu yang perfect,,, karena di dunia ne sama sekali gak ada yang sempurna,,,,\
Langganan:
Postingan (Atom)



